Konten dari Pengguna

Konstitusi Bukan Sekedar Teks: Mengembalikan Roh Negara Hukum di Indonesia

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Rizdqy Waluyo Jaty tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto oleh dp singh Bhullar dari Pexels: https://www.pexels.com/id-id/foto/30483132/
zoom-in-whitePerbesar
Foto oleh dp singh Bhullar dari Pexels: https://www.pexels.com/id-id/foto/30483132/

Oleh: Risky Waluyo Jaty

Konstitusi sering dipahami sebatas dokumen hukum tertinggi yang mengatur penyelenggaraan negara. Padahal, hakikat konstitusi jauh melampaui kumpulan pasal yang tersusun rapi dalam sebuah naskah. Konstitusi adalah jiwa yang memberi arah bagi kehidupan berbangsa, membatasi kekuasaan, sekaligus menjamin hak-hak warga negara. Tanpa penghayatan terhadap nilai-nilai yang dikandungnya, konstitusi hanya akan menjadi teks yang dibaca saat upacara kenegaraan, tetapi diabaikan dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan.

Indonesia secara tegas menyatakan diri sebagai negara hukum sebagaimana termuat dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konsekuensinya, seluruh tindakan pemerintah, lembaga negara, maupun warga negara harus tunduk pada hukum, bukan pada kehendak kekuasaan. Prinsip tersebut menjadi fondasi utama dalam membangun demokrasi yang sehat dan pemerintahan yang berkeadilan.

Namun, realitas yang berkembang menunjukkan bahwa semangat negara hukum masih menghadapi berbagai tantangan. Berbagai polemik mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan, meningkatnya gugatan konstitusional, hingga menurunnya kepercayaan publik terhadap sejumlah lembaga negara menjadi indikator bahwa persoalan kita bukan sekadar terletak pada kualitas regulasi, melainkan pada konsistensi dalam menjalankan nilai-nilai konstitusi. Ketika hukum dipersepsikan dapat dipengaruhi oleh kepentingan politik atau kekuasaan, kepercayaan masyarakat terhadap negara perlahan ikut terkikis.

Dalam kondisi seperti ini, konstitusi tidak cukup hanya dijadikan dasar legalitas. Konstitusi harus hidup dalam setiap proses pengambilan kebijakan. Setiap produk hukum seharusnya lahir melalui proses yang terbuka, partisipatif, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan. Ketaatan terhadap konstitusi bukan hanya diukur dari kesesuaian formal suatu aturan, tetapi juga dari sejauh mana aturan tersebut melindungi hak asasi manusia, menghadirkan kepastian hukum, dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Lebih dari itu, menghidupkan kembali roh negara hukum berarti memperkuat budaya konstitusi (constitutional culture). Budaya konstitusi adalah kesadaran kolektif bahwa konstitusi bukan hanya milik para hakim, akademisi, atau pejabat negara, melainkan milik seluruh warga negara. Masyarakat yang memahami hak dan kewajiban konstitusionalnya akan lebih aktif mengawasi jalannya pemerintahan serta berpartisipasi dalam proses demokrasi secara bertanggung jawab.

Peran generasi muda menjadi sangat penting dalam upaya tersebut. Di era digital, informasi mengenai hukum dan konstitusi dapat diakses dengan mudah. Namun, kemudahan informasi juga membawa tantangan berupa penyebaran disinformasi, polarisasi politik, dan rendahnya literasi konstitusi. Oleh karena itu, pendidikan kewarganegaraan tidak cukup berhenti pada hafalan pasal-pasal UUD 1945, tetapi harus mampu menanamkan nilai-nilai demokrasi, supremasi hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta pentingnya partisipasi publik dalam kehidupan bernegara.

Di sisi lain, para penyelenggara negara juga memikul tanggung jawab yang besar. Keteladanan dalam menaati konstitusi merupakan fondasi utama untuk membangun kembali kepercayaan publik. Transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap mekanisme hukum harus menjadi praktik nyata, bukan sekadar slogan. Sebab, sebaik apa pun rumusan konstitusi, semuanya akan kehilangan makna apabila tidak diwujudkan dalam tindakan yang konsisten.

Mengembalikan roh negara hukum juga berarti memastikan bahwa setiap warga negara memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum. Prinsip equality before the law bukan sekadar konsep teoritis, melainkan amanat konstitusi yang harus diwujudkan dalam praktik. Hukum tidak boleh tajam kepada yang lemah dan tumpul kepada yang kuat. Keadilan hanya akan lahir apabila hukum ditegakkan secara independen, profesional, dan bebas dari intervensi kepentingan apa pun.

Pada akhirnya, kekuatan sebuah negara tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, kemajuan teknologi, atau pembangunan infrastruktur. Negara yang benar-benar kuat adalah negara yang mampu menjaga martabat konstitusinya. Ketika konstitusi dihormati, hukum ditegakkan secara adil, dan hak-hak warga negara dilindungi tanpa diskriminasi, maka demokrasi akan tumbuh dengan sehat dan kepercayaan publik terhadap negara akan semakin kokoh.

Konstitusi bukan sekadar kumpulan pasal yang tersimpan dalam lembaran negara. Ia adalah kompas moral dan hukum yang menentukan arah perjalanan bangsa. Sudah saatnya kita mengembalikan roh negara hukum dengan menempatkan konstitusi sebagai pedoman hidup berbangsa, bukan hanya sebagai dokumen yang dikutip dalam pidato atau dijadikan legitimasi kekuasaan. Masa depan demokrasi Indonesia bergantung pada kesediaan seluruh elemen bangsa untuk menjadikan konstitusi hidup dalam setiap kebijakan, setiap penegakan hukum, dan setiap tindakan penyelenggara negara.