Konten dari Pengguna

Indonesia di Persimpangan Konflik Maritim: Saatnya Bangun Aturan Hukum Nasional

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Rivana Tesalonika Taroreh tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

a Hukum Nasional”

Ilustrasi keadaan laut yang bisa menjadi lokasi konflik bersenjata (Sumber: Freepik.)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi keadaan laut yang bisa menjadi lokasi konflik bersenjata (Sumber: Freepik.)

Salah satu isu dalam hukum internasional yang kembali menuai perhatian yaitu terkait konflik bersenjata di laut. Dimana laut menjadi wilayah yang memiliki kerentanan yang tinggi dan menghubungkan batas-batas wilayah antara negara, sehingga pertahanan di laut Indonesia merupakan bagian penting dari sistem pertahanan negara (Hermawan, 2022), Indonesia kini masih menghadapi tantangan mengenai ancaman konflik bersenjata di laut yang melibatkan negara ataupun kelompok bersenjata non-negara, hal demikian semakin kompleks dan mengkhawatirkan di era globalisasi ini.

Indonesia termasuk bagian dari kawasan maritim Asia Tenggara yang merupakan salah satu wilayah paling strategis dalam sistem pelayaran dan perdagangan global, posisi geografisnya yang berada di antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik menjadikannya sebagai jalur transit utama bagi ribuan kapal setiap tahunnya. Namun, dibalik signifikansi tersebut, kawasan ini juga memiliki tingkat kerentanan yang tinggi terhadap potensi konflik (Bintang, 2025). Sehingga membuat perairan Indonesia dan wilayah sekitarnya semakin rawan terhadap potensi konflik bersenjata. Dalam artian jika melihat dalam konteks geopolitik global menunjukkan intensitas terhadap konflik bersenjata di laut ini semakin kompleks. Mengingat Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar dengan wilayah laut yang luas, sehingga disatu sisi Indonesia memiliki peran strategis dalam keamanan maritim global dan disisi yang lain Indonesia juga menghadapi tantangan besar dalam menangani konflik bersenjata di laut.

Meskipun Indonesia berkomitmen pada berbagai instrumen hukum internasional seperti United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) dan Law of Naval Warfare (LONW), regulasi domestik Indonesia masih belum memberikan pedoman yang jelas mengenai konflik bersenjata non-internasional di laut, termasuk mekanisme penegakan hukumnya (Nathania, 2025). Kekosongan hukum ini berpotensi menghambat perlindungan terhadap lingkungan maritim dan pengawasan terhadap hak asasi manusia (HAM) di laut Indonesia.

Geopolitik Global dan Ancaman Konflik Bersenjata di Laut

Seiring dengan meningkatnya ketegangan geopolitik di berbagai wilayah maritim seperti Laut China Selatan maupun Selat Malaka, ancaman konflik bersenjata di laut menjadi semakin relevan untuk disoroti. Misalnya yang telah terjadi yaitu ketegangan di Laut China Selatan, yang melibatkan klaim teritorial antara China, Filipina, Vietnam, Malaysia, dan Brunei, juga membawa dampak langsung bagi Indonesia. Laut China Selatan merupakan jalur pelayaran internasional yang sangat penting bagi Indonesia, yang menghubungkan Samudra Pasifik dan Samudra Hindia (Johannes, 2023). Jika ketegangan ini berkembang menjadi konflik bersenjata, Indonesia sebagai negara maritim harus memiliki kapasitas hukum yang memadai untuk menangani potensi ancaman yang bisa melibatkan aktor non-negara atau kelompok bersenjata yang memanfaatkan ruang laut.

Selain itu, masalah terorisme maritim, dimana keamanan maritim menjadi isu krusial seperti perompakan di Selat Malaka dan serangan terhadap kapal-kapal komersial, semakin memperburuk situasi. Kelompok bersenjata non-negara yang terlibat dalam kejahatan maritim dapat mengancam tidak hanya kedaulatan negara tetapi juga kestabilan ekonomi regional (Bintang, 2025). Oleh karena itu, penting bagi Indonesia untuk mengembangkan sistem hukum yang komprehensif untuk mengatur konflik bersenjata non-internasional di laut, yang saat ini belum diakomodasi dalam hukum nasional.

Sinergi antara Hukum Internasional yang relevan dan Hukum Nasional Indonesia

Dengan sejarah yang panjang, UNCLOS diadopsi pada tahun 1982 menjadi pilar utama dalam pengaturan hukum laut internasional yang memberikan dasar hukum bagi pengelolaan wilayah laut, termasuk pembagian zona ekonomi eksklusif (ZEE), hak atas perairan teritorial, dan kebebasan pelayaran. UNCLOS juga memberikan kewajiban negara-negara untuk menjaga perlindungan lingkungan laut, mencegah perusakan ekosistem, dan menyelesaikan sengketa secara damai (Curtis, nd). Namun, UNCLOS tidak secara spesifik mengatur tentang konflik bersenjata non-internasional di laut, yang seringkali melibatkan kelompok bersenjata non-negara atau kejahatan terorganisir. Begitu pula dengan Law of Naval Warfare (LONW) atau disebut hukum perang di laut sebagai aturan hukum perang internasional yang mengatur prinsip-prinsip dasar penggunaan kekuatan di laut, terutama selama konflik bersenjata. LONW mengatur kewajiban negara-negara untuk menghormati hak-hak sipil dan melindungi fasilitas yang tidak terlibat dalam konflik.

Namun, antara UNCLOS maupun LONW lebih berfokus pada konflik antarnegara dan belum secara eksplisit mengatur konflik bersenjata non-internasional yang melibatkan kelompok bersenjata di laut. Sehingga sinergi antara UNCLOS, LONW, dan hukum nasional Indonesia harus menjadi landasan penting dalam merancang kerangka hukum yang komprehensif untuk menangani konflik bersenjata non-internasional di laut. Terdapat tiga hal penting yaitu pertama sinergi dengan UNCLOS 1982 dimana Indonesia perlu mengembangkan regulasi yang lebih rinci mengenai pengaturan zona maritim, terutama yang berkaitan dengan perlindungan sumber daya alam laut dan hak-hak negara dalam mengatasi ancaman non-negara di wilayah maritim. Kedua, sinergi dengan LONW yang walaupun LONW lebih berfokus pada konflik antarnegara, prinsip-prinsip dasar LONW dapat diterapkan dalam konteks non-internasional untuk mengatur tindakan terhadap kelompok bersenjata non-negara yang beroperasi di laut sehingga pengaturan adanya kewajiban negara untuk melindungi warga sipil dan infrastruktur yang tidak terlibat dalam konflik harus diintegrasikan ke dalam hukum domestik Indonesia. Ketiga hukum nasional Indonesia yang perlu mengatur secara jelas mengenai mekanisme penegakan hukum terkait konflik bersenjata non-internasional di laut, regulasi ini harus mencakup prosedur untuk menghadapi kelompok bersenjata non-negara, serta mengatur perlindungan lingkungan dan penegakan hak asasi manusia di laut Indonesia.

Pentingnya Membangun Kerangka Hukum yang Efektif Untuk Mengisi Kekosongan Hukum Domestik Indonesia

Saat ini Indonesia belum memiliki regulasi eksplisit mengenai konflik bersenjata non-internasional di laut dalam kerangka hukum domestik, sebagai negara kepulauan dengan batas maritim yang luas, kini terjadi kekosongan hukum terkait hal tersebut. Untuk mempertahankan eksistensi Indonesia sebagai suatu negara kepulauan yang utuh dan menyeluruh, maka integritas perairan Indonesia sebagai bagian integral dan satu kesatuan wilayah dengan darat dan ruang udara di atasnya harus dapat dipertahankan, dipelihara dan dilindungi (BPHN, 2006). Ketika keberadaan hukum yang lemah terkait konflik bersenjata non-internasional di laut maka akan sangat berisiko memperburuk situasi. Dalam menghadapi ancaman konflik bersenjata di laut yang semakin kompleks, Indonesia harus segera merumuskan regulasi yang lebih eksplisit mengenai konflik bersenjata non-internasional di laut. Dengan tetap berpaut pada UNCLOS dan LONW untuk membangun kerangka hukum nasional Indonesia agar dapat berdampak secara efektif dalam menghadapi ancaman di laut.

Jika tidak ada regulasi yang jelas, maka penanganan konflik dari kelompok bersenjata atau perompakan maritim akan menjadi sangat sulit. Selain itu, perlindungan lingkungan laut dan HAM secara tidak langsung akan terdampak dan terabaikan, dampak dari konflik bersenjata yang melibatkan aktor non-negara seringkali merusak ekosistem dan merugikan kehidupan masyarakat pesisir. Sehingga hal yang berkaitan dengan di wilayah laut internasional memiliki kompleksitas konflik (Indriani, 2024).Oleh karena itu, penting bagi Indonesia untuk segera merumuskan regulasi yang eksplisit mengenai konflik bersenjata non-internasional di laut, yang mencakup mekanisme penegakan hukum yang efektif. Regulasi ini harus sejalan dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam UNCLOS dan LONW, serta disesuaikan dengan tantangan keamanan dan hukum nasional yang dihadapi Indonesia. Regulasi yang jelas dan komprehensif akan membantu Indonesia dalam mengatasi ancaman yang melibatkan kelompok bersenjata non-negara, perompakan, dan terorisme maritim, serta memastikan perlindungan terhadap lingkungan laut serta penghormatan terhadap HAM di wilayah laut.

Dengan demikian tantangan ini mendorong tindakan perlindungan terhadap ancaman konflik di laut dan hal demikian harus dimulai dari pengaturan aspek hukum nasional dengan tetap berpedoman pada hukum internasional yang harus mengakomodasi situasi di laut, baik dalam skenario konflik antar negara maupun yang melibatkan aktor non-negara. Dengan adanya pengaturan melalui kerangka hukum yang baik, Indonesia dapat lebih siap menghadapi segala potensi tantangan di laut sehingga dapat menjaga kedaulatan wilayah, dan berperan aktif dalam penegakan hukum internasional yang berkeadilan.

Sumber:

BPHN, "Laporan Penelitian Tentang Penegakan Hukum di Perairan Indonesia dan Zona Tambahan", 2006.

Curtis, “UNCLOS” https://www.curtis.com/glossary/public-international-law/unclos#:~:text=What%20is%20UNCLOS%20and%20its,preservation%20of%20the%20marine%20environment. n.d.

ICRC,https://casebook-icrc-org.translate.goog/law/naval-warfare?_x_tr_sl=en&_x_tr_tl=id&_x_tr_hl=id&_x_tr_pto=tc . n.d.

Masitoh Indriani, “Kuliah Tamu oleh ICRC Paparkan Tantangan & Implementasi Perlindungan Warga Sipil dan Orang-Orang yang Dilindungi Lainnya dalam Konflik Bersenjata di Laut”, Fakultas Hukum UNAIR, 18 Oktober 2024, https://fh.unair.ac.id/kuliah-tamu-oleh-icrc-paparkan-tantangan-implementasi-perlindungan-warga-sipil-dan-orang-orang-yang-dilindungi-lainnya-dalam-konflik-bersenjata-di-laut/

Kezia Dwina Nathania, “Prof Jaka Triyana Dikukuhkan Guru Besar, Soroti Lemahnya Hukum Maritim RI dalam Menghadapi Konflik Bersenjata di Laut”, Universitas Gadjah Mada, 14 Oktober 2025, https://ugm.ac.id/id/berita/prof-jaka-triyana-dikukuhkan-guru-besar-soroti-lemahnya-hukum-maritim-ri-dalam-menghadapi-konflik-bersenjata-di-laut/

Law of Naval Warfare (LONW)

Muh. Ibnu Bintang, “Ancaman Non-Tradisional dalam Keamanan Maritim: Studi Kasus Perompakan di Perairan Asia Tenggara”, Port Management and Maritime Administration Journal, Vol 1, No 2, Juli 2025.

Rene Johannes, “Peningkatan Ketegangan Geopolitik Di Laut China Selatan”, Vol 11 No 4 (Desember 2023), DOI: https://doi.org/10.55960/jlri.v11i4.482

Tofan Hermawan dan Rudi sutanto, “Strategi Pertahanan Laut Indonesia Dalam Analisa Ancaman dan Kekuatan Laut”, Vol.10 No.2, Mei 2022.

United Nations Convention on the Law Of the Sea (UNCLOS) 1982.