Konten dari Pengguna

Menggagas Satu Presiden Dua Wakil

Satu Presiden Dua Wakil. Gambar: Ilustrasi AI
zoom-in-whitePerbesar
Satu Presiden Dua Wakil. Gambar: Ilustrasi AI

Bagaimana jika Indonesia memiliki satu presiden dan dua wakil presiden? Gagasan ini layak dibicarakan di tengah kompleksitas persoalan bangsa. Wilayah Indonesia luas, kebutuhan masyarakat beragam, dan tantangan pembangunan semakin rumit.

Pertanyaan itu menjadi menarik ketika dikaitkan dengan penilaian generasi muda terhadap kepala daerah. Survei Muda Bicara ID menempatkan Pramono Anung, Sherly Tjoanda, dan Dedi Mulyadi di tiga posisi teratas. Mereka memperoleh dukungan masing-masing 62,5 persen, 60,8 persen, dan 58,2 persen. Hasil ini memperlihatkan adanya perhatian publik terhadap gaya dan kinerja kepemimpinan daerah.

Ketiganya memiliki karakter kepemimpinan yang berbeda. Pramono mendapat perhatian melalui urusan tata kota dan transportasi publik. Sherly dinilai menonjol dalam pendekatan pembangunan yang inklusif dan komunikatif.

Sementara itu, Dedi dikenal melalui komunikasi langsung dan kedekatannya dengan masyarakat. Perbedaan tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk membayangkan pembagian tanggung jawab di tingkat nasional.

Bayangkan jika pemerintahan nasional memiliki dua wakil presiden dengan mandat yang jelas. Wakil pertama dapat membantu mengoordinasikan pembangunan manusia, pelayanan publik, pendidikan, dan kesehatan. Wakil kedua dapat berfokus pada pemerataan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan pembangunan antardaerah. Presiden tetap memimpin pemerintahan dan menentukan arah kebijakan strategis.

Dalam rancangan hipotetis ini, pengalaman kepemimpinan Pramono, Sherly, dan Dedi dapat menjadi bahan refleksi. Perhatian Pramono terhadap tata kota dan transportasi mengingatkan pentingnya integrasi layanan publik. Pendekatan Sherly menegaskan arti pembangunan yang inklusif dan komunikasi pemerintah dengan warga.

Sementara itu, gaya Dedi memperlihatkan pentingnya kehadiran pemimpin di tengah persoalan masyarakat. Ketiga pendekatan itu bukan alasan untuk mengangkat mereka sebagai wakil presiden, melainkan contoh beragam kapasitas yang perlu dikelola dalam pemerintahan.

Persoalan Indonesia bukan semata-mata kekurangan pemimpin. Masalahnya juga terletak pada koordinasi antarlembaga, kesenjangan pembangunan, dan pelaksanaan kebijakan. Kepala daerah dapat memiliki gagasan bagus, tetapi hasilnya bergantung pada anggaran, birokrasi, dan keberlanjutan program. Karena itu, menambah wakil presiden tidak otomatis menyelesaikan persoalan yang sudah lama berlangsung.

Secara konstitusional, Indonesia saat ini hanya mengenal satu wakil presiden. Pasal 4 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa presiden dibantu satu orang wakil presiden. Pasal 6A juga mengatur pemilihan presiden dan wakil presiden sebagai satu pasangan. Artinya, gagasan dua wakil presiden memerlukan perubahan konstitusi, bukan sekadar undang-undang biasa. Pasal 37 UUD 1945 menetapkan prosedur khusus untuk mengubah konstitusi tersebut.

Belajar dari Tiga Gubernur

Ketiga gubernur itu juga mengingatkan bahwa keberhasilan kepemimpinan tidak bisa dinilai dari satu ukuran. Pramono memimpin Jakarta dengan tantangan perkotaan yang padat dan kompleks. Sherly menghadapi kebutuhan pembangunan Maluku Utara sebagai wilayah kepulauan.

Dedi memimpin Jawa Barat dengan jumlah penduduk besar serta persoalan perkotaan dan perdesaan yang beragam. Konteks yang berbeda membutuhkan prioritas, kapasitas, dan cara kerja yang berbeda pula.

Jika dua wakil presiden benar-benar dipertimbangkan, pembagian mandat harus menjawab kebutuhan nyata. Salah satu wakil dapat mengoordinasikan pelayanan dasar dan pembangunan manusia. Wakil lainnya dapat mengawal pemerataan ekonomi serta pembangunan wilayah. Namun, keduanya tetap harus bekerja dalam satu sistem pemerintahan, bukan membentuk dua pusat kekuasaan yang saling bersaing.

Di sinilah desain kelembagaan menjadi penentu. Siapa yang menetapkan prioritas ketika dua wakil memiliki pandangan berbeda? Kepada siapa keduanya bertanggung jawab? Bagaimana mekanisme pengawasan dan pergantian jika presiden berhalangan? Semua itu perlu dijawab secara konstitusional agar penambahan jabatan tidak melahirkan ketidakpastian baru.

Mengukur Manfaat, Mengendalikan Risiko

Dua wakil presiden tentu membawa konsekuensi anggaran dan administrasi. Negara harus membiayai staf, fasilitas, serta perangkat koordinasi tambahan. Jika kewenangannya tumpang tindih, keputusan justru berpotensi menjadi lebih lambat. Sebaliknya, jika mandatnya terukur dan koordinasinya kuat, pembagian tugas mungkin membantu presiden menangani persoalan yang semakin kompleks.

Laporan OECD, Survey on Drivers of Trust in Public Institutions: 2024 Results (2024), menekankan pentingnya pelayanan publik, keterbukaan, integritas, dan pengambilan keputusan berbasis bukti bagi kepercayaan masyarakat. Prinsip itu relevan untuk menguji gagasan dua wakil presiden. Jumlah pejabat bukan ukuran utama keberhasilan. Yang lebih penting ialah apakah kebijakan pemerintah menjawab kebutuhan warga dan dapat dipertanggungjawabkan.

Survei terhadap Pramono, Sherly, dan Dedi sebaiknya dibaca sebagai bahan evaluasi, bukan sebagai pembenaran otomatis bagi perubahan konstitusi. Dukungan terhadap ketiganya menunjukkan bahwa masyarakat memperhatikan beragam pendekatan kepemimpinan. Akan tetapi, persepsi publik perlu dilengkapi data kinerja, capaian program, dan dampak kebijakan yang dapat diverifikasi.

Gagasan Satu Presiden Dua Wakil patut dibahas sebagai pilihan desain pemerintahan, bukan sekadar eksperimen menambah jabatan. Indonesia dapat belajar dari keragaman pendekatan para gubernur untuk merumuskan pembagian tanggung jawab yang lebih baik.

Namun, reformasi kelembagaan harus didahului kajian manfaat, biaya, risiko, dan mekanisme akuntabilitas. Tujuannya bukan memperbanyak pemimpin, melainkan memastikan negara bekerja lebih efektif bagi masyarakat.