Konten dari Pengguna

PENGEDAR ROKOK ILEGAL BISA DIPIDANA?

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari RUTAN PELAIHARI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

PENGEDAR ROKOK ILEGAL BISA DIPIDANA?
zoom-in-whitePerbesar

Pernah denger gak kalau ternyata rokok itu ada yang ilegal loh dan ternyata pengedar rokok ilegal itu bisa dipidana loh!

Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di wilayah Indonesia baik yang berasal dari produk dalam negeri maupun impor yang tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia (kemenkeu.go)

ciri-ciri rokok ilegal

1. Tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos)

2. Dilekati dengan pita cukai palsu

3. Dilekati dengan pita cukai bekas

4. Dan/atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya

JERAT HUKUM PENGEDAR ROKOK ILEGAL

Pengedar rokok dengan ciri-ciri tersebut dapat dikenai Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.

Pasal 54

"Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar."