Penyadapan dan Kekuasaan: Ketika Pesan Anies Baswedan Kembali Relevan
Tulisan dari Rudi Yahya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pernyataan Anies Baswedan bahwa penyelenggara negara harus siap disadap menarik untuk direnungkan di tengah kasus dugaan penyadapan ilegal yang kini menjadi perhatian publik. Ada persoalan lebih besar daripada teknologi: batas kekuasaan, transparansi, dan pertanggungjawaban negara.
Di tengah perkembangan teknologi, informasi menjadi salah satu sumber kekuasaan yang sangat penting. Siapa yang menguasai informasi memiliki kemampuan lebih besar untuk membaca keadaan, memahami pergerakan, bahkan memengaruhi keputusan.
Namun, ketika kemampuan mengumpulkan informasi berada di tangan institusi negara, muncul pertanyaan mendasar: sampai sejauh mana negara boleh mengetahui urusan pribadi seseorang?
Pertanyaan tersebut kembali mengemuka setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga petinggi Polri sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, dan penghapusan data elektronik pada 3 November 2026.
Menurut keterangan Kabareskrim, dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025–2026 dan menyasar sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto. Sasaran lainnya disebut mencakup pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha. (DetikNews, 3 November 2026).
Perkara ini tentu harus diselesaikan melalui proses hukum. Status tersangka tidak berarti seseorang telah terbukti bersalah. Namun, kasus tersebut membuka ruang diskusi yang lebih luas mengenai penggunaan kewenangan negara.
Menariknya, persoalan ini mengingatkan publik pada pernyataan Anies Baswedan yang pernah menyampaikan bahwa penyelenggara negara harus siap disadap.
Pernyataan Anies yang Kembali Menjadi Perhatian
Pada 1 Maret 2014, ketika polemik revisi KUHAP dan kewenangan penyadapan KPK menjadi perhatian publik, Anies Baswedan menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya mempertahankan kewenangan penyadapan dalam pemberantasan korupsi.
Dalam pemberitaan Suara.com, Anies menyatakan bahwa mengurangi kewenangan KPK untuk menyadap merupakan upaya melemahkan lembaga tersebut. Ia bahkan menyebut penyadapan sebagai jantung penyidikan KPK.
Anies juga menyampaikan prinsip yang menarik:
"Penyelenggara negara harus siap untuk disadap."
Pernyataan itu memiliki konteks yang perlu dipahami. Anies sedang berbicara mengenai transparansi penyelenggara negara dan kepentingan publik, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi.
Artinya, pejabat publik tidak seharusnya berlindung di balik jabatan untuk menghindari pengawasan ketika menjalankan tugas negara.
Namun, pernyataan tersebut tentu tidak dapat dimaknai sebagai pembenaran terhadap penyadapan ilegal. Justru, di sinilah pentingnya membedakan antara pengawasan yang sah untuk kepentingan penegakan hukum dan penyadapan yang dilakukan tanpa dasar serta prosedur yang benar.
Prinsipnya bukan membenarkan semua bentuk penyadapan, melainkan memastikan bahwa kekuasaan tidak kebal terhadap pengawasan.
Ketika Pengawas Justru Harus Diawasi
Dalam sebuah negara demokrasi, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menjaga keamanan dan menegakkan hukum. Kewenangan tersebut diperlukan agar negara mampu melindungi masyarakat dari berbagai ancaman.
Namun, kewenangan yang besar harus disertai mekanisme pengawasan yang kuat.
Penyadapan dapat menjadi instrumen penting dalam mengungkap tindak pidana. Akan tetapi, penggunaannya harus memiliki dasar hukum, tujuan yang jelas, dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Persoalannya menjadi serius ketika dugaan pelanggaran justru muncul dari lingkungan institusi yang memiliki perangkat dan kewenangan pengawasan.
Jika benar terjadi penyadapan tanpa prosedur sebagaimana diduga penyidik, publik berhak mempertanyakan bagaimana sistem pengawasan internal bekerja.
Siapa yang memberikan kewenangan? Siapa yang mengendalikan sistem? Bagaimana proses verifikasi dilakukan? Dan siapa yang bertanggung jawab apabila fasilitas negara digunakan di luar ketentuan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar persoalan tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga menjadi momentum memperbaiki sistem pengawasan.
Sebab, dalam demokrasi, bukan hanya masyarakat yang harus diawasi. Mereka yang diberi kewenangan untuk mengawasi masyarakat juga harus berada dalam pengawasan.
Penyadapan dan Ancaman terhadap Kebebasan Publik
Persoalan penyadapan tidak hanya menyangkut pejabat negara atau tokoh politik. Ada dimensi yang lebih luas, yaitu perlindungan terhadap kebebasan masyarakat.
Bayangkan jika seorang wartawan merasa khawatir ketika berkomunikasi dengan narasumber. Seorang aktivis ragu menyampaikan kritik. Bahkan, masyarakat biasa merasa tidak nyaman membicarakan persoalan publik melalui saluran komunikasi pribadi.
Jika rasa takut semacam itu tumbuh, ruang demokrasi dapat menyempit.
Padahal, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, memperoleh informasi, dan mengawasi jalannya pemerintahan.
Pasal 28G UUD 1945 memberikan perlindungan terhadap diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda setiap orang. Perlindungan tersebut menjadi salah satu landasan penting dalam menjaga hak privasi warga negara.
Negara memang memiliki kewajiban menjaga keamanan. Namun, keamanan tidak boleh dibangun dengan mengorbankan hak-hak dasar masyarakat.
Di sinilah keseimbangan diperlukan. Negara harus mampu menjaga keamanan tanpa menghilangkan kebebasan yang menjadi bagian dari kehidupan demokrasi.
Belajar dari Kasus Edward Snowden
Persoalan pengawasan komunikasi oleh negara bukan hanya terjadi di Indonesia.
Pada 2013, Edward Snowden mengungkap praktik pengumpulan informasi dan pengawasan komunikasi oleh badan intelijen Amerika Serikat. Pengungkapan tersebut memicu perdebatan internasional mengenai batas kewenangan negara dalam mengawasi komunikasi masyarakat.
Peristiwa itu memperlihatkan bahwa kemajuan teknologi dapat memperbesar kemampuan negara dalam mengumpulkan informasi. Namun, kemampuan tersebut tidak otomatis membuat setiap tindakan pengawasan dapat dibenarkan.
Keamanan nasional memang merupakan kepentingan penting. Akan tetapi, kepentingan tersebut tetap harus berjalan bersama perlindungan privasi, kebebasan sipil, dan prinsip supremasi hukum.
Pelajaran yang dapat diambil adalah bahwa teknologi pengawasan membutuhkan aturan dan pengawasan yang memadai. Tanpa keduanya, instrumen yang semestinya digunakan untuk melindungi masyarakat berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Kekuasaan Membutuhkan Transparansi dan Integritas
Kasus dugaan penyadapan ilegal ini juga membawa kita pada persoalan integritas dalam penyelenggaraan negara.
Integritas tidak hanya diukur dari pernyataan seorang pejabat atau institusi tentang komitmennya terhadap hukum. Integritas justru terlihat ketika kewenangan yang dimiliki digunakan sesuai aturan, termasuk ketika tidak ada pengawasan langsung dari masyarakat.
Pejabat negara bekerja menggunakan kewenangan publik. Karena itu, setiap tindakan yang dilakukan atas nama negara harus memiliki dasar dan tujuan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam konteks ini, pemikiran Anies pada 2014 memberikan perspektif menarik. Jika penyelenggara negara harus siap diawasi, prinsip tersebut semestinya juga berlaku bagi seluruh institusi yang memiliki kewenangan besar.
Tidak boleh ada ruang kekuasaan yang sepenuhnya tertutup dari mekanisme pertanggungjawaban.
Publik juga perlu mendapatkan penjelasan mengenai bagaimana sistem penyadapan digunakan, bagaimana prosedurnya dijalankan, serta bagaimana negara menjamin agar fasilitas pengawasan tidak disalahgunakan.
Transparansi bukan berarti seluruh informasi penyelidikan harus dibuka kepada publik. Ada informasi yang memang harus dijaga kerahasiaannya demi kepentingan hukum. Namun, kerahasiaan tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan akuntabilitas.
Siapa yang Mengawasi Mereka yang Mengawasi?
Pada akhirnya, persoalan penyadapan bukan sekadar urusan teknologi, aparat, atau pertarungan di lingkungan kekuasaan. Persoalan ini menyentuh hubungan mendasar antara negara dan warga negaranya.
Negara membutuhkan kewenangan untuk menjaga keamanan. Namun, masyarakat juga membutuhkan jaminan bahwa kewenangan tersebut tidak digunakan secara sewenang-wenang.
Pernyataan Anies Baswedan bahwa penyelenggara negara harus siap disadap mengingatkan kita pada pentingnya keterbukaan pejabat publik. Namun, prinsip itu harus dibaca bersama ketentuan hukum yang melindungi privasi dan membatasi penggunaan kewenangan pengawasan.
Demokrasi tidak cukup hanya memberikan kekuasaan kepada pemerintah melalui pemilihan umum. Demokrasi juga membutuhkan sistem yang memastikan bahwa kekuasaan tersebut dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan.
Karena itu, ada satu pertanyaan yang layak terus diajukan kepada setiap institusi negara: siapa yang mengawasi mereka yang diberi kewenangan untuk mengawasi orang lain?
Sebab, negara yang kuat bukanlah negara yang mampu mengetahui segala sesuatu tentang rakyatnya, melainkan negara yang mampu memastikan bahwa setiap pemegang kekuasaan tetap tunduk pada hukum.

