Transparansi Lembaga Zakat: Jangan Sampai Donatur Hilang Kepercayaan

mahasiswa ekonomi syariah di Universitas Pamulang
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari riski nasution tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Beberapa tahun terakhir, cara kita berdonasi dan membayar zakat memang sudah berubah drastis. Kalau dulu pengumpulan dana sosial Islam ini berjalan secara tradisional di masjid-masjid kampung atau kotak amal pinggir jalan, sekarang lembaga-lembaga amil zakat (LAZ) sudah bertransformasi menjadi korporasi modern. Kampanye digitalnya masif, aplikasinya canggih, dan target penghimpunannya dipatok tinggi layaknya perusahaan swasta. Hasilnya luar biasa, triliun rupiah berhasil dihimpun untuk membantu sesama.
Tapi, di balik gemerlapnya angka penghimpunan dana itu, ada satu hal krusial yang makin sering dipertanyakan publik: seberapa transparan aliran uang tersebut setelah sampai di tangan pengelola?
Secara aturan agama maupun regulasi pemerintah—seperti aturan Kementerian Agama—hak amil atau biaya operasional memang diizinkan untuk membiayai jalannya lembaga. Wajar saja, karena pengurus butuh tenaga profesional untuk mengelola dana sebesar itu. Masalahnya muncul ketika orientasi lembaga mulai bergeser. Alih-alih fokus pada seberapa efektif dana itu mengubah nasib orang miskin (mustahik), beberapa lembaga justru terlihat lebih sibuk mengejar target fundraising demi menutupi biaya operasional yang membengkak.
Kita sering melihat iklan zakat berseliweran di mana-mana dengan biaya produksi yang tidak murah, atau kantor-kantor lembaga amil yang berdiri megah di kawasan pusat bisnis. Di sisi lain, porsi riil yang sampai ke tangan penerima manfaat terkadang terasa kecil jika dibandingkan dengan dana promosi yang dikeluarkan.
Padahal, modal utama sebuah lembaga filantropi bukanlah gedung mewah atau strategi marketing yang canggih, melainkan kepercayaan publik. Sekali saja donatur merasa curiga bahwa uang zakatnya lebih banyak tersedot untuk biaya operasional internal ketimbang membantu fakir miskin, dampaknya akan fatal. Kepercayaan itu hancur, dan orang-orang akan memilih menunda atau bahkan enggan berzakat lewat lembaga formal.
Sudah saatnya lembaga zakat membuka mata lebar-lebar. Audit dari akuntan publik dan transparansi laporan keuangan bukan sekadar syarat administratif untuk pamer sertifikat halal. Itu adalah pertanggungjawaban moral yang harus dibuka seluas-luasnya ke publik, supaya zakat benar-benar menjadi instrumen penyelamat ekonomi umat, bukan sekadar industri pengumpul dana belaka.
