Konten dari Pengguna

Dua Tahun Prabowo dan Krisis Akuntabilitas Negara

Saiq Khayran

Saiq Khayran

Mahasiswa Program Studi Hukum, Universitas Nurul Jadid.

·waktu baca 15 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Saiq Khayran tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Presiden Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan pidato kenegaraan tahunannya di hadapan anggota Parlemen, di Jakarta, Indonesia, 14 Agustus 2026. Foto: Reuters/Stringer
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan pidato kenegaraan tahunannya di hadapan anggota Parlemen, di Jakarta, Indonesia, 14 Agustus 2026. Foto: Reuters/Stringer

Dua tahun sudah Prabowo Subianto menduduki kursi Presiden Republik Indonesia. Sejak dilantik pada 20 Oktober 2024, berbagai janji politik mulai diterjemahkan menjadi kebijakan pemerintahan. Dari program Makan Bergizi Gratis (MBG), penguatan ketahanan pangan, pembangunan ekonomi, hingga agenda pemberantasan korupsi, semuanya dikemas dalam satu narasi besar: membawa Indonesia menuju kemakmuran dan kemandirian nasional.

Namun, di balik besarnya ambisi tersebut, muncul sejumlah pertanyaan yang tidak kalah penting untuk diajukan. Apakah pembangunan benar-benar bergerak menuju kesejahteraan rakyat? Apakah kekuasaan dijalankan untuk melindungi kepentingan masyarakat, atau justru semakin jauh dari prinsip-prinsip demokrasi? Dan yang paling mendasar, apakah negara masih menempatkan hukum sebagai batas kekuasaan, atau perlahan menjadikannya sekadar instrumen untuk mempertahankan stabilitas pemerintahan?

Pertanyaan itu bukan lahir dari kebencian terhadap pemerintah, melainkan dari kesadaran bahwa kekuasaan dalam negara demokrasi tidak pernah memperoleh legitimasi tanpa batas. Kemenangan dalam pemilihan umum memang memberikan mandat politik kepada seorang presiden. Akan tetapi, mandat tersebut bukan cek kosong yang membenarkan setiap kebijakan. Kekuasaan tetap harus diuji berdasarkan konstitusi, kepentingan publik, serta kemampuannya melindungi hak-hak warga negara.

Dalam dua tahun terakhir, pemerintahan Prabowo memperlihatkan kemampuan menggerakkan sumber daya negara dalam skala besar. Program-program prioritas dilaksanakan, kelembagaan baru dibentuk, dan anggaran publik diarahkan untuk memenuhi agenda pembangunan pemerintah. Namun, kemampuan negara menjalankan program tidak selalu berbanding lurus dengan keberhasilannya menghadirkan keadilan.

Di satu sisi, pemerintah berbicara mengenai kesejahteraan dan pemenuhan gizi masyarakat. Di sisi lain, ribuan anak justru menjadi korban keracunan dalam pelaksanaan program pangan yang seharusnya melindungi kesehatan mereka. Pemerintah mengumandangkan komitmen penegakan hukum, sementara berbagai laporan lembaga independen masih memperlihatkan kekerasan aparat dan penyempitan ruang kebebasan sipil. Negara juga terus mengusung pembangunan ekonomi, ketika kebakaran hutan dan kerusakan lingkungan kembali mengancam kehidupan masyarakat di berbagai daerah.

Paradoks inilah yang perlu dibaca secara kritis. Sebab persoalan utama pemerintahan bukan hanya terletak pada seberapa banyak program yang berhasil diluncurkan, melainkan pada seberapa besar manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat dan seberapa jauh negara bersedia bertanggung jawab ketika kebijakannya menimbulkan persoalan.

Kebijakan Publik dan Paradoks Kesejahteraan

Dalam teori negara kesejahteraan (welfare state), pemerintah tidak cukup hanya menjaga keamanan dan ketertiban. Negara juga memiliki tanggung jawab aktif untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat, termasuk pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan perlindungan sosial.

Pemikiran tersebut sejalan dengan cita-cita konstitusi Indonesia. Pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa salah satu tujuan pembentukan pemerintahan negara adalah memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dengan demikian, kebijakan publik seharusnya menjadi sarana untuk mewujudkan kesejahteraan, bukan sekadar instrumen politik untuk menunjukkan keberhasilan pemerintah.

Dalam konteks ini, pemikiran Amartya Sen melalui pendekatan capability menjadi relevan. Sen menekankan bahwa pembangunan tidak dapat dinilai hanya berdasarkan pertumbuhan ekonomi atau peningkatan pendapatan nasional. Pembangunan harus dilihat dari perluasan kemampuan dan kebebasan nyata manusia untuk menjalani kehidupan yang mereka nilai berharga.

Artinya, keberhasilan pemerintah tidak cukup diukur dari besarnya anggaran yang dibelanjakan, jumlah proyek yang dibangun, atau banyaknya program yang diumumkan. Ukuran yang lebih substantif adalah apakah masyarakat semakin mudah memperoleh pendidikan, pelayanan kesehatan, pekerjaan yang layak, serta lingkungan hidup yang aman.

Di sinilah pemerintahan Prabowo perlu diuji.

Kebijakan pembangunan yang terlalu menekankan proyek berskala besar berisiko mengabaikan kebutuhan masyarakat yang lebih mendasar. Sebuah program mungkin terlihat berhasil dari sisi penyerapan anggaran, tetapi belum tentu memberikan dampak yang sebanding terhadap kualitas hidup masyarakat.

Persoalan tersebut menjadi semakin penting ketika pemerintah menghadapi keterbatasan fiskal. Setiap rupiah yang dialokasikan untuk satu program berarti mengurangi ruang anggaran yang tersedia bagi kebutuhan lainnya. Karena itu, penentuan prioritas pembangunan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan keputusan politik yang mengandung konsekuensi terhadap keadilan sosial.

John Rawls, melalui teori justice as fairness, memberikan landasan untuk memahami persoalan tersebut. Dalam pandangannya, ketimpangan sosial dan ekonomi hanya dapat dibenarkan apabila pengaturannya memberikan manfaat terbesar bagi kelompok masyarakat yang paling kurang beruntung.

Jika pemikiran Rawls digunakan untuk menguji kebijakan pemerintah, maka pertanyaannya bukan sekadar apakah sebuah program menguntungkan masyarakat secara umum, melainkan apakah kelompok paling rentan benar-benar memperoleh manfaat yang paling dibutuhkan.

Pemerintah harus mampu menjawab pertanyaan itu melalui bukti, bukan hanya melalui pidato politik.

Makan Bergizi Gratis: Antara Janji Kesejahteraan dan Keselamatan Anak

Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu kebijakan yang paling melekat dengan pemerintahan Prabowo. Sejak masa kampanye, program ini diperkenalkan sebagai upaya memperbaiki kualitas gizi masyarakat, mengatasi persoalan kekurangan nutrisi, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Secara konseptual, tujuan tersebut patut diapresiasi. Pemenuhan gizi merupakan kebutuhan mendasar, terutama bagi anak-anak yang sedang berada dalam masa pertumbuhan. Negara memang memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kondisi ekonomi keluarga tidak menjadi penghalang bagi anak memperoleh makanan yang sehat dan bergizi.

Namun, persoalan muncul ketika tujuan yang baik tidak diikuti dengan tata kelola yang memadai.

Berdasarkan keterangan Badan Gizi Nasional pada September 2026, realisasi anggaran MBG hingga 16 September telah mencapai Rp139,77 triliun atau 63,89 persen dari pagu Rp218,77 triliun. Sementara itu, jumlah penerima manfaat yang dilaporkan per 31 Agustus mencapai 56,99 juta orang dari target 74,56 juta penerima.

Angka tersebut menunjukkan bahwa MBG telah berkembang menjadi program pelayanan publik dengan jangkauan sangat luas. Akan tetapi, besarnya cakupan penerima manfaat juga membawa konsekuensi besar terhadap tanggung jawab pemerintah dalam menjamin kualitas dan keamanan pangan.

Persoalan ini tidak dapat dianggap ringan. Komnas HAM, berdasarkan data Kementerian Kesehatan, mengungkapkan bahwa hingga 12 Mei 2026 terdapat 449 kejadian luar biasa keracunan pangan yang berkaitan dengan MBG, dengan 38.023 korban di 36 provinsi dan 221 kabupaten/kota. Komnas HAM juga mencatat laporan tambahan 71 kejadian dengan 5.482 korban sejak 22 Juli 2026.

Data tersebut memperlihatkan persoalan serius dalam penyelenggaraan program yang seharusnya meningkatkan kesehatan masyarakat.

Bagaimana mungkin program yang dirancang untuk memperbaiki kualitas gizi justru menimbulkan risiko kesehatan bagi penerimanya? Apakah pemerintah terlalu terburu-buru memperluas jangkauan program sebelum memastikan kesiapan infrastruktur, pengawasan, dan standar keamanan pangan?

Pertanyaan ini harus dijawab secara terbuka.

Dalam perspektif hukum, persoalan MBG tidak dapat berhenti pada evaluasi teknis penyedia makanan. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sementara itu, Pasal 28B ayat (2) memberikan jaminan perlindungan bagi setiap anak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang.

Kedua ketentuan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan kesehatan dan keselamatan anak merupakan kewajiban konstitusional negara.

Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memberikan landasan bagi penyelenggaraan upaya kesehatan yang aman, bermutu, dan bertanggung jawab. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan juga menempatkan keamanan pangan sebagai bagian penting dari perlindungan masyarakat.

Dengan demikian, kasus keracunan MBG tidak boleh dipandang hanya sebagai kesalahan dapur penyedia makanan. Pemerintah harus memastikan adanya pengawasan yang efektif, pemeriksaan terhadap pelanggaran standar keamanan pangan, pelayanan kesehatan bagi korban, dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

Perlu ditegaskan bahwa evaluasi terhadap MBG bukan berarti menolak hak anak untuk memperoleh makanan bergizi. Justru karena tujuan program tersebut penting, pelaksanaannya harus memenuhi standar perlindungan yang lebih tinggi.

Pemerintah perlu menghentikan sementara operasional dapur yang tidak memenuhi persyaratan, melakukan audit independen terhadap pengadaan dan distribusi makanan, memperkuat keterlibatan tenaga kesehatan serta ahli gizi, dan membuka informasi mengenai penggunaan anggaran kepada publik.

Program yang baik tidak boleh dipertahankan hanya demi menjaga citra politik pemerintah. Jika ditemukan kesalahan, perbaikan harus dilakukan secara terbuka, sekalipun mengharuskan perubahan mendasar terhadap mekanisme pelaksanaannya.

Sebab anak-anak Indonesia tidak boleh dijadikan pihak yang menanggung risiko dari kebijakan yang belum sepenuhnya siap dijalankan.

Ketika Aparat Menjadi Ancaman bagi Kebebasan

Persoalan berikutnya yang tidak kalah mengkhawatirkan adalah kekerasan aparat dan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat.

Demokrasi tidak hanya diukur dari terselenggaranya pemilihan umum. Demokrasi juga ditentukan oleh kemampuan masyarakat menyampaikan kritik tanpa harus menghadapi ancaman kekerasan, intimidasi, atau kriminalisasi.

Dalam negara demokratis, kritik merupakan bagian dari mekanisme pengawasan kekuasaan. Pemerintah yang memperoleh legitimasi dari rakyat harus bersedia menerima keberatan dan penolakan masyarakat terhadap kebijakannya.

Namun, sejumlah laporan lembaga hak asasi manusia menunjukkan bahwa perlindungan terhadap kebebasan sipil masih menghadapi persoalan serius.

Amnesty International, melalui investigasi terhadap demonstrasi 25 Agustus hingga 1 September 2025, mendokumentasikan penggunaan kekuatan yang melanggar hukum oleh aparat kepolisian. Berdasarkan data yang dihimpun dari organisasi masyarakat sipil dan lembaga bantuan hukum, sedikitnya 4.194 pengunjuk rasa ditangkap selama periode tersebut.

Amnesty juga melaporkan sedikitnya 1.036 orang menjadi korban kekerasan dalam 69 peristiwa di 19 kota.

Sementara itu, KontraS dalam catatan Hari Bhayangkara 2026 mendokumentasikan sedikitnya 561 peristiwa kekerasan yang dilakukan anggota Polri sepanjang Juli 2025 hingga Juni 2026, dengan 1.047 korban luka dan 35 korban meninggal dunia.

Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan kekerasan aparat bukan sekadar insiden yang dapat diselesaikan melalui permintaan maaf atau pergantian personel.

Lebih jauh, laporan pencarian fakta bersama enam lembaga nasional HAM mengenai demonstrasi Agustus–September 2025 menemukan pola penggunaan kekuatan berlebihan, penangkapan sewenang-wenang, serta lemahnya mekanisme pertanggungjawaban dalam penanganan aksi massa.

Temuan tersebut patut menjadi perhatian serius pemerintahan Prabowo. Sebab aparat keamanan dibentuk untuk melindungi masyarakat dan menegakkan hukum, bukan untuk menjadikan kritik sebagai ancaman yang harus dibungkam.

Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Sementara itu, Pasal 28G ayat (1) memberikan jaminan perlindungan atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.

Kedua ketentuan tersebut menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dan perlindungan dari kekerasan merupakan hak konstitusional yang wajib dihormati negara.

Memang benar bahwa kebebasan berpendapat bukan hak yang tanpa batas. Pasal 28J UUD 1945 memungkinkan pembatasan hak berdasarkan undang-undang untuk tujuan yang sah dalam masyarakat demokratis. Akan tetapi, pembatasan tersebut harus memenuhi prinsip legalitas, kebutuhan, dan proporsionalitas.

Artinya, negara dapat menindak tindakan kekerasan atau perusakan yang terbukti melanggar hukum, tetapi tidak boleh memperlakukan seluruh peserta demonstrasi sebagai pelaku kejahatan.

Dalam konteks ini, pemikiran Max Weber mengenai monopoli penggunaan kekuatan fisik yang sah oleh negara perlu dipahami secara utuh. Negara memang memiliki kewenangan menggunakan kekuatan untuk menjaga ketertiban. Namun, penggunaan kekuatan tersebut harus memiliki dasar hukum dan dibatasi oleh prinsip-prinsip negara hukum.

Ketika aparat menggunakan kewenangan secara sewenang-wenang, yang terjadi bukan penguatan negara hukum, melainkan penyimpangan terhadap tujuan keberadaan negara itu sendiri.

Karena itu, reformasi kepolisian tidak boleh berhenti pada perubahan administratif. Pemerintah harus memperkuat pengawasan eksternal yang independen, menjamin penyelidikan terhadap dugaan kekerasan aparat, memberikan pemulihan kepada korban, dan memastikan bahwa pertanggungjawaban tidak hanya berhenti pada petugas lapangan apabila terdapat keterlibatan atau kelalaian pada tingkat komando.

Negara yang kuat bukanlah negara yang mampu membungkam kritik. Negara yang kuat adalah negara yang tetap menghormati hak rakyat, bahkan ketika rakyat sedang menentang kebijakannya.

Karhutla dan Kontradiksi Pembangunan Nasional

Persoalan lingkungan hidup menjadi bagian lain yang tidak dapat dilepaskan dari evaluasi dua tahun pemerintahan Prabowo.

Di tengah ambisi pembangunan ekonomi dan penguatan investasi, kebakaran hutan dan lahan kembali menjadi ancaman serius bagi masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.

Kalimantan, Sumatra, Papua, dan sejumlah daerah lainnya terus menghadapi risiko kebakaran yang merusak ekosistem, mengganggu kesehatan masyarakat, dan mengancam keberlangsungan kehidupan sosial-ekonomi warga.

WALHI mencatat bahwa sepanjang 1 Januari hingga 27 Juli 2026 terdapat 118.420 titik panas di Indonesia, dengan luas indikatif karhutla mencapai 107.649 hektare. Kalimantan Barat menjadi salah satu wilayah paling terdampak, dengan 17.236 titik panas dan luas indikatif kebakaran sekitar 28.680 hektare.

Sementara itu, Greenpeace Indonesia dalam siaran pers September 2026 mengutip data Auriga Nusantara yang menunjukkan luas kebakaran telah mencapai 178.232 hektare pada periode pemantauan semester pertama 2026.

Perbedaan angka dari berbagai lembaga perlu dibaca dengan memperhatikan periode pengamatan dan metode penghitungan masing-masing. Namun, keseluruhan data tersebut memperlihatkan bahwa kebakaran hutan masih menjadi persoalan ekologis yang serius.

Masalahnya, penanganan karhutla sering kali lebih menonjolkan tindakan pemadaman setelah kebakaran terjadi dibandingkan pembenahan tata kelola kawasan yang menjadi sumber kerentanan.

Padahal, kebakaran hutan tidak dapat dilepaskan dari persoalan perubahan penggunaan lahan, kerusakan ekosistem gambut, lemahnya pengawasan kawasan konsesi, dan dampak perubahan iklim.

Dalam perspektif ekonomi politik, kondisi ini memperlihatkan kontradiksi pembangunan. Negara mendorong pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, tetapi pada saat yang sama harus menghadapi biaya ekologis dari aktivitas ekonomi yang tidak dikelola secara berkelanjutan.

Persoalan tersebut dapat dipahami melalui konsep externalities atau eksternalitas negatif. Keuntungan ekonomi dari suatu kegiatan dapat dinikmati pelaku usaha, sementara biaya kerusakan lingkungan justru ditanggung masyarakat.

Masyarakat menghirup asap, petani kehilangan produktivitas lahan, dan negara harus mengeluarkan anggaran besar untuk pemadaman serta pemulihan ekosistem.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka pembangunan hanya akan memindahkan biaya kerusakan dari pelaku kegiatan ekonomi kepada masyarakat luas.

Secara konstitusional, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pasal 33 ayat (3) menegaskan bahwa penguasaan negara atas sumber daya alam harus diarahkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Lebih jauh, Pasal 33 ayat (4) menempatkan keberlanjutan dan wawasan lingkungan sebagai prinsip penyelenggaraan perekonomian nasional.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa konstitusi Indonesia tidak membenarkan pembangunan ekonomi yang mengabaikan keberlanjutan lingkungan.

Pemerintah harus memperkuat audit terhadap kawasan konsesi yang mengalami kebakaran berulang, memastikan pertanggungjawaban hukum pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, memulihkan ekosistem gambut, serta membuka informasi pengelolaan kawasan kepada masyarakat.

Keberadaan titik panas di kawasan perusahaan memang tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana. Namun, kondisi tersebut cukup menjadi alasan bagi pemerintah untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kepatuhan pemegang izin.

Pada akhirnya, keberhasilan pemerintah dalam mengelola lingkungan tidak dapat diukur hanya dari luas kawasan yang berhasil dipadamkan. Ukuran yang lebih penting adalah kemampuan negara mencegah kebakaran berikutnya dan melindungi masyarakat dari dampak kerusakan ekologis.

Krisis Pertanggungjawaban dalam Negara Demokrasi

Jika seluruh persoalan tersebut ditarik ke dalam satu kerangka besar, tampak bahwa tantangan utama pemerintahan Prabowo bukan hanya menyangkut pelaksanaan kebijakan, tetapi juga kualitas pertanggungjawaban kekuasaan.

Program publik yang menimbulkan korban, dugaan penyalahgunaan kewenangan, kekerasan aparat, dan kerusakan lingkungan memiliki satu titik pertemuan: kebutuhan akan pemerintahan yang dapat diawasi dan dimintai pertanggungjawaban.

Dalam teori konstitusionalisme, kekuasaan negara tidak cukup hanya memperoleh legitimasi melalui prosedur demokratis. Kekuasaan juga harus dibatasi oleh hukum, diawasi oleh lembaga yang independen, dan dijalankan dengan menghormati hak-hak warga negara.

Pemikiran ini sejalan dengan prinsip checks and balances, yakni mekanisme saling mengawasi dan mengimbangi antarlembaga negara agar kekuasaan tidak terkonsentrasi tanpa pengendalian.

Dalam sistem pemerintahan presidensial Indonesia, presiden memang memegang kekuasaan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945. Namun, kewenangan tersebut tidak menghilangkan tanggung jawab politik dan hukum pemerintah terhadap masyarakat.

DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20A ayat (1) UUD 1945. Sementara itu, lembaga peradilan memiliki peran penting dalam memastikan bahwa penyelenggaraan kekuasaan tetap berada dalam koridor hukum.

Persoalannya, pengawasan hanya akan bermakna apabila dijalankan secara independen dan tidak berubah menjadi formalitas politik.

Ketika lembaga pengawas terlalu dekat dengan kekuasaan, ketika kritik masyarakat dipandang sebagai ancaman, dan ketika pertanggungjawaban atas kesalahan kebijakan tidak dilakukan secara terbuka, demokrasi berisiko kehilangan substansinya.

Di sinilah relevansi pemikiran Max Weber mengenai ethic of responsibility atau etika tanggung jawab.

Weber membedakan antara etika keyakinan dan etika tanggung jawab dalam tindakan politik. Seorang pemimpin tidak cukup hanya meyakini bahwa tujuan kebijakannya baik. Ia juga harus mempertimbangkan dan bertanggung jawab terhadap akibat yang dapat diperkirakan dari tindakannya.

Dalam konteks pemerintahan Prabowo, prinsip tersebut memiliki arti penting.

Niat memperbaiki gizi masyarakat tidak menghapus tanggung jawab atas lemahnya keamanan pangan. Keinginan menjaga stabilitas tidak membenarkan penggunaan kekerasan yang melanggar hukum. Ambisi mempercepat pertumbuhan ekonomi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan kerusakan lingkungan.

Pemerintahan yang bertanggung jawab bukan pemerintahan yang tidak pernah melakukan kesalahan. Pemerintahan yang bertanggung jawab adalah pemerintahan yang bersedia mengakui persoalan, membuka ruang evaluasi, memperbaiki kebijakan, dan memberikan pemulihan ketika masyarakat dirugikan.

Mengembalikan Kekuasaan kepada Kepentingan Rakyat

Dua tahun pertama pemerintahan Prabowo seharusnya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap arah pembangunan nasional.

Pemerintah perlu mengubah ukuran keberhasilan dari sekadar pencapaian administratif menuju keberhasilan substantif yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Dalam kebijakan sosial, setiap program prioritas harus memiliki indikator dampak yang jelas, mekanisme pengawasan independen, dan perlindungan terhadap penerima manfaat.

Dalam pemberantasan korupsi, pemerintah harus memperkuat transparansi pengelolaan anggaran, mencegah konflik kepentingan, dan memastikan independensi penegakan hukum.

Dalam perlindungan HAM, reformasi sektor keamanan harus diarahkan pada penghapusan praktik kekerasan, perlindungan kebebasan berpendapat, serta pertanggungjawaban terhadap pelanggaran yang dilakukan aparat.

Sementara itu, dalam pengelolaan lingkungan, pemerintah harus meninggalkan pendekatan yang hanya berorientasi pada penanganan bencana dan mulai memperkuat pencegahan melalui pembenahan tata kelola sumber daya alam.

Namun, perubahan tersebut tidak akan berjalan apabila pemerintah masih memandang kritik sebagai ancaman terhadap stabilitas politik.

Kritik justru merupakan bagian penting dari demokrasi. Melalui kritik, masyarakat dapat mengingatkan pemerintah ketika kebijakan mulai menjauh dari kepentingan publik.

Presiden juga perlu memastikan bahwa lembaga negara bekerja sesuai fungsi masing-masing, bukan sekadar menjadi pelaksana agenda politik pemerintah.

Sebab demokrasi tidak dibangun untuk menciptakan kekuasaan yang selalu dibenarkan, melainkan untuk memastikan bahwa kekuasaan dapat dikoreksi ketika melakukan kesalahan.

Pada akhirnya, dua tahun pemerintahan Prabowo bukan hanya persoalan menghitung berapa banyak program yang telah dilaksanakan atau seberapa besar anggaran yang berhasil dibelanjakan.

Dua tahun tersebut harus menjadi kesempatan untuk menilai apakah negara semakin mampu memenuhi janji konstitusinya.

Apakah anak-anak memperoleh makanan yang benar-benar aman dan bergizi? Apakah masyarakat dapat menyampaikan kritik tanpa ketakutan? Apakah hukum mampu menjangkau penyalahgunaan kekuasaan tanpa memandang jabatan? Apakah hutan dan lingkungan hidup memperoleh perlindungan yang sebanding dengan besarnya kepentingan ekonomi yang mengelilinginya?

Pertanyaan-pertanyaan itu tidak dapat dijawab hanya dengan statistik keberhasilan atau pidato kenegaraan.

Jawabannya harus ditemukan dalam pengalaman nyata masyarakat.

Sebab negara tidak didirikan untuk membesarkan kekuasaan, melainkan untuk melindungi manusia yang berada di bawah kekuasaan tersebut.

Prabowo masih memiliki waktu untuk memperbaiki arah pemerintahannya. Namun, waktu politik tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda pertanggungjawaban atas persoalan yang sedang dihadapi masyarakat.

Dua tahun pertama merupakan kesempatan untuk menunjukkan keseriusan pemerintah membangun kesejahteraan sekaligus menjaga demokrasi dan negara hukum.

Jika pemerintah hanya sibuk menunjukkan besarnya kekuasaan tanpa memastikan bahwa kekuasaan tersebut menghadirkan keadilan, maka pembangunan berisiko kehilangan tujuan yang paling mendasar.

Sebab yang paling berbahaya dari sebuah pemerintahan bukanlah ketika negara kekurangan kekuasaan, melainkan ketika kekuasaan semakin besar, sementara tanggung jawab terhadap rakyat justru semakin mengecil.