Jerat Hukum di Balik Hilang Konsentrasi

Mahasiswi Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Savanna Lizzya Syaja'ah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kasus kecelakaan beruntun yang terjadi di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat, 23 Oktober 2026 kira-kira pukul 16.48 WIB kembali menjadi sorotan publik setelah memicu perhatian luas di tengah masyarakat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula ketika sebuah kendaraan roda empat melaju dalam kondisi pengemudi yang diduga mengalami kehilangan konsentrasi. Akibat kelalaian tersebut, mobil kehilangan kendali dan menabrak sejumlah kendaraan lain yang berada di depannya, hingga akhirnya mengakibatkan luka-luka serius pada seorang pengemudi ojek online yang sedang melintas di lokasi kejadian. Peristiwa ini lantas memicu perbincangan hangat mengenai Terkait Lalu Lintas serta pentingnya menjaga fokus berkendara di jalan raya yang padat.
Sanksi pidana yang mungkin dijatuhkan akan menyesuaikan dengan kondisi fisik korban. Apabila hasil visum menunjukkan adanya cedera berat, maka Pasal 310 ayat (3) dapat diberlakukan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda kategori IV senilai Rp200 juta. Jika korban sampai meninggal dunia, maka berlaku ayat (4) dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun. Kebutuhan penanganan intensif di ICU serta tindakan operasi besar merupakan tanda yang cukup kuat bahwa korban mengalami luka berat, namun patah tulang saja belum tentu tergolong luka berat secara hukum, sehingga visum serta catatan medis akan menjadi penentu utamanya. Pasal 311 mengenai mengemudi dengan cara membahayakan belum bisa diterapkan mengingat tidak ditemukan bukti niat sengaja. Kepanikan yang timbul sesudah tabrakan awal biasanya tidak menggugurkan unsur kelalaian, sebab situasi darurat tersebut dipicu oleh kelalaian pengemudi itu sendiri sejak awal. Pembelaan hukum baru mungkin dipertimbangkan jika terbukti adanya gangguan kesehatan mendadak atau kerusakan sistem pada kendaraan, yang mana kedua hal tersebut wajib diperkuat melalui bukti medis serta pemeriksaan forensik. Mengenai merek mobil BYD yang digunakan, hal tersebut sama sekali tidak berpengaruh pada penentuan tanggung jawab hukum.
Pihak korban mempunyai hak mendapatkan kompensasi perdata sesuai yang diatur dalam Pasal 235 dan 236 UU LLAJ serta Pasal 1365 KUHPerdata, di samping santunan dari Jasa Raharja. Selain itu, mereka bisa menelusuri perlindungan asuransi dari pihak aplikator serta BPJS. Perlu diingat bahwa kesepakatan damai maupun pemberian dana bantuan untuk pengobatan sama sekali tidak menghapus tuntutan pidana, terlebih karena kabarnya keluarga korban enggan berdamai, yang membuat peluang penyelesaian melalui keadilan restoratif menjadi sangat minim. Tindakan main hakim sendiri berupa pemukulan terhadap pengemudi jelas merupakan perbuatan yang salah dan dapat diseret ke ranah pidana secara terpisah, walaupun hal tersebut tidak membebaskan pengemudi dari kewajiban hukumnya atas insiden kecelakaan tersebut. Catatan ini dirangkum berdasarkan informasi media pada 24–25 Oktober 2026, sehingga untuk rincian fakta serta nominal denda harus kembali dipastikan melalui dokumen resmi, dan perlu ditekankan bahwa saya bukanlah seorang advokat.
