Analisis Kritis Usulan Redefinisi Korupsi

Sosiolog, Center for Indonesian Reform (CIR), Alumni Executive Course on Geopolitics, Geostrategy and Geoeconomic Kemhan RI (2024).
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Sapto Waluyo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengubah definisi korupsi—dengan membatasi delik korupsi hanya pada tindakan penyuapan (bribery) dan menanggalkan unsur "kerugian keuangan negara"— yang mengundang perdebatan fundamental. Usulan itu bermaksud mengeliminasi ketakutan pimpinan BUMN dan Badan Pengelola Investasi (seperti Danantara) dalam mengambil risiko bisnis (commercial risk). Namun, dari perspektif hukum pidana dan hukum keuangan negara, langkah ini mengandung kelemahan doktrinal yang fatal, berpotensi memicu moral hazard, serta melemahkan akuntabilitas pengelolaan aset modal publik.
Rencana perubahan definisi korupsi berakar dari kekhawatiran bahwa konstruksi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)—yang menitikberatkan pada perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang "dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara"—sering kali mengkriminalisasi diskresi bisnis (business discretion).
Argumen DEN mengklaim bahwa merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 yang diratifikasi via UU No. 7/2006, inti korupsi adalah penyuapan (bribery), bukan kerugian negara. Konteks ini kian mendesak seiring dibentuknya Danantara (Sovereign Wealth Fund / BPI baru) serta terulangnya kasus hukum akibat risiko investasi (seperti pada kasus PT BRI Ventura Investama, PT Asabri, dan PT Jiwasraya). Namun, klaim reduksi ini mengandung fallacy dalam penafsiran hukum internasional dan merusak sistem proteksi keuangan publik.
Dekonstruksi Doktrin Antikorupsi
Misinterpretasi terhadap UNCAC 2003. Klaim bahwa UNCAC membatasi korupsi hanya pada delik penyuapan (bribery) adalah pemahaman yang parsial dan reduksionis. UNCAC 2003 tidak pernah membatasi korupsi sebatas penyuapan.
Fleksibilitas Tipologi Korupsi dalam UNCAC, dimana UNCAC membagi kejahatan korupsi ke dalam beberapa kategori. Selain Bribery of national public officials (Pasal 15), UNCAC secara eksplisit mengatur:
Pasal 17: Embezzlement, misappropriation or other diversion of property by a public official (Penggelapan, penyimpangan, atau pengalihan kekayaan oleh pejabat publik).
Pasal 19: Abuse of functions (Penyalahgunaan fungsi/wewenang).
Pasal 21 dan 22: Penyuapan dan penggelapan di sektor swasta (bribery and embezzlement in the private sector).
Posisi Kerugian Negara dalam Kriminalisasi:
UNCAC memang tidak menggunakan frasa literal "kerugian keuangan negara" sebagai elemen delik utama karena variasi sistem hukum (Civil Law vs Common Law). Namun, substansi perlindungan terhadap modal public (public funds) dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri/orang lain (conflict of interest) secara eksplisit diakui dalam instrumen internasional. Mengabaikan delik penggelapan (embezzlement) dan penyalahgunaan wewenang (abuse of functions) dari definisi korupsi akan membuat hukum Indonesia tertinggal jauh dari standar tata kelola global.
Implikasi terhadap Hukum Keuangan Negara dan Doktrin Business Judgment Rule (BJR)
Dalam sistem hukum keuangan negara Indonesia (UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara), modal negara yang dipisahkan pada BUMN maupun badan pengelola investasi (seperti Danantara) tetap berstatus sebagai Keuangan Negara.
Kunci persoalan hukum Indonesia selama ini bukanlah pada definisi korupsinya, melainkan pada kegagalan penegak hukum membedakan antara risiko bisnis (business risk) dan kerugian negara akibat kejahatan (criminal loss).
Karakteristik Risiko Bisnis (Protected by BJR): Keputusan investasi dibuat berdasarkan kaji ulang mendalam (due diligence), tanpa adanya benturan kepentingan (conflict of interest), tanpa suap/kickback, serta dilakukan secara good faith (itikad baik). Jika investasi tersebut rugi, itu adalah risiko komersial dan tidak boleh dipidana.
Karakteristik Kejahatan Keuangan (Criminal Loss): Kerugian timbul karena direksi/pengelola dana menerima instruksi dari pihak terafiliasi, mengabaikan prosedur baku (fraud/gross negligence), atau melakukan transaksi dengan entitas cangkang (shell company) untuk memperkaya diri/kelompok.
Kritik Kunci: Jika definisi korupsi dicabut hingga hanya tersisa delik "penyuapan" (bribery), maka praktik pembobolan investasi melalui self-dealing, conflict of interest, dan penyalahgunaan wewenang tanpa bukti transfer suap langsung (misalnya melalui channelling komisi di luar negeri) tidak akan lagi terjangkau oleh UU Tipikor. Hal ini menciptakan blind spot hukum yang sangat berbahaya bagi Danantara.
Evaluasi Kasus: Asabri, Jiwasraya, dan BPI
Pengalaman empiris pada skandal PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya menunjukkan bahwa kehancuran dana publik senilai puluhan triliun rupiah tidak selalu diawali oleh skema suap yang sederhana, melainkan melalui rekayasa keuangan (financial engineering) dan manipulasi portofolio investasi.
Analisis perbandingan terhadap beberapa kasus berdasarkan Entitas-Modus Operandi Utama-Risiko, jika hanya menggunakan definisi Bribery:
PT Asuransi Jiwasraya, Penempatan dana pada saham "gorengan" berisiko tinggi tanpa due diligence yang sah demi menguntungkan pihak swasta tertentu. Sulit dipidana jika penegak hukum tidak mampu membuktikan aliran dana tunai (suap) secara langsung kepada manajemen, meski tindakan tersebut disengaja dan merugikan aset publik secara massif.
PT Asabri, Kesepakatan pengaturan harga saham/reksa dana (pump and dump) dengan pengusaha swasta. Berpotensi lolos dari jerat pidana korupsi dan hanya dikategorikan sebagai pelanggaran administratif pasar modal atau perdata murni.
Danantara/SWF, Potensi penempatan dana pada proyek high-risk tanpa penilaian komersial independen akibat tekanan politik. Pengelola dana terbebas dari jerat tindak pidana korupsi atas tindakan penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
Pada kasus kasus investasi (seperti kasus PT BRI Ventura Investama pada TaniHub), penegakan hukum memang harus ekstra hati-hati dalam menilai apakah suatu keputusan merupakan kesalahan kalkulasi bisnis atau fraud. Namun, menghapus kualifikasi kerugian negara secara mutlak demi melindungi Danantara adalah solusi yang keliru (overcorrection).
Bahaya Moral Hazard dan Ancaman terhadap Legitimasi Danantara
Menghapus unsur penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara dari cakupan korupsi membawa implikasi strategis yang destruktif:
1. Terjadinya Moral Hazard Pengelola Dana:
Eksekutif Danantara dan BUMN akan memiliki immunity complex. Selama aliran suap (quid pro quo) tidak terdeteksi oleh aparat penegak hukum, pengelola dana bebas menempatkan aset negara pada instrumen berisiko ekstrem atau melakukan transaksi yang menguntungkan kelompoknya tanpa takut dijerat UU Tipikor.
Menurunkan Kepercayaan Investor Internasional (ESG & Governance Rating): Sovereign Wealth Fund global (seperti Temasek Singapura atau GIC) disegani bukan karena pengelolanya kebal hukum, melainkan karena memiliki tata kelola (corporate governance) dan pengawasan independen yang sangat ketat. Melemahnya norma antikorupsi di Indonesia justru akan menurunkan kualifikasi Environmental, Social, and Governance (ESG) Danantara di mata investor global.
2. Potensi Unrecoverable State Losses:
Penyelesaian kerugian negara hanya melalui instrumen perdata atau administratif sering kali tidak efektif untuk merebut kembali aset yang telah dilarikan (asset recovery), mengingat mekanisme perdata di Indonesia memakan waktu lama dan tidak memiliki daya paksanya sebagaimana hukum pidana.
Kesimpulan: Usulan penyempitan definisi korupsi hanya pada delik penyuapan dengan menanggalkan kualifikasi penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara merupakan langkah mundur (regressive step) dalam tata kelola keuangan publik. Kebijakan ini menyalahartikan fleksibilitas UNCAC 2003 dan berpotensi menjadi celah hukum (loophole) bagi praktik financial fraud berkulit keputusan bisnis di tubuh Danantara.
Rekomendasi: Daripada mengubah definisi korupsi secara drastis yang melemahkan sistem penegakan hukum, pemerintah dan DPR disarankan melakukan langkah-langkah berikut:
1. Kodifikasi Pengujian Business Judgment Rule (BJR) secara Jelas:
Memperjelas batasan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor melalui penjelasan UU atau Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), bahwa kerugian investasi bukan merupakan kerugian keuangan negara sepanjang memenuhi asas BJR (no conflict of interest, performed with due diligence, and in good faith).
2. Adopsi Delik Abuse of Functions dan Embezzlement secara Tepat:
Harmonisasi UU Tipikor dengan UNCAC 2003 hendaknya dilakukan dengan memperjelas delik penyalahgunaan jabatan (abuse of functions) dan penggelapan dana publik, bukan justru memangkasnya.
3. Penguatan Komite Investasi dan Manajemen Risiko Independen di Danantara:
Keputusan investasi Danantara harus dipisahkan secara tegas dari intervensi politik, dengan mekanisme audit berbasis forensic accounting oleh BPK/BPKP untuk membedakan antara rugi bisnis (loss) dan kecurangan (fraud).
