Renja DLH Kota Dumai: Pengelolaan Sampah dan Pengendalian Pencemaran

Mahasiswa aktif STIA Lancang Kuning Dumai
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Ayu Syahari Pulungan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kota Dumai dikenal sebagai kawasan industri, perdagangan, dan pelabuhan yang memiliki peran penting dalam perekonomian Provinsi Riau. Namun, perkembangan tersebut juga membawa tantangan lingkungan yang perlu mendapatkan perhatian serius, terutama terkait pengelolaan sampah, pengendalian pencemaran, dan kebersihan lingkungan. Dalam situasi ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai memiliki tanggung jawab penting untuk memastikan bahwa pembangunan ekonomi berjalan seiring dengan upaya menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Pengelolaan sampah, pengendalian pencemaran, dan kebersihan lingkungan bukan sekadar kegiatan rutin pemerintah, melainkan bagian dari upaya menciptakan kota yang layak huni dan berkelanjutan. Sampah yang tidak tertangani dengan baik dapat menimbulkan bau, menyumbat saluran air, serta mencemari lingkungan. Di sisi lain, pencemaran yang tidak dikendalikan dapat mengganggu kualitas air, udara, dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, rencana kerja DLH seharusnya tidak hanya berfokus pada penanganan masalah yang sudah terjadi, tetapi juga mengutamakan pencegahan dan pengawasan secara berkelanjutan.

Jika dikaitkan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah, Renja DLH memiliki hubungan erat dengan Renstra, RPJMD, dan RPJPD. RPJPD Kota Dumai Tahun 2025–2045 menjadi pedoman pembangunan jangka panjang selama dua puluh tahun, sedangkan RPJMD Kota Dumai Tahun 2025–2029 menerjemahkan arah tersebut ke dalam prioritas pembangunan selama lima tahun. Selanjutnya, Renstra DLH menjabarkan strategi perangkat daerah sesuai dengan urusan lingkungan hidup, sementara Renja menentukan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan setiap tahun. Dengan demikian, Renja seharusnya menjadi bentuk nyata pelaksanaan arah pembangunan yang telah ditetapkan dalam dokumen-dokumen tersebut.
Hubungan antara keempat dokumen ini menunjukkan bahwa persoalan lingkungan tidak dapat diselesaikan hanya melalui kegiatan tahunan. Jika pembangunan Kota Dumai diarahkan menuju kota yang maju dan berkelanjutan, program pengelolaan sampah dan pengendalian pencemaran perlu dirancang secara konsisten dari tahun ke tahun. Misalnya, kegiatan pengangkutan sampah perlu disertai upaya pengurangan sampah dari sumbernya, peningkatan pemilahan, dan pengolahan sampah. Demikian pula, pengendalian pencemaran perlu didukung pengawasan terhadap kegiatan yang berpotensi mencemari lingkungan serta tindak lanjut terhadap pelanggaran yang ditemukan.
Persoalan penting dalam pelaksanaan Renja DLH bukan hanya apakah program telah sesuai dengan Renstra, RPJMD, dan RPJPD, melainkan apakah keselarasan tersebut benar-benar menghasilkan perubahan yang dirasakan masyarakat. Sebuah program bisa saja terlaksana sesuai jadwal dan anggaran, tetapi belum tentu mampu mengatasi persoalan lingkungan secara efektif. Karena itu, keberhasilan perlu dinilai melalui indikator yang jelas, seperti peningkatan jumlah sampah yang terkelola, pengurangan timbulan sampah, pelaksanaan pengawasan pencemaran, serta perbaikan kualitas lingkungan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, persoalan lingkungan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat, pelaku usaha, dan perangkat daerah lainnya. Masyarakat perlu didorong untuk mengurangi dan memilah sampah, sedangkan pelaku usaha perlu menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan. DLH juga perlu memperkuat edukasi, pengawasan, dan keterbukaan informasi agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan program lingkungan sekaligus berpartisipasi dalam menjaga kebersihan kota.
Pada akhirnya, Renja DLH Kota Dumai seharusnya tidak dipandang hanya sebagai dokumen administratif yang berisi daftar kegiatan tahunan. Renja merupakan instrumen untuk menerjemahkan tujuan pembangunan daerah menjadi tindakan nyata. Keterkaitannya dengan Renstra, RPJMD, dan RPJPD akan bermakna apabila setiap program memiliki target yang terukur, anggaran yang memadai, pelaksanaan yang konsisten, serta evaluasi berdasarkan hasil yang dicapai. Dengan pendekatan tersebut, pengelolaan sampah, pengendalian pencemaran, dan kebersihan lingkungan dapat menjadi bagian penting dari pembangunan Kota Dumai yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada kualitas hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang.
