Konten dari Pengguna

Pembalut Bukan Barang Mewah, Mengapa Perempuan Masih Harus Membayar PPN?

Salma Nurul Fadhilah

Salma Nurul Fadhilah

Mahasiswa universitas Pamulang.

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Salma Nurul Fadhilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ada kebutuhan yang tidak bisa dipilih oleh perempuan, salah satunya menstruasi. Setiap bulan, banyak perempuan harus menyediakan uang untuk membeli pembalut. Bagi sebagian orang, pengeluaran ini mungkin terlihat kecil. Namun, bagi mereka yang harus mengatur uang dengan jumlah terbatas, kebutuhan rutin seperti ini tetap menjadi bagian dari perhitungan belanja.

Belakangan, pembahasan mengenai pembalut yang masih dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kembali menjadi perhatian masyarakat. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pembalut masih termasuk Barang Kena Pajak (BKP), sehingga dikenakan PPN dengan beban efektif sekitar 11%.

Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan sederhana: mengapa produk yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan biologis perempuan masih dikenakan pajak?

Foto berbagai macam varian pembalut di rak Indomaret. Foto by Salma Nurul Fadhilah

Pembalut bukan barang yang dibeli hanya karena keinginan atau mengikuti tren. Produk ini digunakan untuk menjaga kebersihan selama menstruasi. Berbeda dengan barang yang bisa ditunda pembeliannya, kebutuhan pembalut tidak selalu bisa menunggu sampai kondisi keuangan sedang baik.

Bayangkan perempuan yang memiliki uang belanja terbatas. Ia harus membagi penghasilannya untuk makan, transportasi, kebutuhan rumah tangga, dan keperluan pribadi. Pembalut menjadi salah satu kebutuhan yang tetap harus disediakan setiap bulan. Walaupun tambahan biaya pajaknya terlihat tidak terlalu besar dalam satu kali pembelian, pengeluaran tersebut tetap menjadi bagian dari biaya yang harus ditanggung konsumen.

Memang, pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan publik. Namun, kebijakan pajak juga perlu mempertimbangkan jenis barang yang dikenakan pajak dan seberapa penting barang tersebut bagi kehidupan masyarakat.

Persoalannya bukan sekadar mempermasalahkan angka 11%. Lebih dari itu, masyarakat sedang mempertanyakan apakah kebutuhan dasar kesehatan dan sanitasi perempuan sudah mendapatkan perhatian yang cukup dalam kebijakan perpajakan.

Di beberapa negara, kebijakan mengenai pajak produk menstruasi mulai berubah. Ada negara yang mengurangi tarif, bahkan menghapus pajak atas produk tersebut. Kebijakan ini menunjukkan bahwa akses terhadap kebutuhan menstruasi juga dapat dilihat sebagai bagian dari perhatian terhadap kesehatan dan kesejahteraan perempuan.

Tentu, pembebasan pajak bukan satu-satunya solusi. Ketersediaan produk yang terjangkau, edukasi kesehatan menstruasi, serta akses bagi perempuan dari keluarga berpenghasilan rendah juga perlu diperhatikan.

Pemerintah perlu melihat persoalan ini bukan hanya dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga dari sisi kehidupan masyarakat. Sebab, menstruasi bukan pilihan, dan kebutuhan menjaga kebersihan selama menstruasi bukan sesuatu yang seharusnya dianggap sebagai kemewahan.

Pada akhirnya, yang dipertanyakan bukan apakah perempuan ingin terbebas dari semua kewajiban pajak. Pertanyaannya adalah apakah kebutuhan yang tidak bisa dihindari seperti pembalut layak mendapatkan perlakuan khusus?

Sebab, perempuan tidak pernah memilih untuk mengalami menstruasi setiap bulan. Namun, mereka tetap harus mengeluarkan uang untuk memenuhi kebutuhan yang menyertainya.