Jangan Tergiur Jasa Calo Pajak: Keamanan Data Pribadi Taruhannya

Tax Counselor DGT
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Puspitarini Anda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Praktik penggunaan jasa calo dalam pengurusan berbagai layanan masih kerap ditemui di masyarakat, termasuk dalam urusan perpajakan. Padahal, memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak resmi dapat menimbulkan berbagai konsekuensi yang merugikan. Selain berisiko terhadap keamanan data, penggunaan jasa perantara yang tidak jelas juga dapat menimbulkan persoalan keuangan maupun hukum di kemudian hari. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan mengutamakan pengurusan layanan melalui jalur resmi.
Salah satu risiko yang sering terjadi adalah munculnya biaya yang sebenarnya tidak perlu dikeluarkan. Dalam konteks perpajakan, aktivasi akun maupun pelaporan SPT melalui sistem Coretax DJP dapat dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak, baik dari rumah maupun dari kantor. Bahkan jika wajib pajak membutuhkan bantuan langsung di kantor pajak, pelayanan yang diberikan pada dasarnya tidak dipungut biaya. Menggunakan jasa calo justru berpotensi membuat wajib pajak mengeluarkan uang tambahan yang tidak seharusnya dibayarkan.
Di samping itu, penggunaan jasa calo juga membuka peluang terjadinya kebocoran data pribadi. Informasi penting seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat email, hingga nomor telepon merupakan data sensitif yang seharusnya dijaga kerahasiaannya. Ketika data tersebut diberikan kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan resmi, potensi penyalahgunaan data menjadi semakin besar.
Risiko lain yang tidak kalah serius adalah pengambilalihan akun oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan memiliki akses ke akun perpajakan seseorang, pihak lain dapat memanfaatkan akun tersebut untuk berbagai kepentingan mereka sendiri. Mereka bahkan dapat melihat berbagai informasi penting yang tersimpan di dalamnya, seperti laporan keuangan, daftar aset, transaksi, hingga data pribadi atau data usaha.
Apabila akun tersebut disalahgunakan, dampaknya dapat berkembang menjadi permasalahan hukum dan perpajakan. Akun yang berada di bawah kendali pihak lain berpotensi digunakan untuk melakukan aktivitas ilegal, termasuk praktik kejahatan pajak atau transaksi keuangan yang melanggar ketentuan. Situasi ini tentu dapat merugikan pemilik identitas karena namanya dapat terseret dalam aktivitas yang sebenarnya tidak pernah ia lakukan.
Selain itu, data pribadi yang telah diberikan juga berpotensi diperjualbelikan kepada pihak lain. Informasi tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pemasaran, seperti penawaran produk melalui iklan atau telemarketing. Akibatnya, seseorang bisa menjadi target berbagai promosi atau pesan spam yang tidak relevan dengan kebutuhannya.
Risiko yang lebih mengkhawatirkan adalah kemungkinan data digunakan untuk aktivitas ilegal seperti pinjaman online maupun judi online oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Penyalahgunaan identitas semacam ini dapat menimbulkan kerugian finansial yang besar dan bahkan berujung pada persoalan hukum bagi pemilik data.
Dengan berbagai potensi risiko tersebut, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga keamanan data pribadi. Mengurus layanan secara mandiri melalui saluran resmi merupakan langkah paling aman untuk menghindari penyalahgunaan informasi pribadi. Selain melindungi data, langkah ini juga membantu memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
