Konten dari Pengguna

Publik Dibungkam, Undang-Undang Diketok Diam-Diam!

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Salman Al Farisy tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto diambil saat aksi demontrasi #TOLAKREVISIUUTNI di DPRD Provinsi Kalimantan Timur (21/03/2025)
zoom-in-whitePerbesar
Foto diambil saat aksi demontrasi #TOLAKREVISIUUTNI di DPRD Provinsi Kalimantan Timur (21/03/2025)

ketidakadilan sering kali diakibatkan oleh ketidaksetaraan politik.

Salah satu proses formil yang dibutuhkan dalam menciptakan peraturan perundang-undangan adalah partisipasi publik yang kuat sebagai bentuk demokratisasi pembentukan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan bahwa dalam membentuk suatu peraturan perundang-undangan haruslah dibentuk dengan dengan pertimbangan asas-asas tertentu, salah satunya adalah asas keterbukaan atau partisipasi publik. Partisipasi publik berarti transparan atau terbuka terhadap pembentukan peraturan perundang-undangan serta menampung aspirasi masyarakat mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan hingga pengundangan.

Lebih lanjut, Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menyatakan bahwa di setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan ada hak masyarakat untuk memberikan masukan, baik secara berkelompok ataupin perseorangan, baik terdampak atau mempunyai kepentingan terhadap materi muatan undang-undang yang dirancang tersebut. Pasal ini juga membebankan pembentuk peraturan perundang-undangan untuk menyampaikan informasi kepada publik terkait Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tersebut dengan berbagai macam metode seperti seminar, kunjungan kerja dan sebagainya.

Pada perkembangannya di rezim politik hukum pembentukan peraturan perundang-undangan saat ini, terdapat kecenderungan adanya keterlibatan publik yang pasif atau bahkan tidak dilibatkan, yang kemudian dikenal dengan istilah meaningless participation. Hal ini terjadi dalam proses legislasi Undang-Undang nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta, sampai yang baru-baru ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara hingga revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia yang hingga saat ini juga belum dapat diakses di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.

Hal ini kemudian dapat dibuktikan pada proses penyusunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dari sekian jenis kelompok kepentingan, kelompok yang sudah seharusnya paling banyak berperan serta dalam proses pembentukan peraturan ini adalah Buruh, Serikat Buruh, serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), terutama LSM-LSM yang secara khusus memperjuangkan pembuatan kebijakan-kebijakan publik yang partisipatif. Pada praktiknya, hal tersebut tidak sesuai dan justru berimplikasi pada meaningless participation karena pembentuk unang-undang pada saat itu tidak mengundang serikat Pekerja/Buruh. Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Iswan Abdullah menyatakan bahwa mereka tidak mendapatkan sama sekali draft RUU Cipta Kerja bahkan tidak diikutsertakan dalam pembentukan RUU Cipta Kerja. Isman mengaku pernah dilibatkan pemerintah pada Desember 2019 dan Januari 2020 namun tidak mendapatkan hasil karena pemerintah tidak dapat menunjukkan draft dan Naskah Akademiknya.

Melihat masalah-masalah ini semakin meyakinkan bahwa penyebabnya adalah lemahnya norma hukum yang melegitimasi partisipasi publik. Ketiadaan kewajiban untuk melibatkan publik dari DPR serta penyelewengan aksesbilitas menunjukkan bahwa asas keterbukaan yang ada justru berakhir menjadi meaningless participation. Mahkamah Konsitusi telah memberi sinyal perlunya penataan ulang tentang prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan. Mahkamah Konstitusi melalui putusan UU Cipta Kerja menyatakan pentingya partisipasi publik dalam proses legislasi, yaitu hak untuk didengar (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan (right to be considered), hak untuk dapat mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).

Atas hal-hal tersebut, maka sudah seharusnya peraturan hukum tentang Partisipasi Publik dapat dibentuk dan dapat diberlakukan oleh penyelenggara negara. Dimana ketentuan antara lain yang mendefinisikan apa yang dimaksud dengan partisipasi publik, ketentuan yang memungkinkan publik untuk mencari kejelasan mengapa pandangan mereka tidak tercermin dalam hukum yang diundangkan dan apakah pandangan mereka sama sekali dipertimbangkan dan memiliki pengaruh dalam proses.

Harus ada pula klausula yang berisi tunjangan untuk dimiliki alasan menolak pandangan publik. Dimana pandangannya dipertimbangkan dan sama sekali diabaikan, harus ada jalan untuk penjelasan mengapa rute tertentu dipilih. Proses ini wajib dilaksanakan atau setidaknya ada mekanisme tertentu untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Ini akan memungkinkan masyarakat untuk memiliki pengetahuan yang cukup tentang mengapa tindakan tertentu diambil terhadap atau untuk kepentingan mereka. Lebih penting lagi, proses ini akan meminta pertanggungjawaban perwakilan kepada konstituen mereka. Hal ini pada dasarnya adalah konsekuensi dari kedudukan Indonesia sebagai negara hukum normatif, sehingga segala sesuatu harus berasal dan bersumber dari hukum.

Terakhir, Saya menukil pendapat dari Archon Fung, seorang akademisi dan penulis demokrasi dan kebijakan publik dari Amerika Serikat. Archon Fung berpendapat bahwa proses legislasi dapat diwujudkan dan didukung dengan dua unsur, yaitu legitimasi dan keadilan. Kebijakan publik seperti peraturan adalah sah ketika banyak masyarakat mendukungnya. Fung berpendapat kebanyakan masyarakat mengeluhkan peraturan yang tidak melindungi hak-hak masyarakat dan cenderung merugikan hak-hak masyarakat karena ketidakterlibatan mereka dalam proses perumusan undang-undang. Alasan kedua adalah tentang keadilan. Fung menyatakan bahwa ketidakadilan sering kali diakibatkan oleh ketidaksetaraan politik. Artinya, setiap warga negara berhak untuk mendapatkan kesempatan berpartisipasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Pada akhirnya, hal ini merupakan bentuk penguatan terhadap eksistensi asas partisipasi publik dalam perumusan sebuah produk hukum serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap representatif mereka di legislatif. Penguatan partisipasi berimplikasi pada peningkatan kepercayaan publik terhadap proses pembuatan undang-undang yang terjadi di lembaga-lembaga politik. Partisipasi akan membangun hubungan baik legislator dan masyarakat dengan memperkuat ikatan antara perwakilan dan konstituennya, sehingga kepercayaan masyarakat akan representatif mereka di lembaga legislasi yang dalam hal ini adalah Dewan Perwakilan Rakyat akan muncul.