Konten dari Pengguna

Wanprestasi di Era Digital: Siapa yang Melindungi Konsumen Transaksi Online?

Risma Aputri

Risma Aputri

Mahasiswa, Ilmu hukum, universitas Pamulang

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Risma Aputri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

sumber ai
zoom-in-whitePerbesar
sumber ai

Belanja daring kini menjadi kebiasaan sehari-hari. Dengan beberapa ketukan jari, barang dipesan, dibayar, lalu ditunggu di depan pintu. Namun kemudahan itu punya sisi gelap: barang tak kunjung datang, produk tidak sesuai deskripsi, atau penjual mendadak menghilang setelah pembayaran diterima. Pertanyaannya, ketika janji dalam transaksi digital dilanggar, siapa yang sebenarnya melindungi konsumen?

Secara hukum, setiap transaksi daring adalah perjanjian. Pasal 1320 KUH Perdata menyebut sahnya perjanjian bergantung pada kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal. Ketika konsumen menekan tombol "bayar" dan penjual menerima pesanan, kesepakatan itu terbentuk. Pasal 1313 KUH Perdata menegaskan bahwa perjanjian melahirkan perikatan, dan Pasal 1338 menjadikannya mengikat layaknya undang-undang bagi para pihak. Maka penjual yang tidak mengirim barang, terlambat, atau mengirim barang tidak sesuai sejatinya telah melakukan wanprestasi sebagaimana dimaksud Pasal 1243 KUH Perdata.

Masalahnya, teori yang rapi sering runtuh di hadapan kenyataan. Banyak konsumen merasa dirugikan, tetapi enggan menempuh jalur hukum. Nilai kerugian yang relatif kecil membuat gugatan perdata terasa tidak sebanding dengan biaya, waktu, dan tenaga. Lebih rumit lagi, identitas penjual kerap tidak jelas, apalagi bila ia hanya akun media sosial dengan nama samaran. Hukum ada, tetapi akses terhadap keadilan terasa jauh.

Di titik inilah perlindungan konsumen diuji. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberi hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur, serta hak atas kompensasi, ganti rugi, dan penggantian. Pelaku usaha dilarang menawarkan barang yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan. Untuk transaksi elektronik, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik menegaskan bahwa kontrak elektronik mengikat dan pelaku usaha wajib menyediakan informasi yang lengkap dan benar. Regulasi lain mengenai perdagangan melalui sistem elektronik juga mewajibkan penyelenggara platform menjaga ketertiban transaksi di dalamnya.

Meski begitu, satu persoalan krusial masih menggantung: sejauh mana tanggung jawab platform marketplace? Selama ini platform sering memosisikan diri sebagai perantara semata, bukan pihak dalam jual beli. Posisi ini praktis, tetapi problematik. Platform menyediakan sistem pembayaran, menarik komisi, mengatur ulasan, bahkan menjadi penengah sengketa. Dengan peran sebesar itu, wajar bila konsumen berharap platform turut bertanggung jawab, setidaknya dalam hal verifikasi penjual, penahanan dana pembayaran (escrow), dan mekanisme pengaduan yang efektif. Jika keuntungan dinikmati, tanggung jawab semestinya tidak ditinggalkan.

Konsumen juga tidak boleh pasif. Di era digital, perlindungan terbaik dimulai dari kehati-hatian: memeriksa reputasi penjual, menyimpan bukti percakapan, tangkapan layar, dan bukti pembayaran, serta memanfaatkan fitur pengembalian dana yang tersedia. Bukti elektronik kini diakui sebagai alat bukti yang sah. Bila upaya damai gagal, konsumen dapat mengadu ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), melapor ke Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen, atau menggugat melalui pengadilan, termasuk gugatan sederhana untuk sengketa bernilai kecil yang prosesnya jauh lebih ringan.

Pada akhirnya, melindungi konsumen transaksi online adalah kerja bersama. Negara perlu memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku usaha nakal. Platform wajib bertanggung jawab atas ekosistem yang mereka bangun. Konsumen pun harus melek hukum dan berani menuntut haknya. Tanpa ketiganya, wanprestasi di dunia digital hanya akan menjadi keluhan yang berulang, sementara kepercayaan, fondasi utama ekonomi digital, perlahan terkikis.