Tiket Pesawat Lebaran 2026 Turun 18%! Intip Rahasia Coretax DJP di Sini

ASN Kementerian Keuangan
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Rosari Maria Hutagalung tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Awal tahun 2026 menjadi babak baru bagi dompet kita semua. Seiring dengan berlakunya tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% sesuai mandat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), banyak dari kita yang mulai menghitung ulang anggaran mudik. Namun, di balik layar kaca birokrasi, pemerintah sebenarnya sedang menyiapkan "kado" lebaran melalui sistem teknologi terbaru yang disebut Coretax.
Kebijakan ini bukan sekadar angka di atas kertas. Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2026, pemerintah mengambil langkah berani dengan menanggung 100% PPN untuk tiket pesawat kelas ekonomi selama periode Idulfitri 1447 Hijriah. Strategi fiskal ini dirancang agar lonjakan harga transportasi tidak mencekik daya beli masyarakat saat hari raya.
Transisi Coretax: Era Baru Pelaporan Pajak Maskapai
Agar harga tiket benar-benar turun hingga 18%, maskapai penerbangan kini harus bekerja ekstra cepat beradaptasi dengan sistem Coretax yang mulai berlaku penuh pada Februari 2026. Jika dulu kita mengenal EFIN sebagai kunci masuk layanan pajak, kini identitas tersebut resmi dihapus. Sebagai gantinya, maskapai menggunakan NIK atau NPWP yang telah terintegrasi dengan identitas digital untuk mengakses portal resmi Coretax.
Perubahan ini adalah revolusi administrasi. Maskapai kini tidak lagi melaporkan pajak secara manual yang melelahkan. Dalam ekosistem Coretax, setiap transaksi tiket yang kita beli diproses melalui skema unggah file XML yang terstandarisasi. Sistem ini memastikan bahwa fasilitas pajak yang diberikan pemerintah tepat sasaran dan tidak bocor ke segmen yang salah.
Mekanisme Pelaporan PPN DTP 100 Persen yang Presisi
Mungkin Anda bertanya, bagaimana cara maskapai memastikan pajak tiket kita menjadi nol rupiah? Rahasianya ada pada "Daftar Rincian Transaksi PPN DTP". Berdasarkan Pasal 5 PMK 4/2026, maskapai wajib menyampaikan laporan elektronik yang merinci setiap tiket yang terjual.
Dalam laporan tersebut, maskapai harus mencantumkan kode transaksi khusus, yakni kode 07, yang menandakan bahwa transaksi tersebut mendapat fasilitas ditanggung pemerintah. Mereka juga wajib memasukkan detail seperti nomor reservasi unik (booking reference), bandara asal dan tujuan, hingga memisahkan nilai tarif dasar (base fare) dan biaya bahan bakar (fuel surcharge). Ketelitian ini sangat krusial; sekali saja maskapai salah memasukkan data atau telat melapor melewati 31 Mei 2026, maka fasilitas diskon pajak tersebut bisa batal demi hukum.
Syarat Tiket Pesawat Bebas Pajak yang Wajib Anda Tahu
Agar rencana mudik Anda berjalan mulus, ada "jendela waktu" ketat yang harus dipatuhi. Fasilitas PPN DTP 100% ini hanya berlaku jika Anda membeli tiket di antara tanggal 10 Februari hingga 29 Maret 2026. Untuk waktu terbangnya sendiri, pemerintah menetapkan rentang mulai 14 Maret sampai 29 Maret 2026, yang mencakup arus mudik dan balik Lebaran secara optimal.
Perlu diingat bahwa kebijakan ini adalah bentuk keberpihakan fiskal bagi masyarakat luas. Oleh karena itu, fasilitas ini secara eksklusif hanya diberikan untuk tiket kelas ekonomi pada penerbangan domestik. Komponen yang pajaknya digratiskan adalah harga dasar tiket dan biaya tambahan bahan bakar. Sementara itu, biaya lain seperti asuransi Jasa Raharja atau bagasi tambahan tetap mengikuti aturan pajak normal.
Dampak Nyata: Harga Tiket Lebih Terjangkau
Secara matematis, intervensi ini membawa angin segar. Dengan skema "Nilai Lain" yang diterapkan pemerintah, beban pajak riil yang biasanya mencapai 11% kini benar-benar hilang dari tagihan Anda. Sebagai contoh, jika komponen dasar tiket Anda mencapai Rp911.600, maka Anda bisa menghemat lebih dari Rp100.000 yang biasanya berakhir di kas negara. Dana ini tentu lebih bermanfaat jika dialokasikan untuk kebutuhan pokok atau buah tangan bagi keluarga di kampung halaman.
Opini Optimis Penulis
Saya melihat kebijakan PPN DTP 100% melalui PMK 4/2026 ini sebagai bukti nyata bahwa pemerintah tidak hanya mengejar target penerimaan, tapi juga memiliki "hati" dalam menjaga stabilitas sosial. Pengintegrasian kebijakan ini dengan sistem Coretax yang modern menunjukkan keseriusan Indonesia dalam membangun sistem perpajakan yang transparan sekaligus suportif terhadap daya beli rakyat. Saya sangat optimis, dengan dukungan teknologi yang mumpuni dan kepatuhan maskapai yang terjaga, momen Idulfitri 1447 H akan menjadi titik balik pemulihan ekonomi yang lebih kuat. Mari kita manfaatkan fasilitas ini dengan bijak, agar tradisi mudik tetap lestari tanpa harus membebani ekonomi keluarga.
