Batal atau Membatalkan? Membaca Konsekuensi Putusan MA atas Suket Gibran
Tulisan dari Rudi Yahya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka memunculkan perdebatan hukum yang menarik perhatian publik. Persoalannya bukan sekadar mengenai sah atau tidaknya sebuah dokumen, melainkan juga menyangkut kapan akibat hukum dari ketidakabsahan tersebut mulai berlaku.
Perdebatan ini mengemuka setelah Mahfud MD menjelaskan perbedaan istilah ex nunc dan ex tunc. Kedua istilah tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Ex nunc mengacu pada akibat hukum yang berlaku sejak putusan ditetapkan ke depan, sedangkan ex tunc mengacu pada akibat hukum yang ditarik sejak awal.
Bagi Mahfud, perbedaan penggunaan kata dalam amar putusan menjadi salah satu hal penting untuk memahami konsekuensi hukum tersebut. Karena itu, persoalan Suket Gibran tidak cukup dibaca hanya dari kesimpulan bahwa dokumen tersebut dinyatakan tidak sah. Publik juga perlu memahami apa akibat hukum dari pernyataan tersebut.
Bukan Sekadar Perbedaan Kata
Dalam penjelasannya, Mahfud MD menyoroti perbedaan penggunaan istilah "dibatalkan" atau "membatalkan" dengan kata "batal". Menurut penafsirannya, penggunaan istilah "membatalkan" dapat menunjukkan tindakan pembatalan yang berlaku ke depan. Sementara itu, kata "batal" dapat menunjukkan bahwa suatu keputusan dinyatakan tidak sah sejak awal.
Perbedaan ini menjadi penting ketika dikaitkan dengan putusan MA mengenai Suket Gibran. MA menyatakan dokumen tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Bagi Mahfud, rumusan tersebut mengandung konsekuensi hukum yang tidak boleh dipersempit hanya sebagai penghentian keberlakuan dokumen setelah putusan dijatuhkan.
Jika ditafsirkan memiliki sifat ex tunc, akibat hukumnya dapat ditarik sejak dokumen itu diterbitkan. Artinya, persoalan tidak berhenti pada apakah dokumen tersebut masih dapat digunakan setelah putusan MA, tetapi juga menyangkut bagaimana kedudukan penggunaannya sebelum putusan dijatuhkan.
Meski demikian, penentuan sifat ex nunc atau ex tunc tidak dapat semata-mata didasarkan pada satu kata dalam amar putusan. Keseluruhan amar, pertimbangan hukum hakim, objek sengketa, dan ketentuan hukum yang mendasarinya harus dibaca secara utuh. Di sinilah pentingnya membedakan pendapat atau penafsiran hukum dengan kesimpulan yang telah dipastikan melalui mekanisme hukum.
Belajar dari John Marshall: Hukum Tidak Boleh Mengakui Sesuatu yang Tidak Sah
Untuk memahami pentingnya konsekuensi hukum sebuah keputusan, kita dapat belajar dari John Marshall, Ketua Mahkamah Agung Amerika Serikat yang dikenal melalui perkara bersejarah Marbury v. Madison pada 1803.
Dalam perkara tersebut, Marshall memperkuat prinsip supremasi konstitusi, yakni bahwa tindakan yang bertentangan dengan konstitusi tidak dapat diperlakukan sebagai hukum yang sah. Salah satu pernyataannya yang terkenal berbunyi, "A law repugnant to the Constitution is void." Artinya, hukum yang bertentangan dengan konstitusi adalah tidak sah.
Pemikiran Marshall memberikan pelajaran bahwa kekuasaan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hukum. Suatu tindakan tidak otomatis menjadi benar hanya karena telah dilakukan atau telanjur menghasilkan konsekuensi tertentu. Keabsahannya tetap harus diuji berdasarkan aturan yang berlaku.
Prinsip tersebut relevan sebagai bahan refleksi dalam membaca perdebatan mengenai Suket Gibran. Ketika sebuah dokumen dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai konsekuensi hukumnya. Bukan hanya mengenai status dokumen setelah putusan, melainkan juga mengenai kedudukan hukum penggunaannya sebelum putusan dijatuhkan.
Tentu, perkara Marbury v. Madison memiliki konteks hukum yang berbeda dengan perkara di Indonesia. Pemikiran Marshall bukan preseden yang otomatis menentukan bahwa putusan MA atas Suket Gibran berlaku surut. Namun, prinsip supremasi hukum yang dikandungnya mengingatkan bahwa setiap keputusan harus tunduk pada aturan dan konsekuensi hukumnya.
Kepastian Hukum Tidak Boleh Berhenti pada Dokumen
Persoalan menjadi lebih kompleks karena Suket tersebut pernah digunakan dalam proses pemenuhan persyaratan administrasi pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024. Karena itu, muncul pertanyaan mengenai bagaimana kedudukan penggunaan dokumen tersebut setelah MA menyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Jika putusan tersebut memang memiliki konsekuensi ex tunc, bagaimana kedudukan hukum penggunaan dokumen sejak diterbitkan pada 2019? Bagaimana pula konsekuensinya terhadap proses administrasi yang pernah menggunakan dokumen tersebut?
Pertanyaan semacam ini membutuhkan jawaban berdasarkan hukum, bukan sekadar perdebatan politik. Ketidakabsahan sebuah dokumen memang harus dipahami sesuai akibat hukum yang ditetapkan pengadilan. Namun, hal itu juga tidak otomatis membatalkan seluruh tindakan hukum yang pernah dilakukan dengan menggunakan dokumen tersebut. Setiap konsekuensi harus diuji melalui mekanisme hukum yang tepat.
Termasuk persoalan kedudukan seseorang dalam jabatan publik. Status dokumen dan keabsahan proses pencalonan merupakan persoalan hukum yang berkaitan, tetapi tidak serta-merta identik. Perubahan atau pembatalan status jabatan publik harus mengikuti mekanisme konstitusional yang berlaku.
Karena itu, lembaga negara terkait perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak muncul penafsiran yang saling bertentangan di tengah masyarakat.
Hukum Harus Berlaku Sama bagi Siapa Pun
Pada akhirnya, perdebatan mengenai Suket Gibran bukan semata-mata persoalan politik atau perbedaan penafsiran istilah hukum. Ini merupakan ujian terhadap konsistensi negara dalam menegakkan kepastian hukum.
Putusan pengadilan harus dihormati, tetapi konsekuensinya juga harus dijelaskan secara terang. Masyarakat tidak cukup hanya mengetahui bahwa sebuah dokumen dinyatakan tidak sah. Masyarakat juga perlu memahami apa dampak hukum dari putusan tersebut dan bagaimana tindak lanjutnya.
Pemikiran John Marshall tentang supremasi konstitusi memberikan pengingat bahwa hukum harus ditempatkan di atas kepentingan kekuasaan. Sementara itu, pandangan Mahfud MD mengenai ex nunc dan ex tunc membuka ruang diskusi tentang bagaimana sebuah putusan harus dipahami secara konsekuen.
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya status sebuah surat keterangan, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Sebab, dalam negara hukum, tidak boleh ada dokumen, jabatan, ataupun kekuasaan yang ditempatkan di atas prinsip keadilan dan kepastian hukum.

