Korupsi di Tengah Bencana Nasional

Sosiolog, Center for Indonesian Reform (CIR), Alumni Executive Course on Geopolitics, Geostrategy and Geoeconomic Kemhan RI (2024).
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Sapto Waluyo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
“Ketika dana darurat menjadi sumber keuntungan pribadi, yang dirampas bukan hanya uang negara, melainkan juga hak masyarakat untuk selamat dan pulih.”
Bencana semestinya membangkitkan solidaritas, apalagi yang berskala nasional dan mengakibatkan penderitaan masyarakat luas. Ketika banjir merendam permukiman, gempa meruntuhkan rumah, atau kebakaran hutan mengancam kehidupan, negara hadir untuk melindungi warga. Namun, apa jadinya jika dana yang disiapkan untuk menghadapi keadaan darurat justru diduga menjadi sumber keuntungan pribadi? Di titik inilah korupsi tidak lagi sekadar pelanggaran administrasi atau kejahatan keuangan. Ia berubah menjadi persoalan moral, sosial, dan kemanusiaan.

KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP), yang melibatkan unsur internal BNPB dan pihak swasta. Salah satunya Bima Setiawan, adik Letjen TNI Suharyanto, yang saat itu menjabat Kepala BNPB sekaligus pernah menjadi tenaga ahli di lingkungan lembaga tersebut. Empat tersangka lainnya adalah Gabriel Purwaka Sigit, Richard Erlangga, Gery Prasetiawan, dan Syifa Nrika Ghifarian. [Antara, 16/10/2026]
Perkara ini perlu dibaca secara cermat. Status tersangka bukan putusan bersalah, dan setiap orang tetap memiliki hak atas proses hukum yang adil. Suharyanto sendiri tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam pengumuman awal KPK. Lembaga antirasuah menyatakan telah menyampaikan posisi dan perannya kepada Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI). Pada 15 Oktober 2026, Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai penggantinya. Pergantian jabatan itu merupakan fakta administratif, bukan bukti dengan sendirinya mengenai keterlibatan pidana seseorang.
Dari Pengadaan Darurat menuju Dugaan Keuntungan Pribadi
Berdasarkan keterangan KPK yang diliput media nasional, selama periode 2024–2026 BNPB melakukan pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme penunjukan langsung dengan sejumlah penyedia yang diduga terafiliasi dengan Bima. Nilai pengadaan dari penyedia yang diduga terafiliasi itu mencapai sekitar Rp148 miliar. KPK juga menduga dana yang mengalir melalui perusahaan terkait dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian saham dengan nilai sekitar Rp30,98 miliar. Angka tersebut merupakan bagian dari dugaan penyidik yang harus diuji melalui pembuktian hukum, bukan kesimpulan akhir pengadilan.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana dugaan penyimpangan dapat melibatkan beberapa lapisan aktor: pejabat yang memiliki kewenangan pengadaan, tenaga ahli yang berada dekat dengan pusat pengambilan keputusan, serta pelaku usaha yang memperoleh akses pada kontrak pemerintah. Dalam perkara yang sama, KPK menduga adanya pemberian uang kepada sejumlah pejabat atau perantara. Rincian peran masing-masing tetap harus dinilai berdasarkan bukti dan dakwaan yang diajukan.
Penunjukan langsung tidak otomatis merupakan korupsi. Dalam situasi bencana, prosedur pengadaan tertentu dapat dibutuhkan agar bantuan segera sampai kepada korban. Masalah muncul apabila kewenangan darurat diduga digunakan untuk menguntungkan pihak yang memiliki hubungan pribadi, mengabaikan prinsip kewajaran harga, atau menutup akses penyedia lain tanpa alasan yang sah.
Dana Siap Pakai dirancang untuk memenuhi kebutuhan mendesak penanggulangan bencana. Karena itu, penyimpangannya memiliki dimensi yang lebih serius daripada transaksi bisnis biasa. Setiap rupiah yang tidak digunakan sebagaimana mestinya berpotensi mengurangi kemampuan negara menyediakan kebutuhan dasar, peralatan, layanan, dan pemulihan bagi masyarakat terdampak.
Korupsi sebagai Gejala Relasi Sosial
Perspektif sosiologi membantu menjelaskan mengapa korupsi tidak cukup dipahami sebagai tindakan menyimpang individu. Dalam banyak kasus, penyimpangan berlangsung melalui hubungan sosial yang memungkinkan kepentingan pribadi menyusup ke dalam keputusan institusi.
Pertama, teori patronase dan hubungan patron-klien menunjukkan bagaimana kedekatan personal dapat menciptakan akses istimewa terhadap sumber daya. Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan bahwa patronase dapat berbentuk pertukaran kepentingan melalui uang, jabatan, atau proyek. Hubungan semacam ini menjadi persoalan ketika akses terhadap sumber daya publik tidak lagi ditentukan oleh kebutuhan, kompetensi, dan aturan yang berlaku, melainkan oleh kedekatan dengan pemegang kekuasaan. [https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20240227-politik-patronase-yang-memicu-korupsi)
Hubungan keluarga, tentu saja, bukan bukti tindak pidana. Namun, apabila seseorang yang memiliki hubungan dekat dengan pejabat juga memperoleh akses pada keputusan pengadaan, institusi wajib mengelola potensi benturan kepentingan secara terbuka. Persoalannya bukan semata siapa yang mengenal siapa, melainkan apakah hubungan tersebut memengaruhi kewenangan dan mengurangi objektivitas keputusan.
Kedua, teori konflik Karl Marx mengajak kita menelusuri distribusi manfaat dan kerugian. Siapa yang memperoleh keuntungan ekonomi dari pengadaan? Siapa yang menanggung akibat ketika anggaran tidak digunakan sesuai tujuan? Dalam kasus dana kebencanaan, keuntungan diduga terkonsentrasi pada pihak tertentu, sedangkan risikonya ditanggung masyarakat luas, terutama warga yang kehilangan rumah, pekerjaan, akses pendidikan, atau sumber penghidupan akibat bencana.
Ketiga, pemikiran Max Weber tentang birokrasi menekankan pentingnya aturan formal, pembagian kewenangan, dokumentasi, dan pertanggungjawaban. Akan tetapi, keberadaan prosedur tidak otomatis menjamin integritas. Sistem yang memiliki banyak dokumen tetap dapat gagal apabila pemeriksaan hanya berorientasi pada kelengkapan administrasi, sementara hubungan antarpihak, harga, hasil pekerjaan, dan manfaat pengadaan tidak diperiksa secara substantif.
Dengan demikian, korupsi dapat tumbuh melalui pertemuan tiga unsur: kepentingan pribadi, jaringan relasi yang membuka akses, dan kelemahan pengawasan. Jika praktik semacam itu dibiarkan, penyimpangan berisiko berubah menjadi kebiasaan organisasi.
Kerugian yang Melampaui Uang Negara
Dampak korupsi dana penanggulangan bencana tidak berhenti pada kerugian keuangan. Pertama, kemampuan respons darurat dapat terganggu ketika barang atau jasa terlambat, tidak sesuai kebutuhan, atau dibeli dengan harga yang tidak wajar. Kedua, ketimpangan sosial dapat membesar karena kelompok paling rentan justru bergantung pada layanan yang seharusnya dijamin negara. Ketiga, kepercayaan publik terhadap lembaga penanggulangan bencana dan pemerintah secara umum akan semakin melemah.
Dalam perspektif Émile Durkheim, norma sosial dan solidaritas merupakan unsur penting yang menjaga keteraturan masyarakat. Ketika lembaga yang seharusnya melindungi warga justru terseret dugaan penyalahgunaan dana, kepercayaan terhadap norma bersama ikut terancam. Masyarakat dapat menjadi sinis terhadap ajakan gotong royong, donasi kemanusiaan, dan program pemerintah apabila merasa solidaritas warga tidak diimbangi integritas pengelolaan bantuan.
Kerusakan ini sulit dihitung hanya dengan angka rupiah. Ada biaya sosial berupa ketidakpercayaan, melemahnya kepatuhan, dan anggapan bahwa hubungan kekuasaan lebih menentukan daripada aturan. Dalam jangka panjang, persepsi semacam itu dapat menormalisasi perilaku menyimpang dan mengikis budaya antikorupsi.
Membangun Sistem yang Menutup Peluang
Pemberantasan korupsi membutuhkan penindakan tegas, tetapi pencegahan harus dimulai sebelum kontrak ditandatangani dan uang dibayarkan.
Langkah awal, seluruh pengadaan darurat perlu meninggalkan jejak digital yang dapat diaudit: alasan penggunaan metode pengadaan, identitas penyedia, pemilik manfaat perusahaan, harga pembanding, kontrak, bukti penyerahan barang, dan hasil pekerjaan. Informasi yang tidak membahayakan operasi atau melanggar perlindungan hukum harus dibuka kepada publik.
Kedua, BNPB perlu menerapkan deklarasi benturan kepentingan bagi pejabat, tenaga ahli, dan pihak yang terlibat dalam pengadaan. Hubungan keluarga atau bisnis yang relevan harus dilaporkan, diperiksa, dan dikelola melalui mekanisme pengunduran diri dari keputusan terkait atau pengawasan independen. Pedoman KPK mengenai konflik kepentingan menempatkan pencegahan sebagai langkah penting untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan dan keuntungan pribadi. [KPK, kajian konflik kepentingan]
Ketiga, audit harus menilai substansi, bukan hanya kelengkapan berkas. Pemeriksaan berbasis risiko dapat memprioritaskan transaksi bernilai besar, penyedia yang berulang kali memperoleh kontrak, harga yang menyimpang, serta pola kepemilikan perusahaan yang saling terhubung. Inspektorat, auditor eksternal, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil perlu memiliki saluran koordinasi yang jelas tanpa mengganggu kecepatan tanggap darurat.
Keempat, penindakan harus menjangkau seluruh pihak yang terbukti terlibat, baik pejabat maupun swasta, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Pemulihan aset, perampasan hasil kejahatan sesuai hukum, dan sanksi yang proporsional perlu melengkapi proses pidana. Perlindungan terhadap pelapor dan saksi juga penting agar pegawai tidak takut mengungkap penyimpangan.
Kelima, reformasi perlu menyentuh budaya organisasi. Integritas tidak cukup diwujudkan melalui slogan atau pakta tertulis. Ia harus tercermin dalam promosi berbasis merit, kepemimpinan yang memberi teladan, perlindungan bagi pegawai yang menolak perintah menyimpang, serta evaluasi kinerja yang mengutamakan manfaat publik.
Menguji Integritas Negara saat Warga Berposisi Rentan
Korupsi di tengah bencana merupakan ujian terhadap makna kehadiran negara. Ketika keadaan darurat menuntut kecepatan, pengawasan tidak boleh dihapus; ia harus dirancang agar tetap efektif tanpa menghambat pertolongan. Ketika kewenangan dipusatkan untuk mempercepat respons, transparansi dan pertanggungjawaban justru harus diperkuat. Indonesia pernah mengalami situasi krisis di masa pandemi Covid-19, namun korupsi justru terjadi dengan massif karena diskresi untuk melonggarkan penggunaan anggaran. Tragedi itu tak boleh terulang kembali.
Kasus BNPB, yang proses hukumnya masih harus diuji, memberi pelajaran bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup bergantung pada penangkapan pelaku setelah penyimpangan terjadi. Negara perlu membenahi jaringan kepentingan, tata kelola pengadaan, pengawasan, dan budaya organisasi yang memungkinkan penyalahgunaan kewenangan.
Bencana mengingatkan bahwa keselamatan manusia tidak dapat ditunda. Karena itu, dana darurat harus dijaga sebagai amanah publik, bukan peluang memperkaya diri. Ukuran keberhasilan penanggulangan bencana bukan hanya seberapa cepat bantuan disalurkan, melainkan juga seberapa adil, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan bantuan itu sampai kepada mereka yang paling membutuhkan.
