Konten dari Pengguna

Menggugat Keadilan dalam Pemulihan Lingkungan

Apakah lingkungan yang rusak benar-benar dipulihkan? Gambar: Ilustrasi AI
zoom-in-whitePerbesar
Apakah lingkungan yang rusak benar-benar dipulihkan? Gambar: Ilustrasi AI

Uang Rp52 triliun bukan angka kecil dalam pengelolaan kekayaan negara. Nilai tersebut menjadi capaian Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam upaya menindak pelanggaran dan mengembalikan aset negara. Pada 6 Oktober 2026, pemerintah menyerahkan penerimaan Rp13,24 triliun ke kas negara sekaligus menyerahkan kembali pengelolaan kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare.

Capaian ini menunjukkan bahwa negara mampu bergerak untuk menertibkan penguasaan kawasan hutan yang bermasalah. Namun, keberhasilan mengembalikan uang dan lahan belum otomatis menjawab pertanyaan yang lebih mendasar: apakah lingkungan yang rusak benar-benar dipulihkan?

Pertanyaan itu penting karena kerusakan alam tidak bekerja seperti neraca keuangan. Uang dapat dihitung dan dicatat, sedangkan hilangnya habitat, terganggunya tata air, serta rusaknya tanah membutuhkan waktu panjang untuk dipulihkan. Penanaman pohon pun tidak selalu mengembalikan keragaman hayati hutan alam yang telah hilang.

Karena itu, luas lahan yang berhasil dikuasai kembali seharusnya tidak menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan. Keadilan lingkungan baru terasa ketika penertiban diikuti pemulihan ekosistem dan pertanggungjawaban pihak yang menyebabkan kerusakan.

Gambaran kondisi hutan Indonesia mempertegas persoalan tersebut. Kementerian Kehutanan mencatat deforestasi netto pada 2024 mencapai 175.400 hektare, hasil pengurangan deforestasi bruto 216.200 hektare dengan reforestasi 40.800 hektare. Sementara itu, Forest Watch Indonesia (FWI), dalam Kondisi Hutan Indonesia 2024 yang terbit pada 2026, memperkirakan kehilangan hutan alam mencapai 777.000 hektare sepanjang 2023–2024.

Kedua angka itu menggunakan cakupan dan metodologi berbeda sehingga tidak dapat dibandingkan secara langsung. Perbedaan tersebut justru menegaskan pentingnya keterbukaan data untuk menilai apakah kebijakan penertiban sejalan dengan kondisi hutan di lapangan.

Penguasaan kembali kawasan hutan seharusnya menjadi awal pekerjaan yang lebih panjang. Pemerintah perlu memetakan tingkat kerusakan, menetapkan kawasan prioritas restorasi, serta memastikan status hukum dan hak masyarakat yang berkaitan dengan lahan tersebut. Tanpa rencana yang terukur, lahan yang sudah ditertibkan berisiko kembali menghadapi persoalan serupa.

Penanaman kembali juga tidak cukup apabila fungsi tata air, kualitas tanah, dan habitat satwa belum pulih. Dengan kata lain, keberhasilan penertiban harus dinilai dari perubahan nyata pada ekosistem, bukan semata-mata dari angka luas kawasan yang diserahkan.

Tantangan berikutnya adalah memastikan hukum bekerja secara konsisten. Laporan United Nations Environment Programme, Environmental Rule of Law: First Global Report (2019), mencatat jumlah peraturan lingkungan dunia meningkat 38 kali lipat sejak 1972, tetapi lemahnya penerapan hukum tetap menjadi hambatan besar. Temuan global itu menunjukkan bahwa penambahan aturan tidak otomatis menghentikan kerusakan.

Pengawasan perlu diperkuat melalui keterhubungan data perizinan, kepemilikan perusahaan, kewajiban hukum, dan peta kawasan hutan. Penindakan setelah pelanggaran terjadi memang penting, tetapi pencegahan yang mampu mendeteksi penyimpangan lebih dini tidak kalah menentukan.

Keadilan juga menuntut agar biaya kerusakan tidak dialihkan kepada masyarakat dan negara. Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), melalui The Polluter Pays Principle: Definition, Analysis, Implementation (2008), menjelaskan prinsip bahwa pihak pencemar semestinya menanggung biaya pencegahan dan pengendalian pencemaran.

Dalam konteks kehutanan, prinsip ini memperkuat alasan bahwa denda tidak selalu cukup untuk menyelesaikan dampak ekologis. Kewajiban pemulihan dan bentuk pertanggungjawaban lain perlu diterapkan sesuai hukum yang berlaku. Jika keuntungan pelanggaran lebih besar daripada konsekuensi yang harus ditanggung, sanksi berisiko diperlakukan sebagai biaya usaha biasa.

Pemerintah dapat memperkuat akuntabilitas melalui neraca ekologis bagi setiap kawasan yang ditertibkan. Neraca ini mencatat kondisi awal tutupan hutan, kualitas air, habitat satwa, dan fungsi tata air, kemudian menetapkan target pemulihan yang dapat diperiksa secara berkala.

Citra satelit dan pengukuran lapangan dapat digunakan untuk memantau perkembangan, sedangkan hasilnya disajikan melalui dasbor publik. Masyarakat pun dapat melihat kemajuan pemulihan, penggunaan anggaran, serta lembaga yang bertanggung jawab. Dengan ukuran terbuka, klaim keberhasilan tidak hanya bergantung pada laporan penindakan pemerintah.

Penerimaan negara juga perlu dikelola secara transparan melalui mekanisme anggaran yang berlaku. Program pemulihan semestinya dinilai dari hasilnya, termasuk keberlangsungan tanaman, perbaikan fungsi ekologis, dan dampaknya terhadap penghidupan masyarakat. Keterlibatan warga setempat penting agar kebijakan tidak mengabaikan pengetahuan lokal maupun hak yang diakui secara hukum.

Keberhasilan penertiban perlu diukur melalui tiga hal yang saling berkaitan: penerimaan negara, pemulihan ekosistem, dan keadilan sosial. Rp52 triliun merupakan capaian penting, tetapi Keadilan lingkungan baru terwujud ketika uang yang kembali ke negara diikuti hutan yang lebih terlindungi, kerusakan yang dipulihkan, dan masyarakat yang tidak terus menanggung akibatnya.

Daftar Pustaka

Forest Watch Indonesia. (2026, 1 April). Kondisi hutan Indonesia 2024.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2026, 6 Oktober). Penyelamatan kekayaan negara Rp13,24 triliun dan 259 ribu hektare kawasan hutan. https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Penyelamatan-Kekayaan-Negara-dan-Kawasan-Hutan

Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. (2025, 20 Maret). Hutan dan deforestasi Indonesia tahun 2024.

Organisation for Economic Co-operation and Development. (2008). The polluter pays principle: Definition, analysis, implementation. OECD Publishing.

United Nations Environment Programme. (2019). Environmental rule of law: First global report. https://www.unep.org/resources/assessment/environmental-rule-law-first-global-report