Green inflasi dan dampaknya dalam pandangan hukum islam

Mahasiswa UIN jakarta fakultas syari'ah dan hukum
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Rizky Maulana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dunia hari ini tengah terperangkap dalam sebuah paradoks moral yang cukup menyesakkan. Di satu sisi, ada nawaitu kolektif untuk menghentikan laju krisis iklim seperti deforestasi dan pemanasan global melalui transisi energi besar-besaran. Namun di sisi lain, ijtihad ekologi yang tergesa-gesa ini justru melahirkan greenflation—sebuah fenomena di mana niat luhur menyelamatkan bumi justru menumbalkan kemaslahatan kaum dhuafa melalui lonjakan biaya hidup. Kebijakan "hijau" pun mendadak terasa seperti beban ekonomi baru yang mencekik. Sebagai pemikir, kita terdesak untuk bertanya: apakah keadilan ekologis harus dibayar dengan ketidakadilan sosial-ekonomi bagi mereka yang paling rentan?
Pendapat Ahli
Secara teknis, Bank Eropa untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (EBRD) mendefinisikan greenflation sebagai tekanan inflasi yang timbul dari proses adaptasi dunia menuju ekonomi net-zero. Fenomena ini memicu kenaikan pajak karbon hingga sepuluh kali lipat sejak Perjanjian Paris 2015, di samping memicu disinvestasi bahan bakar fosil dan lonjakan permintaan material hijau seperti nikel serta litium. Di Indonesia, ancaman ini membayang nyata di sektor kelistrikan. Bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) kita masih stagnan di angka 13,1%, sementara kesenjangan harganya amat timpang: tarif listrik PLTS mencapai Rp 1.037/kWh, jauh di atas PLTU batubara yang hanya Rp 700/kWh. Selisih Rp 337 per kWh ini jelas menjadi beban riil di hulu yang merembet ke piring makan rakyat.
Kronologi
Efek domino krisis energi ini terlihat jelas saat kita menengok krisis nitrogen di Belanda. Demi mengejar ambisi pemangkasan emisi nitrogen di sektor pertanian, pemerintah Belanda menerapkan kebijakan lingkungan radikal yang memaksa para petani mengadopsi teknologi berbiaya amat tinggi.
Alih-alih mencapai keberlanjutan yang mulus, regulasi kaku tersebut justru memicu gejolak protes petani serta lonjakan harga pangan massal. Kasus ini menjadi alarm keras bahwa kebijakan ekologi yang mengabaikan daya dukung ekonomi pelaku usaha kecil hanya akan melahirkan inflasi pangan yang menyengsarakan masyarakat bawah
Analisis Hukum
Dari kacamata hukum Islam, kebijakan yang memicu greenflation tanpa jaring pengaman sosial berisiko menabrak prinsip dasar Maqasid al-Shariah, khususnya perlindungan harta (hifz al-mal) dan jiwa (hifz al-nafs). Untuk mengatasi kekakuan regulasi ini, kita dapat menengok metodologi fikih Imam Abu Hanifah melalui pendekatan Istihsan dan Ra'yu (penalaran rasional) demi mewujudkan kemaslahatan umum (maslahah) serta menghilangkan kesukaran (taysir). Melalui Istihsan, pemerintah memiliki ruang ijtihad untuk memberikan pengecualian pajak karbon atau subsidi silang pada sektor kebutuhan pokok dhuafa. Selain itu, skema Akad Istisna' dapat dioptimalkan untuk pembiayaan fleksibel infrastruktur hijau seperti solar farm, di samping pemanfaatan sukuk dan fintech syariah untuk menyerap investasi tanpa jeratan bunga yang memberatkan.
Pendapat Pribadi
Menurut saya, transisi menuju ekonomi hijau memang sebuah keniscayaan yang harus ditempuh, tetapi kecepatannya tidak boleh mengorbankan rakyat kecil. Pemerintah harus menerapkan insentif yang adil dengan menyalurkan penerimaan pajak karbon industri besar menjadi jaring pengaman sosial dan subsidi energi bersih bagi warga miskin. Strategi antara seperti co-firing biomassa pada PLTU juga perlu didorong sebagai jembatan transisi agar tidak terjadi guncangan harga drastis. Bagaimanapun, hukum hadir untuk melayani manusia; masa depan bumi yang hijau harus berjalan selaras dengan tegaknya keadilan yang Rahmatan lil 'alamin—rahmat yang tidak hanya dirasakan oleh alam, tetapi juga hadir di atas piring setiap rumah tangga.
