Beli Rumah di Indonesia Pakai Penghasilan Luar Negeri, Apakah Kena Pajak?
Tulisan dari Sari Buana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Beli rumah menggunakan uang hasil bekerja di luar negeri seharusnya menjadi kebanggaan, bukan sumber ketakutan. Bayangkan seseorang bekerja bertahun-tahun, mengumpulkan tabungan, lalu memutuskan membeli rumah di Indonesia. Namun, muncul peringatan di media sosial bahwa pembelian aset menggunakan penghasilan luar negeri dapat menarik perhatian fiskus. Apakah membeli rumah dengan hasil kerja sendiri otomatis menimbulkan persoalan pajak? Dalam perspektif hukum perpajakan, jawabannya tidak sesederhana itu.
Bayangkan Anda bekerja bertahun-tahun di luar negeri, menyisihkan penghasilan, lalu memutuskan beli rumah di Indonesia menggunakan tabungan sendiri. Namun, ketika rencana itu hampir terwujud, muncul peringatan di media sosial bahwa pembelian aset dengan uang dari luar negeri bisa menjadi perhatian petugas pajak atau fiskus.
Pertanyaannya, apakah membeli rumah menggunakan hasil kerja sendiri merupakan sesuatu yang harus ditakuti? Benarkah setiap penghasilan dari luar negeri wajib dikenai pajak di Indonesia?
Jawabannya tidak sesederhana itu. Hukum perpajakan membedakan status subjek pajak, sumber penghasilan, dan kewajiban yang timbul dari suatu transaksi. Ketiganya tidak dapat disamakan begitu saja.
Beli Rumah di Indonesia Tidak Otomatis Menimbulkan Pajak Penghasilan
Indonesia mengenal asas domisili dan asas sumber dalam pemungutan Pajak Penghasilan. Artinya, kewajiban pajak seseorang tidak semata-mata ditentukan oleh kewarganegaraan atau kepemilikan rumah di Indonesia.
Pasal 2 ayat (3) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur kriteria subjek pajak dalam negeri, antara lain bertempat tinggal di Indonesia, berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau berada di Indonesia dalam suatu tahun pajak dan mempunyai niat bertempat tinggal di Indonesia.
Sementara itu, Pasal 2 ayat (4) mengatur subjek pajak luar negeri. Bagi warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari, penentuan status tersebut juga harus memperhatikan persyaratan lain yang ditetapkan dalam peraturan perpajakan.
Dengan demikian, seseorang yang bekerja dan menetap di luar negeri tidak otomatis menjadi subjek pajak dalam negeri hanya karena masih memiliki KTP atau rumah di Indonesia.
Sebelum memperdebatkan apakah terdapat pajak yang belum dibayar, status subjek pajaknya harus dipastikan terlebih dahulu.
Sudah Membayar Pajak di Luar Negeri, Apakah Harus Membayar Lagi?
Bagi wajib pajak dalam negeri, penghasilan yang berasal dari luar Indonesia pada prinsipnya termasuk dalam cakupan Pajak Penghasilan, sepanjang tidak terdapat ketentuan pengecualian yang berlaku.
Namun, bukan berarti seluruh penghasilan tersebut harus dikenai pajak dua kali tanpa memperhitungkan pembayaran pajak di negara asal penghasilan.
Pasal 24 UU Pajak Penghasilan memberikan mekanisme pengkreditan pajak luar negeri dengan batasan tertentu. Pelaksanaannya diatur, antara lain, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2018.
Selain itu, Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dapat memengaruhi pembagian hak pemajakan antara Indonesia dan negara mitra.
Artinya, seseorang yang telah membayar pajak di luar negeri belum tentu memiliki tambahan pajak yang harus dibayar di Indonesia. Penentuannya bergantung pada status perpajakan, jenis penghasilan, dan ketentuan yang berlaku.
Beli Rumah Rp2 Miliar, Apakah Berarti Menyembunyikan Penghasilan?
Misalnya, seseorang membeli rumah senilai Rp2 miliar menggunakan tabungan selama bekerja di luar negeri. Apakah fiskus dapat langsung menyimpulkan bahwa dana tersebut merupakan penghasilan yang belum dilaporkan?
Tentu tidak otomatis.
Rumah merupakan aset, sedangkan Pajak Penghasilan dikenakan atas penghasilan yang memenuhi ketentuan Pasal 4 UU Pajak Penghasilan.
Sumber dana pembelian rumah bisa berasal dari tabungan yang telah dikumpulkan selama bertahun-tahun, pinjaman, warisan, atau hasil penjualan aset sebelumnya. Masing-masing memiliki konsekuensi hukum dan perpajakan yang berbeda.
Pasal 4 ayat (3) UU Pajak Penghasilan bahkan mengatur bahwa warisan serta hibah tertentu yang memenuhi persyaratan dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.
Meskipun demikian, transaksi pembelian rumah tetap dapat menimbulkan kewajiban perpajakan tersendiri, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kewajiban tersebut berbeda dari dugaan adanya penghasilan yang belum dilaporkan.
Perbedaan antara nilai aset dan penghasilan yang tercatat dalam administrasi perpajakan dapat menjadi dasar bagi fiskus untuk meminta penjelasan. Namun, perbedaan itu sendiri belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran pajak.
Fiskus Berwenang Mengawasi, tetapi Tetap Terikat Hukum
Direktorat Jenderal Pajak mempunyai kewenangan memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Salah satu dasar hukumnya adalah Pasal 35A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pasal 29 UU KUP juga memberikan kewenangan kepada otoritas pajak untuk melakukan pemeriksaan guna menguji kepatuhan wajib pajak.
Namun, kewenangan tersebut harus dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepemilikan rumah bernilai tinggi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pemiliknya menyembunyikan penghasilan. Asal-usul dana, waktu perolehan penghasilan, status perpajakan, dan dokumen pendukung tetap perlu diperiksa secara proporsional.
Prinsip ini sejalan dengan Pasal 23A UUD 1945 yang menegaskan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
Dengan kata lain, pemungutan pajak harus mempunyai dasar hukum yang jelas. Permintaan klarifikasi bukanlah bukti pelanggaran, sebagaimana pemeriksaan pajak juga tidak otomatis berarti seseorang melakukan tindak pidana perpajakan.
Jangan Takut Membeli Rumah, tetapi Pastikan Sumber Dananya Jelas
Perlunya edukasi perpajakan seharusnya membantu masyarakat memahami kewajibannya, bukan menimbulkan ketakutan ketika seseorang ingin membeli rumah dari hasil kerja yang sah.
Masyarakat perlu memahami bahwa penghasilan luar negeri tidak selalu diperlakukan sama dalam sistem perpajakan Indonesia. Status subjek pajak dan ketentuan yang berlaku menjadi faktor penting dalam menentukan kewajiban masing-masing orang.
Karena itu, bukti penghasilan, dokumen pembayaran pajak luar negeri, riwayat transfer dana, serta dokumen pembelian rumah sebaiknya disimpan dengan baik.
Negara berhak mengawasi kepatuhan perpajakan. Sebaliknya, masyarakat juga berhak memperoleh kepastian hukum dan perlakuan yang adil dalam proses administrasi perpajakan.
Jangan sampai seseorang merasa takut membeli rumah di negaranya sendiri hanya karena tabungannya diperoleh selama bekerja di luar negeri.
Pada akhirnya, persoalannya bukan apakah fiskus boleh mengetahui kepemilikan aset seseorang, melainkan bagaimana kewenangan tersebut dijalankan berdasarkan hukum.
Yang perlu diperhatikan bukanlah ketakutan terhadap fiskus atau kepemilikan rumah, melainkan kepatuhan perpajakan dan kemampuan menjelaskan sumber dana secara benar.

