Business Purpose Test Dipangkas Jadi 4 Tahun, Apa Dampaknya?

Tax Counselor DGT
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Puspitarini Anda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Untuk memenuhi Persyaratan Tujuan Bisnis (Business Purpose Test) dalam rangka penggunaan nilai buku pada penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha, kegiatan usaha Wajib Pajak yang menerima harta (transferee) harus tetap berlangsung paling singkat selama 4 tahun setelah tanggal efektif penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha.
Ketentuan ini merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem perpajakan untuk memastikan bahwa fasilitas penggunaan nilai buku tidak disalahgunakan. Dengan kata lain, pemerintah ingin memastikan bahwa restrukturisasi yang dilakukan benar-benar didasarkan pada kebutuhan bisnis yang riil, bukan sekadar rekayasa transaksi untuk memperoleh manfaat pajak.
Business Purpose Testkebijakan
Secara konsep, Business Purpose Test menekankan bahwa setiap aksi korporasi seperti merger, konsolidasi, maupun akuisisi harus memiliki tujuan ekonomi yang jelas, seperti meningkatkan efisiensi operasional, memperluas pangsa pasar, memperkuat struktur permodalan, atau menciptakan sinergi antar entitas usaha.
Oleh karena itu, keberlangsungan usaha selama periode tertentu menjadi indikator utama bahwa kegiatan tersebut memang memiliki substansi ekonomi. Jika usaha yang diterima oleh transferee tidak dilanjutkan atau dihentikan dalam jangka waktu yang terlalu cepat, maka hal ini dapat menjadi indikasi bahwa restrukturisasi dilakukan bukan untuk tujuan bisnis yang sebenarnya.
Regulasi
Seiring dengan perkembangan kebijakan perpajakan, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap ketentuan ini melalui PMK Nomor 1 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak Januari 2026. Dalam regulasi tersebut, jangka waktu keberlangsungan usaha dipersingkat dari sebelumnya 5 tahun menjadi 4 tahun.
Perubahan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk memberikan keseimbangan antara pengawasan dan kemudahan berusaha. Di satu sisi, pengawasan tetap dijaga agar tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas perpajakan, namun di sisi lain, dunia usaha diberikan fleksibilitas yang lebih adaptif terhadap dinamika bisnis yang semakin cepat berubah.
Syarat-syarat
Meskipun jangka waktu telah dipersingkat, kewajiban untuk menjaga keberlangsungan usaha tetap menjadi aspek krusial dalam penilaian Business Purpose Test. Artinya, selama periode 4 tahun tersebut, Wajib Pajak diharapkan benar-benar menjalankan kegiatan usaha secara aktif, bukan hanya secara administratif atau formalitas semata.
Aktivitas usaha harus tercermin dalam kegiatan operasional, pencatatan transaksi, serta pelaporan pajak yang konsisten. Hal ini penting untuk menunjukkan bahwa restrukturisasi memberikan dampak nyata terhadap kegiatan ekonomi perusahaan.
Selain persyaratan keberlangsungan usaha, terdapat sejumlah syarat lain yang juga harus dipenuhi oleh Wajib Pajak. Salah satunya adalah adanya tujuan sinergi bisnis yang jelas. Sinergi ini dapat berupa penggabungan sumber daya, efisiensi biaya, peningkatan kapasitas produksi, atau integrasi lini usaha yang saling melengkapi.
Tanpa adanya tujuan tersebut, restrukturisasi berpotensi dianggap tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Di samping itu, restrukturisasi tidak boleh dilakukan dengan tujuan utama untuk menghindari pajak (tax avoidance), baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dokumen Pendukung
Wajib Pajak juga diwajibkan untuk menyampaikan secara rinci alasan dan tujuan dilakukannya restrukturisasi dalam permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dokumen ini menjadi dasar bagi DJP untuk melakukan penilaian atas kelayakan penggunaan nilai buku dalam transaksi tersebut.
Oleh karena itu, penjelasan yang disampaikan harus mencerminkan kondisi bisnis yang sebenarnya, disertai dengan data pendukung yang relevan, seperti proyeksi keuangan, analisis manfaat ekonomi, serta rencana pengembangan usaha ke depan.
Integritas dan Kepatuhan
Dalam praktiknya, pemenuhan Business Purpose Test bukan hanya sekadar memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga mencerminkan integritas dan kepatuhan Wajib Pajak terhadap ketentuan perpajakan.
Apabila di kemudian hari ditemukan bahwa persyaratan tidak dipenuhi, misalnya usaha dihentikan sebelum jangka waktu 4 tahun atau terbukti tidak memiliki tujuan bisnis yang memadai, maka fasilitas penggunaan nilai buku dapat dibatalkan. Konsekuensinya, transaksi tersebut akan diperlakukan menggunakan nilai pasar, yang berpotensi menimbulkan tambahan kewajiban pajak.
Implikasi
Dengan demikian, penting bagi Wajib Pajak yang akan melakukan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha untuk memahami secara menyeluruh ketentuan ini. Perencanaan yang matang, dokumentasi yang lengkap, serta pelaksanaan usaha yang konsisten menjadi kunci utama dalam memenuhi Business Purpose Test.
Melalui pemenuhan ketentuan ini, diharapkan restrukturisasi usaha tidak hanya memberikan manfaat dari sisi perpajakan, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan bisnis yang sehat dan berkelanjutan.
