Konten dari Pengguna

Hari Pelajar : Ketika Hak Belajar Terancam Kabut Asap

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Salsa Allysah Rahayu tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

generate by gpt AI
zoom-in-whitePerbesar
generate by gpt AI

Tanggal 15 Oktober menjadi momentum bagi kita untuk kembali merefleksikan bagaimana hak-hak pelajar seharusnya dipenuhi. Setiap anak di dunia memiliki hak dasar untuk memperoleh pendidikan yang layak, aman, dan berkualitas. Namun, di balik harapan tersebut, muncul pertanyaan yang patut kita renungkan: apakah seluruh pelajar di Indonesia telah mendapatkan haknya secara utuh? Apakah kesempatan untuk belajar sudah berjalan beriringan dengan jaminan kesehatan dan keselamatan mereka?

Pertanyaan ini menjadi semakin relevan ketika kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyelimuti sejumlah wilayah di Indonesia. Di tengah pekatnya asap yang mengganggu kualitas udara, sebagian pelajar harus menghadapi kenyataan bahwa lingkungan tempat mereka menuntut ilmu tidak lagi sepenuhnya aman bagi kesehatan. Bahkan, kegiatan pembelajaran di sejumlah daerah terpaksa dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh demi melindungi para siswa dari paparan polusi udara.

Kabut Asap Mengancam Kesehatan Siswa

Kabut asap tidak hanya membuat jarak pandang menurun. Asap ini membawa polutan seperti PM2,5 dan karbon monoksida yang bisa masuk ke saluran pernapasan. Sebarannya pun luas. Menurut peta BMKG pada 12 Oktober, asap menutupi sebagian Sumatra, seluruh Kalimantan, sampai Papua, dan bahkan membuat sekolah di Malaysia ditutup.

Udara dikategorikan berbahaya jika nilai ISPU di atas 300. Pada 14 Oktober, ISPU Katingan tercatat 3.224, Gunung Mas 2.938, dan Palangka Raya 1.300. Angka itu jauh melewati batas berbahaya. Jarak pandang juga turun drastis. Di Kalimantan Selatan jaraknya sempat hanya 200 meter pada 22 Agustus. Di Kalimantan Tengah, asap yang pekat membuat helikopter pemadam tidak bisa terbang lebih dari seminggu. Sementara itu, titik panas nasional mencapai 1.359 pada 5 Oktober, dan 569 di antaranya ada di Kalimantan Tengah.

Dampaknya terasa pada kesehatan. Kasus ISPA di Kalimantan Barat mencapai 165.747 hingga awal Agustus 2026, dan di Palangka Raya lebih dari 11.000 kasus per 13 Oktober 2026. Pelajar termasuk yang paling rentan karena tetap harus berangkat ke sekolah dan beraktivitas di luar ruangan. Seorang orang tua murid di Palangka Raya bahkan bercerita anaknya sesak napas sampai harus dijemput lebih awal.

Hak Belajar yang Terhalang Asap

Hak pelajar atas pendidikan tidak hanya soal ada gedung, guru, dan kurikulum. Hak itu dijamin Pasal 31 UUD 1945 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Hak itu juga berkaitan dengan hak atas lingkungan hidup yang sehat (Pasal 28H UUD 1945) dan hak anak atas perlindungan kesehatan (UU Nomor 35 Tahun 2014). Jadi, siswa berhak belajar di tempat yang aman bagi tubuh dan mentalnya.

Kalau udara sudah berbahaya, siswa seolah dipaksa memilih antara tetap belajar atau menjaga kesehatan. Pilihan seperti itu tidak seharusnya dibebankan kepada mereka.

Pemerintah sebenarnya sudah mengakui hal ini lewat Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026. Aturannya, cara belajar ditentukan dari nilai ISPU harian di kabupaten/kota, semua warga sekolah wajib bermasker, dan sekolah harus menyediakan ruang kelas aman asap serta melindungi siswa yang rentan. Kalau tatap muka dihentikan, hak belajar siswa tetap harus dipenuhi. Per 1 September 2026, ada 12.874 satuan pendidikan di 27 wilayah pada enam provinsi yang belajar dari rumah.

Siapa yang Bertanggung Jawab atas Udara yang Dihirup Pelajar?

Kita tidak bisa hanya bereaksi setelah asap datang, misalnya dengan membagikan masker. Itu perlindungan sementara, tetapi tidak menyelesaikan akar masalahnya. Pemerintah perlu menemukan sumber pencemaran, membuat kebijakan kesehatan yang cepat tanggap, dan menegakkan hukum lingkungan tanpa pandang bulu.

Sekolah juga punya peran. Sekolah perlu memberi tahu kualitas udara secara rutin dan berani memindahkan pembelajaran ke daring saat udara membahayakan siswa. Namun belajar daring hanya adil jika jaringan internetnya memadai, terutama di daerah terdampak. Tanpa itu, siswa bisa tertinggal pelajaran (learning loss). Asap jangan sampai hanya memindahkan ketidakadilan dari ruang kelas ke ruang digital.

Jangan Biarkan Masa Depan Tertutup Kabut Asap

Hari Pelajar seharusnya tidak berhenti sebagai ucapan tahunan. Hari ini mengingatkan kita bahwa pelajar adalah manusia yang berhak hidup dan tumbuh dengan sehat sambil menuntut ilmu. Masa depan pendidikan bangsa tidak hanya ditentukan oleh ruang kelas yang layak, tetapi juga oleh lingkungan tempat generasi penerus tumbuh.

Karena itu, pemerintah, sekolah, dan masyarakat harus sama-sama menyuarakan hak pelajar dan melindungi mereka dari polusi udara. Tujuannya bukan sekadar menjaga proses belajar tetap jalan, tetapi memastikan hak paling dasar mereka terpenuhi: menghirup udara yang sehat.