Mengorek Kuping Apakah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya
Kumpulan artikel yang membahas seputar agama Islam.
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Ruang Kajian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Membersihkan telinga adalah kebiasaan yang lumrah dilakukan untuk menjaga kebersihan tubuh. Namun, bagi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa, muncul keraguan apakah aktivitas ini bisa membatalkan puasa atau tidak.
Pertanyaan ini cukup sering muncul karena ada kekhawatiran bahwa sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang telinga dapat mengugurkan sahnya puasa. Untuk menjawabnya, perlu dipahami dulu kriteria yang membatalkan puasa menurut ilmu fiqih.
Hukum Mengorek Kuping Saat Berpuasa
Menurut buku Fiqih Puasa Praktis karya Buya Yahya, mengorek kuping atau membersihkan telinga tidak termasuk perbuatan yang membatalkan puasa. Alasannya sederhana, yaitu lubang telinga bukan termasuk al-jawf atau rongga dalam tubuh yang menjadi kriteria pembatal puasa.
Para ulama fiqih telah menetapkan bahwa yang membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk melalui lubang terbuka dan sampai ke rongga dalam tubuh. Lubang tersebut seperti mulut, hidung, atau lubang lainnya yang terhubung langsung ke perut atau rongga kepala bagian dalam.
Adapun telinga memiliki gendang telinga yang berfungsi sebagai penghalang. Gendang telinga ini menjadikan lubang telinga tidak terhubung langsung ke rongga dalam tubuh. Oleh karena itu, aktivitas membersihkan telinga tidak memenuhi syarat sebagai pembatal puasa.
Beberapa poin penting terkait membersihkan telinga saat puasa:
1. Membersihkan telinga bagian luar tidak membatalkan puasa sama sekali
2. Menggunakan cotton bud atau alat pembersih telinga diperbolehkan
3. Tidak ada makanan atau minuman yang masuk ke rongga dalam melalui telinga
4. Aktivitas ini termasuk kategori menjaga kebersihan diri yang tidak bertentangan dengan ibadah puasa
Jadi, umat Islam tidak perlu khawatir jika ingin membersihkan telinga saat berpuasa. Selama dilakukan dengan cara yang wajar, hal ini tidak akan menggugurkan sahnya puasa.
Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Membersihkan Telinga Ketika Puasa
Meskipun mengorek kuping tidak membatalkan puasa, ada beberapa hal yang sebaiknya diperhatikan agar tetap menjaga kesempurnaan ibadah. Kehati-hatian tetap diperlukan agar tidak timbul keraguan yang mengganggu ketenangan dalam beribadah.
Pertama, hindari penggunaan cairan pembersih telinga atau obat tetes telinga yang berlebihan. Meskipun sebagian ulama berpendapat bahwa obat tetes telinga tidak membatalkan puasa karena tidak sampai ke al-jawf, namun ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Jika memang tidak mendesak, lebih baik penggunaan obat tetes telinga ditunda hingga waktu berbuka.
Kedua, lakukan pembersihan telinga dengan cara yang wajar dan tidak berlebihan. Membersihkan telinga cukup dilakukan pada bagian luar saja tanpa memasukkan alat terlalu dalam. Hal ini juga untuk menghindari risiko cedera atau iritasi yang justru bisa menimbulkan masalah kesehatan.
Ketiga, jika terdapat kondisi medis yang mengharuskan pengobatan telinga, maka hal ini masuk dalam kategori darurat. Dalam kondisi darurat atau sakit yang memerlukan pengobatan segera, Islam memberikan kemudahan. Orang yang sakit diperbolehkan tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain sesuai firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 184.
Ayat tersebut menjelaskan bahwa siapa yang sakit atau dalam perjalanan, maka boleh berbuka dan menggantinya di hari yang lain. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan kondisi umatnya dan tidak memberatkan dalam beribadah.
Intinya, membersihkan telinga adalah aktivitas yang diperbolehkan saat puasa dan tidak membatalkannya. Namun, tetap lakukan dengan bijak dan sesuai kebutuhan agar ibadah puasa tetap terjaga dengan baik.
Revewed by Doel Rohim S.Hum.