Konten dari Pengguna

KRL Memercikkan Api di Jakarta Kota: Rasa Aman Penumpang Bukan Bonus Layanan

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari SANTYKA SITUMORANG tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi KRL Commuter Line di peron stasiun saat gangguan percikan api pada pantograf. (Ilustrasi: dibuat penulis dengan bantuan AI)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KRL Commuter Line di peron stasiun saat gangguan percikan api pada pantograf. (Ilustrasi: dibuat penulis dengan bantuan AI)

Sore yang Mendadak Berubah di Stasiun Jakarta Kota

Bayangkan Anda baru pulang kerja, berdiri di gerbong KRL yang padat, lalu tiba-tiba terdengar dentuman dari atap kereta. Pada Selasa sore (27/10/2026), penumpang KRL Jakarta Kota dilaporkan mengalami situasi serupa. Menurut pemberitaan, sekitar pukul 17.50 WIB, sebuah Commuter Line yang menunggu jadwal berangkat ke Bogor mengeluarkan dentuman keras. Dari bagian atas gerbong, percikan api menyembur disertai asap. Bagi saya, yang patut disorot bukan hanya percikan apinya, melainkan bagaimana pelayanan publik kita menjawab rasa aman penumpang transportasi publik.

Kesaksian penumpang. Menurut kesaksian seorang penumpang kepada detikcom, begitu asap terlihat dari gerbong sebelah, seisi kereta seketika panik dan berhamburan keluar.

Keterangan KAI Commuter. Operator menjelaskan bahwa gangguan itu berupa percikan api pada pantograf, yaitu perangkat di atap kereta yang mengambil aliran listrik dari kawat di atasnya. Insiden terjadi pada Commuter Line nomor 1378 relasi Jakarta Kota–Bogor di jalur 10. Penumpang dialihkan ke rangkaian lain, sedangkan kereta yang terdampak diberangkatkan untuk diperbaiki sekitar pukul 18.33 WIB. KAI Commuter menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan pemeriksaan lanjutan terhadap sarana dan prasarana masih berjalan.

Respons cepat itu patut diapresiasi. Namun, menurut saya, pelayanan publik tidak berhenti pada kecepatan memindahkan penumpang dan permintaan maaf. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah bagaimana negara memastikan rasa aman bagi orang-orang yang setiap hari menggantungkan mobilitasnya pada KRL.

Layanan yang Dibiayai Uang Publik

Commuter Line dioperasikan PT Kereta Commuter Indonesia, anak usaha PT Kereta Api Indonesia (Persero). Meskipun dijalankan badan usaha, layanan ini adalah pelayanan publik. KRL Jabodetabek kelas ekonomi selama ini juga didukung subsidi kewajiban pelayanan publik (PSO) dari anggaran negara. Artinya, ada uang publik di balik layanan ini, dan ada pertanggungjawaban yang menyertainya.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan penyelenggara menyusun dan menetapkan standar pelayanan dengan melibatkan masyarakat. Standar itu harus memuat, antara lain, jaminan keamanan dan keselamatan berupa komitmen memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, dan bebas dari risiko keragu-raguan, serta mekanisme penanganan pengaduan. Di sektor perkeretaapian, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 menempatkan pemerintah sebagai pembina dan pengawas.

Akuntabilitas berlapis. Keselamatan penumpang adalah tanggung jawab berlapis: operator merawat sarana dan melayani, sedangkan pemerintah menetapkan aturan, mengawasi, dan menindak bila standar tidak dipenuhi.

Bagi banyak pekerja di Jabodetabek, KRL bukan pilihan gaya hidup, melainkan moda yang terjangkau dan dapat diandalkan. Ketergantungan inilah yang membuat standar keselamatan tidak boleh ditawar. Ketika insiden terjadi, publik berhak bertanya kepada operator dan regulator sekaligus. Karena itu, kepercayaan penumpang terhadap keselamatan KRL adalah modal utama layanan ini, dan modal tersebut hanya bisa dijaga lewat keterbukaan.

Tiga Ujian Akuntabilitas Keselamatan KRL Jakarta Kota

Menurut saya, komponen standar pelayanan dalam undang-undang tersebut memberi tiga ukuran sederhana untuk membaca insiden ini: jaminan keselamatan, transparansi, dan pengaduan.

Ujian pertama: jaminan keselamatan. Apakah perawatan perangkat kelistrikan, termasuk pantograf dan jaringan listrik di atasnya, sudah mengikuti standar dan diperiksa secara berkala? Penumpang tidak perlu memahami detail teknisnya, tetapi berhak mengetahui bahwa pemeriksaan itu ada, terdokumentasi, dan dapat diuji pihak berwenang.

Ujian kedua: transparansi. Setelah permohonan maaf, publik menunggu penjelasan penyebab. Dalam pemberitaan awal, KAI Commuter baru menyebut pengecekan awal dan pemeriksaan lanjutan, sedangkan penyebab pastinya belum diumumkan. Tanpa informasi yang jelas, ruang kosong akan diisi spekulasi, apalagi kabar tentang ledakan sudah telanjur viral di media sosial. Penjelasan yang cepat, jujur, dan mudah dipahami justru menenangkan publik, sebab kejelasan selalu lebih baik daripada kabar simpang siur.

Ujian ketiga: pengaduan dan komunikasi saat krisis. KAI Commuter mengarahkan pengguna ke aplikasi C-Access, media sosial @commuterline, dan layanan telepon 121. Saluran itu tersedia. Yang diuji adalah kecepatan dan kejelasan informasi ketika penumpang sedang panik.

Rekomendasi yang Realistis

Berikut gagasan saya, disesuaikan dengan kewenangan masing-masing pihak.

  1. Hasil pemeriksaan. Kementerian Perhubungan melalui direktorat yang membidangi perkeretaapian perlu menyampaikan hasil pemeriksaan penyebab dalam waktu yang wajar, dengan bahasa yang mudah dipahami awam.

  2. Laporan keselamatan. Operator dan regulator dapat menerbitkan ringkasan berkala hasil pemeriksaan sarana dan prasarana kelistrikan KRL sebagai bagian dari laporan kinerja keselamatan.

  3. Komunikasi krisis. Prosedur komunikasi krisis perlu dipastikan berjalan: informasi pertama kepada penumpang di stasiun dan kanal digital harus tersampaikan dalam hitungan menit, lengkap dengan arahan evakuasi.

  4. Pelibatan pengguna. Sesuai semangat undang-undang yang mewajibkan pelibatan masyarakat, standar keselamatan dan pelayanan perlu dievaluasi bersama perwakilan pengguna KRL.

  5. Pengawasan eksternal. Ombudsman Republik Indonesia sebagai pengawas pelayanan publik, bersama DPR, dapat menjadikan kejadian ini pintu untuk menguji kepatuhan terhadap standar pelayanan. Langkah-langkah ini tidak menuntut aturan baru, melainkan konsistensi menjalankan dan membuka standar yang sudah ada.

Percikan api di Jakarta Kota padam dalam hitungan menit, tetapi pertanyaan yang ditinggalkannya belum. Sebagai warga, saya berpendapat bahwa rasa aman adalah hak penumpang, bukan bonus layanan.

Kepercayaan publik tidak dibangun oleh permintaan maaf, melainkan oleh keterbukaan dan perbaikan yang dapat diperiksa. Jika pelayanan publik adalah janji negara kepada warganya, janji itu harus bisa ditagih, bahkan di atas peron yang paling padat sekalipun.