Konten dari Pengguna

Punya Izin Tambang Bukan Berarti Punya Sungai

Ilustrasi Generated By AI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Generated By AI

Ada satu logika yang menurut saya perlu diluruskan dalam setiap perdebatan tentang pertambangan di sungai: kalau sudah punya izin, berarti semuanya selesai. Logika semacam ini terdengar sederhana, tetapi justru berbahaya jika digunakan untuk menutup seluruh pertanyaan publik. Izin memang penting karena menjadi dasar legalitas suatu kegiatan, tetapi izin bukan sertifikat kepemilikan. Apalagi jika kegiatan tersebut berlangsung di sungai, ruang yang mempunyai fungsi sosial, ekologis, hidrologis, dan publik. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menempatkan sumber daya air dalam kerangka penguasaan negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dan mengharuskan pengelolaannya memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi secara selaras. Artinya, sungai tidak dapat dipandang semata-mata sebagai tempat tersedianya pasir, batu, atau sirtu yang memiliki nilai jual. Ada kepentingan masyarakat yang jauh lebih luas di balik keberadaan sungai.

Di sinilah persoalan sebenarnya dimulai: izin pertambangan memberikan kewenangan terbatas untuk melakukan kegiatan tertentu, bukan memberikan hak untuk memiliki atau menguasai sungai. Pemegang izin tetap dibatasi oleh lokasi, koordinat, luas wilayah, volume material, metode pengambilan, persyaratan lingkungan, kewajiban teknis, serta ketentuan hukum lain yang melekat pada kegiatan tersebut. Karena itu, keberadaan izin tidak seharusnya menjadi kalimat penutup setiap kritik. Justru sebaliknya, izin harus menjadi pintu masuk untuk melakukan pemeriksaan yang lebih serius. Pertanyaannya bukan hanya apakah perusahaan memiliki izin, tetapi apa yang sebenarnya diizinkan oleh izin tersebut, di mana batasnya, berapa banyak material yang boleh diambil, bagaimana cara mengambilnya, dan apakah kegiatan yang berlangsung di lapangan benar-benar sesuai dengan seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.

Masalahnya, masyarakat sering ditempatkan dalam perdebatan yang terlalu sederhana. Jika penambangan tidak memiliki izin, semua orang sepakat bahwa persoalannya serius. Namun jika penambangan memiliki izin, seolah-olah tidak ada lagi ruang bagi masyarakat untuk bertanya. Padahal ada perbedaan besar antara memiliki izin dan mematuhi izin. Sebuah dokumen dapat memberikan legalitas terhadap kegiatan tertentu, tetapi legalitas tersebut mempunyai batas dan persyaratan. Karena itu, kalimat "sudah berizin" tidak otomatis menjawab apakah kegiatan di lapangan sesuai dengan koordinat, volume, metode, dan kewajiban lingkungan yang menjadi dasar pemberian izin. Justru di situlah fungsi pengawasan pemerintah dan kontrol masyarakat menjadi penting. Dalam rezim perlindungan lingkungan, persetujuan lingkungan bukan sekadar dokumen administratif yang selesai setelah diterbitkan, karena pelaksanaan kewajiban dan ketaatan terhadap ketentuan lingkungan tetap menjadi bagian dari pengawasan.

Jika ingin menguji sebuah kegiatan pertambangan di sungai secara objektif, maka yang harus diperiksa bukan hanya lembar izin yang ditunjukkan kepada publik. Pertama, periksa kewenangan pihak yang menerbitkan izin dan dasar hukum yang digunakan pada saat izin tersebut diterbitkan. Kedua, periksa koordinat dan batas wilayahnya, kemudian cocokkan dengan lokasi kegiatan yang sebenarnya. Ketiga, periksa status badan sungai dan kawasan sempadannya. Keempat, periksa persetujuan lingkungan serta kewajiban yang melekat di dalamnya. Kelima, periksa volume material yang diperbolehkan dan metode pengambilannya. Setelah semua dokumen tersebut tersedia, barulah dilakukan pembandingan dengan kondisi nyata di lapangan. Apakah alat berat bekerja di wilayah yang diizinkan? Apakah material yang diambil sesuai dengan volume yang diperbolehkan? Apakah metode pengerukan sesuai dengan persyaratan teknis? Apakah kewajiban lingkungan benar-benar dilaksanakan? Pertanyaan seperti ini jauh lebih kuat daripada sekadar berteriak "legal" atau "ilegal".

Sungai sendiri bukan tanah biasa yang dapat diperlakukan hanya berdasarkan kepentingan ekonomi. Sungai merupakan bagian dari sistem tata air yang bergerak dari hulu menuju hilir dan mempunyai hubungan dengan kehidupan masyarakat di sepanjang alirannya. Perubahan pada dasar sungai, tebing, maupun pola aliran dapat membawa dampak yang lebih luas daripada lokasi penambangan itu sendiri. Karena itu, mengambil pasir atau batu dari sungai tidak cukup dilihat dari jumlah material yang keluar dari lokasi. Harus dilihat pula apa konsekuensinya terhadap fungsi sungai. Jika pengambilan dilakukan secara tidak terkendali, persoalannya dapat berkembang menjadi erosi, perubahan aliran, sedimentasi, gangguan terhadap lahan masyarakat, hingga risiko terhadap infrastruktur. Karena itulah argumentasi bahwa "materialnya memang ada di sungai, maka boleh diambil" tidak cukup untuk membenarkan seluruh bentuk kegiatan. Sesuatu yang berada di dalam ruang publik tidak otomatis menjadi bebas untuk dieksploitasi tanpa batas.

Lebih jauh lagi, jika terdapat lahan milik pribadi di sekitar sungai, kepemilikan atas lahan tersebut juga tidak otomatis berarti pemiliknya memiliki sungai yang berada di dekat atau melintas di wilayah tersebut. Begitu pula perusahaan yang memperoleh izin pertambangan tidak kemudian memperoleh hak kepemilikan atas badan sungai. Ini dua hal yang harus dipisahkan dengan tegas. Hak atas tanah, izin pertambangan, pengelolaan sumber daya air, dan persetujuan lingkungan merupakan rezim hukum yang mempunyai objek serta konsekuensi berbeda. Mencampuradukkan semuanya hanya akan menghasilkan kesimpulan yang keliru. Karena itu, jika ada pihak yang mengatakan bahwa sebuah sungai dapat diperlakukan sebagai milik pribadi hanya karena ada lahan atau izin di sekitarnya, pernyataan tersebut patut diuji kembali berdasarkan status hukum ruang yang sebenarnya.

Di sinilah pemerintah seharusnya hadir secara nyata, bukan hanya melalui tanda tangan pada dokumen izin. Pemerintah memang mempunyai kewenangan memberikan legalitas kepada kegiatan ekonomi sesuai ketentuan, tetapi setelah izin diberikan, tanggung jawab pengawasan tidak ikut hilang. Justru pada tahap pelaksanaan itulah pengawasan menjadi sangat penting. Pemerintah perlu memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan dokumen, batas wilayah, volume, metode, dan kewajiban lingkungan yang telah ditentukan. Jangan sampai negara kuat saat menerbitkan izin, tetapi lemah ketika harus memastikan izin tersebut dipatuhi. Masyarakat tidak hidup di dalam dokumen. Mereka hidup di sekitar sungai yang perubahan fisiknya dapat dilihat, dirasakan, dan pada akhirnya mungkin harus ditanggung dampaknya.

Tentu saja, kritik terhadap pertambangan sungai juga tidak boleh berubah menjadi sikap anti pembangunan. Pasir, batu, dan sirtu memang dibutuhkan untuk berbagai kegiatan pembangunan, sementara kegiatan pertambangan dapat memberikan lapangan pekerjaan dan menggerakkan ekonomi masyarakat. Persoalannya bukan apakah kegiatan ekonomi boleh dilakukan, melainkan apakah kegiatan tersebut dilakukan dalam batas yang dapat dipertanggungjawabkan. Pembangunan tidak seharusnya hanya menghitung berapa kubik material yang berhasil dikeluarkan dari sungai, berapa rupiah nilai ekonominya, atau berapa banyak kendaraan yang beroperasi, tetapi juga harus menghitung risiko ekologis dan sosial yang mungkin muncul. Keuntungan ekonomi dapat terlihat dalam laporan, sedangkan biaya kerusakan lingkungan sering kali muncul belakangan dan justru ditanggung masyarakat. Jangan sampai keuntungan diprivatisasi, sementara risikonya dibebankan kepada publik.

Karena itu, kritik masyarakat seharusnya tetap tajam tetapi berbasis bukti. Daripada langsung menyatakan sebuah perusahaan pasti melanggar hukum, jauh lebih kuat jika masyarakat meminta dokumen dan penjelasan yang dapat diverifikasi. Tunjukkan koordinat izin, batas wilayahnya, volume material yang diperbolehkan, metode pengambilan, persetujuan lingkungan, serta hasil pengawasan pemerintah. Jika seluruhnya sesuai dengan kondisi lapangan, maka fakta tersebut harus dihormati. Namun jika ditemukan perbedaan antara dokumen dengan kenyataan, perbedaan itulah yang harus dijelaskan. Pendekatan semacam ini bukan berarti melemahkan kritik, justru membuat kritik semakin sulit dibantah karena dibangun berdasarkan data, aturan, dan fakta lapangan.

Pada akhirnya, pertambangan di sungai bukan sekadar persoalan antara perusahaan dengan masyarakat. Ada persoalan yang lebih besar mengenai bagaimana negara mengelola sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi sekaligus fungsi publik dan ekologis. Negara boleh memberikan ruang bagi kegiatan ekonomi, tetapi kewenangan tersebut mempunyai batas. Pemegang izin boleh melakukan kegiatan yang memang diizinkan, tetapi tidak boleh menganggap izin sebagai hak untuk menguasai seluruh ruang sungai. Sebaliknya, masyarakat juga harus menggunakan hak kritiknya secara bertanggung jawab dengan berpegang pada dokumen dan fakta, bukan tuduhan yang belum terbukti.

Jadi, jangan berhenti pada pertanyaan "apakah ada izin?" Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: izin untuk apa, diberikan di mana, sampai batas mana, dengan volume berapa, menggunakan metode apa, berdasarkan persetujuan lingkungan yang bagaimana, dan apakah seluruhnya benar-benar sesuai dengan kegiatan di lapangan? Jika pertanyaan-pertanyaan itu tidak pernah dijawab secara terbuka, maka kalimat "sudah berizin" sebenarnya belum menyelesaikan persoalan. Sebab izin pertambangan bukan tiket untuk memiliki sungai, bukan pula tameng untuk menghentikan pertanyaan publik. Sungai adalah ruang kehidupan yang kepentingannya jauh melampaui nilai ekonomi pasir dan batu yang ada di dalamnya. Dan jika satu lembar izin dianggap cukup untuk membuat semua orang berhenti bertanya, justru di situlah pengawasan publik harus dimulai.