Konten dari Pengguna

Produk Impor Tetap Bisa Masuk Indonesia, Tapi Halalnya Harus Jelas

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Rizal Bahara tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Isu halal di Indonesia memasuki babak yang semakin konkret. Pemerintah tidak hanya mempersiapkan pelaku usaha dalam negeri, tetapi juga menata bagaimana produk dari luar negeri dapat masuk dan beredar di pasar Indonesia tanpa mengorbankan kepastian halal bagi konsumen.

Pertanyaannya kemudian: apakah kebijakan wajib halal akan membuat produk impor sulit masuk Indonesia?

Pemerintah memberikan sinyal bahwa sertifikasi halal bukan merupakan pembatasan impor. Produk impor tetap dapat masuk Indonesia, tetapi ketika akan diedarkan dan diperdagangkan di pasar domestik, ketentuan jaminan produk halal harus dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku.

Halal menjadi penting paa proses export dan import. Gambar : dokumen Joko Segara

Ini menunjukkan bahwa persoalan halal ke depan bukan hanya tentang sertifikat, tetapi juga tentang bagaimana sistem perdagangan, sertifikasi, pemeriksaan, logistik, dan perlindungan konsumen dapat bekerja secara terintegrasi.

Regulasi Baru untuk Produk Halal dari Luar Negeri

Salah satu perkembangan penting adalah terbitnya Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia.

Regulasi ini menjadi pedoman dalam pemastian produk halal luar negeri yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia. Kehadiran aturan tersebut penting untuk memberikan kepastian bagi konsumen sekaligus kepastian usaha bagi pelaku bisnis. Kebijakan ini menjadi relevan karena cakupan sistem jaminan produk halal Indonesia semakin luas.

PP Nomor 42 Tahun 2024 menegaskan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia pada prinsipnya wajib bersertifikat halal. Produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban sertifikasi, tetapi wajib diberi keterangan tidak halal.

Dengan demikian, perhatian terhadap produk impor bukan semata-mata pada titik masuk pelabuhan. Yang lebih penting adalah status halal produk ketika berada dalam rantai perdagangan Indonesia.

Halal menjadi dimensi penting untuk ukm di Industri halal global. Gambar : dokumen Joko Segara

Halal Tidak Berhenti di Produk Akhir

Perkembangan ini sejalan dengan perubahan cara pandang terhadap industri halal. Halal semakin dipahami sebagai sistem yang mencakup bahan baku, proses produksi, penyimpanan, pengemasan, distribusi, hingga produk sampai kepada konsumen.

BPJPH juga menekankan pentingnya penerapan Sistem Jaminan Produk Halal atau SJPH secara berkelanjutan setelah sebuah produk memperoleh sertifikat.

Artinya, pelaku usaha tidak cukup hanya mendapatkan sertifikat. Mereka juga harus menjaga konsistensi kehalalan produk dan memastikan proses yang berkaitan dengan status halal tetap terkendali.

Tantangan terbesar ke depan bukan hanya "bagaimana mendapatkan sertifikat halal?", tetapi juga "bagaimana mempertahankan integritas halal sepanjang supply chain?"

Halal Passport jadi point penting di Industri Global. Gambar : dokumen Joko Segara

Penelitian: Teknologi Mulai Menjadi Bagian Penting

Arah perkembangan tersebut juga terlihat dalam penelitian akademik terbaru. Runtiningsih dan kolega dalam penelitian berjudul "Digital Transformation of Halal Supply Chain: A Global Bibliometric Analysis" memetakan 547 artikel terindeks Scopus yang diterbitkan antara 2008 hingga pertengahan 2025.

Penelitian tersebut menunjukkan bahwa tema yang semakin menonjol dalam riset halal supply chain mencakup halal logistics, traceability, blockchain, sustainability, dan digital technologies.

Temuan ini memperlihatkan bahwa transformasi digital mulai menjadi salah satu agenda penting dalam pengembangan rantai pasok halal. Namun, penelitian tersebut juga menunjukkan bahwa masih terdapat kesenjangan antara perkembangan konsep teknologi digital dengan penerapan empirisnya di lapangan. Bagi Indonesia, hal ini menjadi penting. Ketika volume perdagangan lintas negara semakin besar, pemeriksaan manual dan dokumen yang terfragmentasi dapat menimbulkan persoalan efisiensi, konsistensi data, dan ketertelusuran.

Teknologi seperti QR verification, blockchain, Internet of Things, dan integrasi database berpotensi menjadi bagian dari solusi. Namun, teknologi bukan pengganti regulator.

Teknologi dapat membantu membuktikan, menelusuri, dan memverifikasi informasi. Sementara legitimasi sertifikasi tetap membutuhkan lembaga yang memiliki kewenangan serta sistem pengakuan yang jelas.

Dari Sertifikat Nasional Menuju Interoperabilitas Global

Menariknya, isu tersebut juga muncul dalam H20 Summit 2026 yang berlangsung di Jakarta pada 18–20 September 2026.

Dalam agenda resmi H20 terdapat sesi khusus "Towards Halal Passports" yang membahas mutual recognition of halal certification serta konsep Halal Passport.

Forum tersebut mengeksplorasi aspek kepraktisan, tata kelola, dan potensi konsep tersebut untuk mempermudah perdagangan dan investasi lintas negara.

Konsep tersebut menunjukkan arah perkembangan industri halal global. Bukan berarti semua negara harus menggunakan standar yang identik. Yang menjadi semakin penting adalah bagaimana sistem sertifikasi dari berbagai negara dapat terhubung dan saling dipercaya.

Bagi pelaku usaha Indonesia, interoperabilitas seperti ini berpotensi penting. Sebuah produk yang telah melalui proses sertifikasi di satu negara idealnya tidak selalu harus mengulang seluruh proses secara tidak efisien ketika memasuki negara lain, sepanjang terdapat mekanisme pengakuan dan jaminan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Apa Artinya bagi Konsumen?

Bagi konsumen Indonesia, perkembangan ini membawa satu pesan penting: logo halal seharusnya menjadi pintu menuju sistem jaminan, bukan sekadar simbol pada kemasan.

Konsumen membutuhkan kepastian bahwa klaim halal memiliki dasar pemeriksaan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara bagi industri, kewajiban halal akan semakin berkaitan dengan manajemen rantai pasok.

Produsen perlu memperhatikan bahan baku, pemasok, dokumen, proses produksi, penyimpanan, transportasi, hingga perubahan formulasi.

Importir juga perlu memahami mekanisme pemastian kesesuaian produk halal luar negeri yang berlaku di Indonesia.

Bagi UMKM, tantangannya tentu berbeda. Mereka membutuhkan akses sertifikasi yang sederhana, pendampingan, biaya yang proporsional, serta literasi halal yang memadai.

Tantangan Berikutnya: Jangan Sampai Halal Hanya Menjadi Administrasi. Kebijakan wajib halal akan memasuki fase penting pada 18 Oktober 2026. BPJPH telah menegaskan bahwa implementasinya berjalan sesuai tahapan regulasi.

Namun, keberhasilan kebijakan ini tidak semata-mata dapat diukur dari berapa banyak sertifikat yang diterbitkan.

Ukuran yang lebih substantif adalah apakah sistem tersebut mampu menciptakan kepercayaan konsumen, kepastian usaha, ketertelusuran produk, integritas rantai pasok, serta daya saing industri halal Indonesia.

Pada akhirnya, masa depan halal Indonesia tidak berhenti pada pertanyaan apakah sebuah produk memiliki sertifikat.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: apakah kita memiliki ekosistem yang mampu menjaga status halal tersebut dari hulu sampai hilir, termasuk ketika produk bergerak melintasi batas negara?

Jika sistem tersebut semakin kuat, halal tidak hanya menjadi kewajiban regulasi. Halal dapat berkembang menjadi infrastruktur kepercayaan dalam perdagangan Indonesia dan ekonomi halal global.