Demokrasi yang Tidak Bisa Menghukum Kebijakan Buruk

Mahasiswa Magister Ekonomi Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
ยทwaktu baca 5 menit
Tulisan dari Risno Ibrahim tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kritik sudah disampaikan. Media sudah memberitakan, auditor sudah memeriksa, parlemen sudah memanggil pejabat. Esok harinya, kebijakan yang dipersoalkan tetap berjalan seperti biasa. Pola ini akrab dalam politik kita. Pertanyaannya bukan lagi apakah masyarakat bebas mengkritik pemerintah, melainkan apakah kritik dapat mendorong kekuasaan memperbaiki kesalahannya.
Demokrasi kerap diukur melalui pemilu, kebebasan berpendapat, dan kesempatan warga mengawasi pemerintah. Semua itu penting. Namun, demokrasi tidak berhenti ketika seseorang terpilih dan memperoleh mandat untuk memerintah. Mandat elektoral memberikan kewenangan, bukan kekebalan dari evaluasi. Pemerintah tetap harus menjelaskan keputusan dan memperbaiki kebijakan yang tidak mencapai tujuan atau merugikan publik.
Di sinilah persoalan akuntabilitas muncul. Warga dapat memprotes, media mengungkap masalah, DPR memanggil pejabat, dan lembaga pemeriksa menerbitkan rekomendasi. Namun, semua proses itu belum tentu berujung pada perubahan. Mark Bovens (2007) menjelaskan akuntabilitas sebagai hubungan ketika pejabat wajib menjelaskan tindakannya kepada suatu forum, menerima penilaian, dan menghadapi kemungkinan konsekuensi. Artinya, pengawasan tidak cukup hanya menemukan masalah. Harus ada jawaban, penilaian, dan tindak lanjut.
Indonesia sebenarnya memiliki berbagai instrumen pengawasan. DPR menjalankan fungsi pengawasan politik, BPK memeriksa pengelolaan keuangan negara, dan Ombudsman mengawasi pelayanan publik. Namun, keberadaan lembaga tidak otomatis membuat pengawasan efektif. Laporan Indonesian Parliamentary Center tentang kinerja DPR periode 2019-2024, misalnya, menyoroti belum efektifnya fungsi pengawasan dan risiko hubungan yang terlalu kooperatif dengan pemerintah. Ketika mayoritas politik lebih berkepentingan menjaga hubungan dengan eksekutif, dorongan untuk mengawasi secara kritis dapat melemah. Instrumen tersedia, tetapi kemauan politik untuk menggunakannya tidak selalu kuat.
Data BPK menunjukkan bahwa tindak lanjut pengawasan dapat menghasilkan capaian nyata. Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I 2026, BPK menyebut 81,4 persen rekomendasi pemeriksaan periode 2005-2025 telah selesai ditindaklanjuti. Tindak lanjut tersebut menghasilkan penyetoran uang dan/atau penyerahan aset sebesar Rp163,61 triliun. Namun, pemulihan keuangan tidak otomatis berarti kebijakan yang bermasalah telah diperbaiki. Uang dapat dikembalikan, sementara desain program, cara pelaksanaan, atau pertanggungjawaban pengambil keputusan tetap tidak tersentuh.
Persoalan ini terlihat pula dalam program Makan Bergizi Gratis. Surveilans Kementerian Kesehatan yang disampaikan dalam rapat Komisi IX DPR mencatat 50.059 orang terdampak dalam 560 kejadian yang dikaitkan dengan program tersebut hingga 2 September 2026. Angka itu tidak membuktikan bahwa seluruh desain program gagal atau bahwa semua kejadian memiliki penyebab yang sama. Namun, skala tersebut cukup untuk menuntut evaluasi serius atas keamanan pangan, rantai pasok, pengawasan dapur, dan penanganan korban. Menutup dapur yang bermasalah mungkin diperlukan sebagai tindakan darurat. Namun, langkah itu belum menjawab apakah sistem pengawasannya telah diperbaiki.
Kegagalan kebijakan juga tidak selalu berarti pejabat melakukan pelanggaran. Kebijakan publik dibuat dalam ketidakpastian. Sebagian kekeliruan baru terlihat setelah program berjalan. Karena itu, perlu dibedakan antara kesalahan yang perlu menjadi bahan pembelajaran, kelalaian yang menuntut pertanggungjawaban, dan penyalahgunaan kewenangan yang harus diproses menurut hukum. Michael Howlett (2012) mengingatkan bahwa pembelajaran dari kegagalan kebijakan dapat terhambat ketika aktor lebih sibuk menghindari kesalahan dan menjaga reputasi. Jika setiap kegagalan langsung dihukum, pejabat justru terdorong menyembunyikan masalah. Sebaliknya, jika pengabaian peringatan atau penutupan informasi tidak memiliki konsekuensi, kegagalan mudah berulang.
Desain presidensial juga membuat ruang pertanggungjawaban perlu dipikirkan secara cermat. Presiden dan wakil presiden memiliki masa jabatan tetap. Pasal 7A UUD 1945 mengatur pemberhentian dalam masa jabatan atas alasan tertentu. Kegagalan kebijakan semata bukan dasar pemakzulan. Menteri pun diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Karena itu, koreksi terhadap kebijakan dan pejabat tidak dapat hanya bergantung pada pemilu berikutnya atau keputusan presiden. Dibutuhkan mekanisme di antara keduanya, yaitu mekanisme yang membuat pejabat wajib menjawab dan memperbaiki masalah selama mandat masih berjalan.
Salah satu cara yang dapat dipertimbangkan adalah prinsip comply or explain. Rekomendasi penting dari lembaga pengawas harus ditindaklanjuti atau ditolak dengan alasan yang terbuka dan dapat diuji. Yang tidak boleh terjadi adalah diam. Mekanisme ini tidak berarti semua rekomendasi memiliki kekuatan hukum yang sama. Rekomendasi BPK, Ombudsman, DPR, dan evaluasi independen memiliki dasar serta kewenangan berbeda. Karena itu, comply or explain sebaiknya menjadi standar transparansi dan penagihan tindak lanjut, bukan lembaga baru yang mengambil alih kewenangan mereka.
Penerapannya dapat dibuat sederhana. Pertama, rekomendasi prioritas ditujukan kepada pimpinan lembaga yang berwenang mengambil keputusan, dengan tenggat jawaban yang jelas. Kedua, jawaban harus memuat tindakan perbaikan, penanggung jawab, jadwal, dan ukuran keberhasilan. Jika rekomendasi ditolak, pejabat wajib menyampaikan alasan serta bukti pendukung. Ketiga, jawaban dan status tindak lanjut diumumkan dalam register publik. Rekomendasi yang diabaikan atau dijawab sekadar formalitas dapat dibahas secara terbuka oleh DPR dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan lembaga terkait. Konsekuensinya harus bertahap dan tidak boleh merugikan masyarakat penerima layanan.
Demokrasi yang sehat bukan demokrasi tanpa kesalahan. Kesalahan akan selalu mungkin terjadi dalam pemerintahan. Ukurannya adalah apakah sistem mampu mengungkap masalah, menentukan siapa yang bertanggung jawab, memperbaiki kebijakan, dan memastikan pelajaran dari kegagalan tidak hilang. Karena itu, publik tidak cukup berhenti pada menyampaikan kritik. Kita perlu menagih jawaban atas tiga hal. Apa yang akan diperbaiki, siapa yang bertanggung jawab, dan kapan perubahan dilakukan? DPR dan lembaga pengawas pun harus memastikan pertanyaan itu tidak berhenti sebagai catatan rapat. Sebab, jika kritik hanya menghasilkan konferensi pers, rekomendasi menjadi arsip, dan evaluasi tidak mengubah keputusan, demokrasi berhenti pada hak untuk berbicara. Kekuasaan memang dipilih rakyat, tetapi harus terus dibuat bertanggung jawab kepada rakyat.
