KPK Masuk Kampus, Apakah Semua Institusi Sama di Mata Hukum?
Tulisan dari Rudi Yahya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ada sesuatu yang lebih besar daripada sekadar penggeledahan rumah tiga wakil rektor, seorang dosen, hingga seorang guru SMA yang dikaitkan dengan perkara di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Peristiwa itu tentu harus dilihat sebagai bagian dari proses hukum yang memiliki aturan dan prosedur. Namun, bagi publik, ada pertanyaan yang tak kalah penting di baliknya: kalau pintu kampus bisa diketuk aparat penegak hukum, apakah semua pintu kekuasaan juga akan mendapatkan perlakuan dengan standar yang sama? Pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa seseorang telah bersalah, bukan pula vonis terhadap institusi tertentu. Ini adalah pertanyaan tentang prinsip paling dasar dalam negara hukum: apakah hukum benar-benar berdiri di atas semua kepentingan, atau keberaniannya terkadang dipersepsikan berbeda tergantung siapa yang berada di balik pintu yang diketuk?
Kampus tentu bukan wilayah yang kebal hukum. Kalau ada dugaan pelanggaran hukum, penyalahgunaan kewenangan, atau persoalan lain yang didukung bukti, proses pemeriksaan memang harus berjalan. Dunia pendidikan tidak boleh menjadi tempat berlindung bagi siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana. Tetapi prinsip yang sama semestinya berlaku di seluruh ruang kehidupan bernegara. Kantor pemerintahan, perusahaan, BUMN, organisasi politik, lembaga pelayanan publik, dan institusi penegak hukum pun harus terbuka terhadap mekanisme pengawasan sesuai aturan. Sebab korupsi tidak mengenal gelar akademik, jabatan, almamater, maupun seragam. Penyalahgunaan kewenangan juga bisa muncul di mana saja. Karena itu, semakin besar kewenangan yang diberikan kepada seseorang atau sebuah institusi, semakin besar pula tuntutan akuntabilitas yang semestinya menyertainya.
Penggeledahan juga harus ditempatkan secara proporsional. Rumah seseorang yang digeledah bukan berarti orang tersebut otomatis bersalah. Pemeriksaan bukan vonis, dugaan bukan fakta yang telah berkekuatan hukum tetap, dan proses penyidikan tidak boleh berubah menjadi pengadilan di media sosial. Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati. Masyarakat tidak seharusnya menjadikan nama seseorang sebagai sasaran penghakiman hanya karena proses hukum sedang berjalan. Namun, menghormati proses hukum bukan berarti publik kehilangan hak untuk bertanya. Masyarakat tetap berhak mempertanyakan konsistensi, transparansi, dan profesionalitas penegakan hukum, sepanjang pertanyaan itu disampaikan berdasarkan argumen dan tidak berubah menjadi tuduhan tanpa bukti.
Di sinilah posisi Polri dan Kejaksaan menjadi menarik untuk dibicarakan. Bukan karena kedua institusi tersebut boleh begitu saja dituduh melakukan kesalahan, melainkan karena keduanya memiliki kewenangan yang sangat besar dalam sistem penegakan hukum. Polisi mempunyai kewenangan penyelidikan dan penyidikan, sedangkan Kejaksaan memiliki peran penting dalam proses penuntutan. Kewenangan sebesar itu semestinya berjalan beriringan dengan pengawasan yang kuat. Jika ada anggota kepolisian atau jaksa yang diduga melakukan pelanggaran hukum, tentu yang dibutuhkan bukan pembelaan membabi buta dan bukan pula penghakiman sebelum waktunya. Yang dibutuhkan adalah proses yang objektif, berdasarkan bukti, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika terbukti bersalah, hukum harus berjalan. Jika tidak terbukti, nama baik harus dipulihkan. Sesederhana itu prinsipnya.
Jangan sampai hukum hanya terlihat gagah saat mengetuk pintu mereka yang lemah, tetapi kehilangan keberanian saat berhadapan dengan pintu kekuasaan.
Kalimat tersebut bukan tuduhan bahwa kondisi itu sedang terjadi pada institusi tertentu. Ia lebih tepat dibaca sebagai peringatan agar persepsi semacam itu jangan sampai tumbuh dalam masyarakat. Sebab kepercayaan publik terhadap hukum tidak hanya dibangun melalui banyaknya kasus yang berhasil diungkap, tetapi juga melalui keyakinan bahwa standar yang digunakan memang sama. Masyarakat mungkin tidak mengetahui seluruh alat bukti, strategi penyidikan, atau alasan mengapa satu perkara bergerak lebih cepat daripada perkara lainnya. Setiap perkara memang mempunyai karakter yang berbeda. Karena itu, tidak tepat pula menyimpulkan bahwa perbedaan proses otomatis berarti ketidakadilan. Tetapi justru karena publik tidak mengetahui seluruh proses tersebut, transparansi mengenai hal-hal yang memang dapat disampaikan menjadi penting agar ruang kosong tidak dipenuhi prasangka.
George Orwell, salah satu penulis yang banyak berbicara tentang hubungan bahasa, kekuasaan, dan kebenaran, pernah mengingatkan betapa pentingnya kewaspadaan terhadap penggunaan kekuasaan. Pelajaran yang relevan dari pemikiran Orwell bukanlah untuk mencurigai semua institusi, melainkan memastikan bahwa bahasa tentang kewibawaan, jabatan, dan kekuasaan tidak membuat masyarakat lupa bahwa setiap kewenangan tetap membutuhkan pengawasan. Institusi yang kuat bukan institusi yang tidak pernah diperiksa. Institusi yang kuat justru adalah institusi yang sanggup mempertanggungjawabkan kewenangannya secara terbuka dan profesional.
Karena itu, KPK juga tidak perlu membuktikan keberaniannya dengan sekadar memperbanyak penggeledahan atau penangkapan. Ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi jauh lebih besar: seberapa kuat masyarakat percaya bahwa hukum bekerja berdasarkan bukti dan tidak memilih-milih berdasarkan siapa yang sedang berhadapan dengannya. Jika bukti mengarah ke lingkungan kampus, proseslah secara profesional. Jika mengarah kepada pejabat pemerintahan, proses pula sesuai hukum. Jika menyangkut perusahaan atau pengusaha, jangan berhenti hanya karena ada kekuatan ekonomi. Dan jika berdasarkan bukti suatu perkara menyentuh aparat penegak hukum, proses yang objektif juga harus tersedia. Bukan karena aparat lebih buruk daripada kelompok lain, tetapi karena setiap pemegang kewenangan publik memang harus siap mempertanggungjawabkan kewenangannya.
Kita tidak membutuhkan negara yang setiap hari mencurigai semua orang. Kita juga tidak membutuhkan aparat yang merasa harus menunjukkan keganasan hanya demi memuaskan tuntutan publik. Yang dibutuhkan adalah hukum yang mampu membedakan antara dugaan dan kesalahan, antara pemeriksaan dan vonis, serta antara kritik dan fitnah. Jika seseorang terbukti bersalah, proses sesuai hukum. Jika bukti belum cukup, jangan dipaksakan. Jika seseorang tidak terbukti bersalah, jangan biarkan reputasinya dihancurkan oleh opini publik. Begitu pula terhadap sebuah institusi: kritik boleh diberikan, pengawasan harus tersedia, tetapi tuduhan harus tetap memiliki dasar.
Di sinilah kasus Unsoed semestinya menjadi bahan perenungan yang lebih luas. Jangan hanya melihat siapa yang rumahnya digeledah dan seberapa besar perhatian pemberitaan terhadap perkara tersebut. Lihat pula pesan yang lebih besar bagi kehidupan bernegara. Kampus harus bersih, pemerintahan harus akuntabel, perusahaan yang berkaitan dengan kepentingan publik harus dapat diawasi, dan lembaga penegak hukum pun harus memiliki mekanisme pengawasan yang kuat. Tidak ada institusi yang kehilangan martabat hanya karena diawasi. Sebaliknya, institusi justru dapat kehilangan kepercayaan apabila masyarakat merasa ada ruang tertentu yang tidak boleh disentuh oleh mekanisme pengawasan.
Pertanyaan “apakah semua institusi sama di mata hukum?” sebenarnya bukan hanya ditujukan kepada KPK. Pertanyaan itu juga menjadi ujian bagi seluruh sistem hukum kita. Masyarakat tidak meminta semua orang dicurigai. Masyarakat hanya ingin standar yang sederhana dan masuk akal: siapa pun yang memiliki bukti cukup harus diperiksa, siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan siapa pun yang tidak terbukti bersalah harus mendapatkan kembali nama baiknya. Hukum tidak boleh menjadi alat untuk menjatuhkan seseorang sebelum proses selesai, tetapi hukum juga tidak boleh kehilangan keberanian hanya karena berhadapan dengan seseorang yang mempunyai jabatan atau kewenangan besar.
Kampus boleh diperiksa. Pemerintah boleh diawasi. Perusahaan boleh ditelusuri. Pejabat boleh dimintai pertanggungjawaban. Polisi dan jaksa pun, jika suatu perkara berdasarkan bukti mengarah kepada dugaan pelanggaran hukum, harus mendapatkan proses pemeriksaan yang objektif sesuai ketentuan yang berlaku. Bukan karena mereka harus dicurigai, melainkan karena tidak ada kekuasaan yang seharusnya berjalan tanpa pengawasan. Ujungnya, wibawa hukum tidak lahir dari seberapa keras ia menghukum, tetapi dari keyakinan masyarakat bahwa hukum bekerja dengan standar yang sama.
Dan mungkin di situlah pertanyaan terbesar dari penggeledahan di lingkungan Unsoed: bukan sekadar siapa yang pintunya diketuk hari ini, melainkan apakah suatu hari nanti masyarakat benar-benar yakin bahwa setiap pintu akan diketuk dengan keberanian dan standar hukum yang sama apabila bukti mengarah ke sana.

