Perundungan di Sekolah dan Lemahnya Perlindungan terhadap Korban

Mahasiswa Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Sassy Ratih Kirana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman bagi siswa untuk belajar dan mengembangkan diri. Namun, perundungan masih menjadi persoalan yang dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan siswa. Tindakan seperti mengejek, mengucilkan, mengintimidasi, hingga melakukan kekerasan dapat berdampak pada kondisi psikologis dan proses belajar korban. Permasalahan ini menunjukkan pentingnya perlindungan yang nyata bagi siswa di lingkungan pendidikan.
Kasus Perundungan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus kekerasan fisik dan psikis yang menimpa seorang siswa berinisial AL di salah satu sekolah swasta di Serpong, Tangerang Selatan, pada Februari 2024. Dalam keterangannya pada 27 Februari 2024, KPAI menyampaikan bahwa kasus tersebut diduga melibatkan delapan siswa dan tiga orang dewasa. KPAI menegaskan bahwa dampak perundungan tidak hanya dirasakan korban, tetapi juga dapat memengaruhi saksi, pihak yang diduga terlibat, dan lingkungan sekolah. Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah dugaan kekerasan terhadap korban ramai diberitakan. Berdasarkan keterangan kepolisian yang diberitakan pada 20 Februari 2024, dugaan kekerasan disebut terjadi pada 2 dan 13 Februari 2024. Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan keterangan dan bukti. Pada saat yang sama, KPAI berkoordinasi dengan kepolisian dan lembaga perlindungan anak untuk memastikan hak korban terpenuhi, termasuk pendampingan psikologis. Informasi tersebut memperlihatkan bahwa penanganan perundungan membutuhkan proses yang serius dan tidak dapat diselesaikan hanya dengan menganggapnya sebagai konflik antarsiswa. Dari sisi hukum, perlindungan terhadap siswa dari tindakan kekerasan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 54 menyatakan bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya. Perlindungan tersebut menjadi tanggung jawab pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan masyarakat. Dengan demikian, sekolah memiliki peran penting dalam mencegah perundungan, menindaklanjuti laporan, serta memastikan siswa memperoleh lingkungan belajar yang aman. Menurut saya, kasus perundungan di Serpong menunjukkan bahwa keberadaan peraturan saja belum cukup apabila tidak disertai pelaksanaan dan pengawasan yang efektif. Sekolah perlu memastikan bahwa setiap laporan ditanggapi dengan serius, diperiksa secara objektif, dan ditindaklanjuti tanpa menyalahkan korban. Korban juga perlu mendapatkan pendampingan yang sesuai, sementara siswa yang diduga terlibat harus menjalani proses penanganan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku. Karena para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut masih berusia anak, perlindungan hak anak dan proses hukum yang sesuai juga harus diperhatikan. Upaya pencegahan dapat dilakukan dengan menyediakan saluran pengaduan yang aman, meningkatkan pemahaman guru mengenai perundungan, serta melibatkan orang tua dalam pengawasan dan pendampingan siswa. Siswa juga perlu didorong untuk tidak ikut mengejek, mengucilkan, atau menyebarkan rekaman perundungan di media sosial. Dengan demikian, penanganan tidak hanya berfokus pada pemberian sanksi, tetapi juga pada pemulihan korban dan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang. Pada akhirnya, perundungan di sekolah bukan sekadar masalah hubungan antarsiswa, melainkan persoalan yang berkaitan dengan perlindungan hak anak. Kasus di Serpong menjadi pengingat bahwa sekolah, keluarga, pemerintah, dan masyarakat perlu bekerja sama untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman. Penegakan aturan, pendampingan korban, dan pencegahan yang berkelanjutan harus berjalan beriringan agar setiap siswa dapat belajar tanpa rasa takut.
