Konten dari Pengguna

Penghasilan Istri Bikin SPT Suami Kurang Bayar? Begini Cara Mengatasi di Coretax

Puspitarini Anda

Puspitarini Anda

Tax Counselor DGT

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Puspitarini Anda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi: Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi: Pribadi

Dalam ketentuan perpajakan di Indonesia, khususnya dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), penghasilan yang diperoleh dalam suatu keluarga pada prinsipnya diperlakukan sebagai satu kesatuan ekonomi. Artinya, seluruh penghasilan maupun kerugian dari anggota keluarga akan digabungkan dan dihitung sebagai satu kesatuan dalam pemenuhan kewajiban pajak. Dalam praktiknya, kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak tersebut dilakukan oleh kepala keluarga, yaitu suami.

Oleh karena itu, dalam sistem administrasi perpajakan Coretax DJP, apabila istri tercatat sebagai tanggungan dalam Daftar Unit Keluarga suami, maka data penghasilan serta bukti pemotongan PPh Pasal 21 milik istri akan otomatis muncul dalam Lampiran L-1 bagian D dan bagian E pada SPT Tahunan suami. Penggabungan ini dapat menyebabkan perhitungan ulang pajak sehingga tidak jarang SPT berstatus kurang bayar.

Meski demikian, ketentuan perpajakan juga memberikan pengecualian tertentu yang memungkinkan penghasilan istri tidak digabungkan dengan penghasilan suami. Hal ini diatur dalam Pasal 8 UU PPh, di mana penghasilan istri dapat diperlakukan sebagai penghasilan yang telah dikenai pajak bersifat final. Agar ketentuan ini dapat diterapkan, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Pertama, penghasilan istri hanya berasal dari satu pemberi kerja dan tidak memiliki sumber penghasilan lain seperti usaha atau pekerjaan bebas. Kedua, penghasilan tersebut telah dipotong PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja. Ketiga, pekerjaan yang dilakukan istri tidak berkaitan dengan usaha atau pekerjaan bebas milik suami maupun anggota keluarga lainnya. Jika seluruh syarat ini terpenuhi, maka penghasilan istri tidak perlu digabungkan dalam perhitungan pajak suami.

Dalam pengisian SPT Tahunan melalui sistem Coretax, terkadang data bukti potong istri otomatis masuk ke dalam SPT suami sehingga perlu dilakukan penyesuaian agar penghasilan tersebut diperlakukan sebagai penghasilan final.

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah membuat konsep SPT dan kemudian menekan tombol “Posting SPT” pada bagian header induk SPT. Proses ini bertujuan untuk menarik data perpajakan, termasuk bukti pemotongan yang tercatat dalam sistem Coretax.

Setelah data muncul, wajib pajak perlu mengaktifkan halaman lampiran penghasilan final dengan menjawab “Ya” pada pertanyaan nomor 10a dan 14c pada SPT. Tahap berikutnya adalah mencatat atau mengekspor terlebih dahulu data yang diperlukan, lalu menghapus data penghasilan serta bukti potong istri yang muncul pada Lampiran L-1 bagian D dan bagian E dengan menggunakan tombol hapus yang tersedia pada sistem. Penghapusan ini dilakukan agar data tersebut tidak lagi dihitung sebagai penghasilan yang digabung dalam perhitungan pajak suami.

Setelah data tersebut dihapus, penghasilan istri kemudian dimasukkan kembali pada Lampiran L-2 bagian A, yaitu bagian yang digunakan untuk mencatat penghasilan yang dikenai pajak bersifat final. Pada bagian ini, wajib pajak perlu mengisi NPWP dan nama pemotong atau pemungut pajak sesuai dengan bukti potong yang dimiliki.

Selanjutnya pilih jenis penghasilan “Penghasilan Istri dari Satu Pemberi Kerja”, kemudian isi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sesuai jumlah penghasilan bruto yang tercantum pada bukti pemotongan. Nilai PPh terutang diisi berdasarkan jumlah pajak yang telah dipotong oleh pemberi kerja. Setelah seluruh data diisi dengan benar, langkah terakhir adalah menekan tombol simpan agar data tersebut tersimpan dalam SPT.

Perlu diketahui pula bahwa walaupun data bukti potong istri dapat muncul secara otomatis di SPT suami, dokumen PDF bukti pemotongan hanya dapat diunduh melalui akun Coretax milik istri. Jika wajib pajak memerlukan dokumen tersebut untuk melihat rincian atau kode objek pajak, maka perlu masuk ke akun Coretax istri dan membuka menu Portal Saya, kemudian memilih submenu Dokumen Saya untuk mengunduh file bukti pemotongan.

Dengan memahami mekanisme ini, wajib pajak dapat menyesuaikan pengisian SPT Tahunan secara tepat sehingga penghasilan keluarga dilaporkan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Selain itu, langkah ini juga membantu menghindari kesalahan penghitungan pajak yang dapat menyebabkan status SPT menjadi kurang bayar.