Karhutla Tak Berhenti di Batas Wilayah: Menguji Tanggung Jawab Pemerintah

Mahasiswa Program Studi Sarjana Terapan Akuntansi Manajemen Pemerintahan, Politeknik Negeri Bandung (Polban).
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Salma Az-Zahra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia pada Oktober 2026 tidak hanya mengganggu masyarakat di sekitar lokasi kebakaran. Dampaknya juga terasa hingga ke negara tetangga. Reuters dalam laporan 14 Oktober 2026 mencatat bahwa indeks standar pencemar udara (ISPU) di Kalimantan Tengah melampaui 1.200, jauh di atas ambang kategori berbahaya sebesar 300. Pada hari yang sama, konsentrasi PM2.5 rata-rata satu jam di wilayah barat Singapura mencapai 284 mikrogram per meter kubik. Pemerintah Timor-Leste juga menghentikan sementara pembelajaran tatap muka selama tiga hari mulai 15 Oktober akibat pencemaran partikel dari kebakaran di wilayah atau negara tetangga.
Di dalam negeri, penanganan kebakaran masih menghadapi tantangan. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dalam laporan yang diterbitkan pada 20 Oktober 2026, mencatat bahwa hingga 19 Oktober terdapat target penanganan seluas 1.024,33 hektare di enam provinsi prioritas. Dari jumlah tersebut, 454,25 hektare telah berhasil dipadamkan, sedangkan 570,08 hektare masih dalam proses pemadaman dan pendinginan. Kalimantan Tengah menjadi salah satu wilayah dengan area penanganan tersisa terbesar.
Data tersebut memperlihatkan bahwa pengerahan sumber daya belum serta-merta mengakhiri persoalan. Ketika kebakaran menimbulkan dampak kesehatan dan mengganggu aktivitas masyarakat hingga melintasi batas negara, pemerintah perlu memastikan bahwa penanganan tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga pada pencegahan, pengawasan, dan perbaikan langkah yang telah dilakukan.
Penanganan Berjalan, Persoalan Belum Usai
Pemerintah telah mengerahkan personel gabungan serta melakukan pemadaman melalui jalur darat dan udara. BNPB juga melaporkan penerapan operasi modifikasi cuaca dengan teknologi penyemaian dry ice untuk membantu mengurai asap yang terperangkap di atmosfer. Upaya tersebut menjadi bagian dari penanganan yang dilakukan bersama berbagai instansi terkait.
Perkembangan berikutnya menunjukkan penurunan jumlah titik panas. Dalam siaran pers pada 26 Oktober 2026, Kementerian Kehutanan menyatakan bahwa berdasarkan pemantauan hingga 25 Oktober pukul 21.00 WIB, terdapat 147 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi secara nasional. Di enam provinsi prioritas pengendalian karhutla, jumlahnya turun menjadi 26 titik.
Penurunan ini merupakan perkembangan positif. Namun, Kementerian Kehutanan mengingatkan bahwa penurunan titik panas belum berarti seluruh kebakaran telah selesai ditangani. Dalam siaran pers yang sama, kementerian menjelaskan bahwa indikasi yang terdeteksi satelit tetap perlu diverifikasi melalui pemeriksaan langsung di lapangan. Pada lahan gambut, bara juga dapat bertahan di bawah permukaan meskipun api tidak lagi terlihat.
Karena itu, keberhasilan penanganan tidak cukup dinilai dari banyaknya personel yang dikerahkan atau berkurangnya titik panas. Luas lahan yang benar-benar terbakar, kecepatan respons terhadap peringatan dini, kondisi kualitas udara, dan risiko kebakaran berulang juga perlu diperhitungkan. Ukuran tersebut membantu membedakan antara kegiatan yang telah dilaksanakan dan hasil yang benar-benar dicapai.
Penilaian ini bukan berarti mengabaikan kerja petugas yang menghadapi medan sulit dan kondisi cuaca yang tidak menentu. Sebaliknya, besarnya tantangan justru membuat persiapan dan evaluasi semakin penting. Jika penanganan hanya berorientasi pada memadamkan api yang sudah muncul, kesempatan untuk mengurangi risiko sebelum kebakaran meluas dapat terlewat.
Pencegahan Tidak Boleh Kalah oleh Pemadaman
Karhutla membutuhkan kesiapan bahkan sebelum api muncul. Informasi mengenai cuaca, kondisi lahan, dan riwayat kebakaran semestinya menjadi dasar untuk menentukan wilayah yang perlu diawasi lebih intensif. Pemetaan risiko perlu diikuti dengan kesiapan personel, peralatan, patroli, dan langkah pencegahan yang sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah.
Peringatan dini juga tidak akan banyak berarti jika hanya berhenti sebagai informasi. Data cuaca dan pemantauan titik panas perlu ditindaklanjuti melalui koordinasi antara instansi terkait dan pemerintah daerah. Kecepatan mengubah informasi menjadi tindakan dapat menentukan apakah potensi kebakaran ditangani sejak awal atau berkembang menjadi kebakaran yang lebih sulit dikendalikan.
Selain kesiapan menghadapi kondisi alam, pengawasan terhadap penggunaan lahan juga perlu diperhatikan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran yang berkaitan dengan kebakaran, pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan bukti dan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. Penegakan hukum diperlukan untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran yang terbukti sekaligus memperkuat upaya pencegahan.
Semua upaya tersebut membutuhkan koordinasi yang jelas. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga penanggulangan bencana, instansi pemantau cuaca, serta pihak yang berwenang mengawasi kawasan rawan perlu saling bertukar informasi dan menjalankan tugas secara selaras. Tanpa koordinasi yang efektif, peringatan mengenai potensi kebakaran dapat terlambat ditindaklanjuti, sementara sumber daya yang tersedia belum tentu digunakan pada lokasi yang paling membutuhkan.
Dengan demikian, persoalannya bukan semata-mata apakah pemerintah telah melakukan pemadaman, melainkan apakah langkah yang diambil sudah direncanakan berdasarkan risiko, dijalankan secara terkoordinasi, dan disertai pengawasan yang memadai.
Mengukur Keberhasilan dari Dampaknya
Penanganan karhutla perlu diikuti evaluasi yang mampu menunjukkan hasil secara nyata. Pemerintah perlu menilai apakah respons terhadap peringatan dini berlangsung tepat waktu, apakah luas kebakaran berhasil ditekan, dan apakah pengawasan kawasan rawan berjalan efektif. Kondisi kualitas udara serta gangguan terhadap kesehatan dan aktivitas masyarakat juga perlu diperhatikan.
Pandangan ini sejalan dengan penegasan Kementerian Kehutanan dalam siaran pers 26 Oktober 2026 bahwa ukuran keberhasilan penanganan tidak hanya dilihat dari penurunan jumlah titik panas, tetapi juga dari kondisi aktual di lapangan, termasuk kepastian bahwa api dan bara telah padam, kebakaran tidak kembali muncul, dampak asap berkurang, dan masyarakat terlindungi.
Hasil penanganan juga perlu disampaikan kepada publik secara berkala melalui indikator yang jelas. Informasi mengenai perkembangan luas kebakaran, kondisi pemadaman, kualitas udara, serta tindak lanjut pengawasan dapat membantu masyarakat memahami situasi. Transparansi bukan sekadar penyampaian laporan, melainkan cara agar perkembangan penanganan dan hasil yang dicapai dapat dinilai secara terbuka.
Evaluasi pun tidak seharusnya berhenti ketika operasi dinyatakan selesai. Pemerintah perlu mengidentifikasi kendala selama penanganan, meninjau wilayah yang berulang kali mengalami kebakaran, dan memperbaiki strategi sebelum musim kering berikutnya. Apabila suatu pendekatan belum memberikan hasil yang diharapkan, penyebabnya perlu ditelusuri agar perbaikan didasarkan pada bukti, bukan sekadar mengulang langkah yang sama.
Karhutla pada akhirnya bukan hanya soal api yang harus dipadamkan, melainkan juga tentang kemampuan pemerintah mengelola risiko dan mempertanggungjawabkan langkah yang diambil. Ketika asap mengganggu kehidupan masyarakat hingga melintasi batas wilayah dan negara, keberhasilan tidak cukup diukur dari berakhirnya operasi atau menurunnya titik panas. Yang lebih mendasar adalah apakah risiko kebakaran dapat ditekan, masyarakat semakin terlindungi, dan penyebab kebakaran ditangani secara konsisten.
Sebab, langit yang kembali cerah seharusnya bukan sekadar tanda bahwa asap telah berlalu. Ia juga menjadi kesempatan untuk memastikan bahwa pengalaman hari ini menghasilkan pencegahan yang lebih baik pada masa mendatang.
