Menghapus Skema Delta: Benarkah Pembetulan SPT Kini Lebih Sederhana?

Student of the Taxation Accounting Study Program, Faculty of Economics and Business, Pamulang University
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Septrisya Ardelia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perubahan dalam sistem perpajakan sering kali terdengar seperti persoalan teknis yang hanya dipahami oleh petugas pajak atau konsultan. Padahal, bagi wajib pajak, perubahan kecil dalam sistem dapat menentukan apakah kewajiban perpajakan terasa sederhana atau justru semakin membingungkan. Hal ini kembali terlihat setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan PER-12/PJ/2026 yang mengubah mekanisme pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT).
Mulai 1 Oktober 2026, DJP menghapus skema delta dalam pembetulan SPT dan menerapkan skema replace. Dalam skema sebelumnya, pembetulan SPT dihitung berdasarkan selisih antara SPT awal dan SPT pembetulan. Sementara dalam skema replace, SPT pembetulan menggantikan SPT sebelumnya secara utuh.
Sekilas, perubahan ini terlihat seperti persoalan teknis dalam sistem Coretax. Namun, menurut saya, persoalannya jauh lebih penting. Ketika wajib pajak melakukan pembetulan, yang sebenarnya mereka butuhkan bukan hanya sistem baru, tetapi kepastian bahwa kesalahan yang diperbaiki tidak justru menciptakan masalah baru.
Ketika Pembetulan Justru Menimbulkan Persoalan
Salah satu alasan yang melatarbelakangi perubahan ini adalah persoalan yang muncul dalam penerapan skema delta. DJP menjelaskan bahwa mekanisme tersebut dapat menimbulkan kondisi yang disebut sebagai “kurang bayar semu”. Misalnya, wajib pajak sebelumnya melaporkan SPT lebih bayar dalam jumlah tertentu, kemudian melakukan pembetulan sehingga nilai lebih bayarnya menjadi lebih kecil atau bahkan nihil. Dalam mekanisme delta, perubahan tersebut dapat terbaca sebagai adanya kekurangan pembayaran, meskipun kelebihan pembayaran dari SPT awal belum benar-benar diterima wajib pajak.
Bagi saya, kondisi seperti ini menunjukkan bahwa digitalisasi perpajakan tidak cukup hanya dengan membuat sistem mampu menghitung angka. Sistem juga harus mampu memahami konteks dari angka tersebut.
Wajib pajak tentu harus bertanggung jawab ketika melakukan kesalahan pelaporan. Namun, ketika seseorang sudah berusaha membetulkan kesalahannya tetapi sistem justru menghasilkan kewajiban yang secara substantif belum tentu benar-benar ada, masalahnya bukan lagi sekadar kesalahan wajib pajak.
Di sinilah perubahan menuju skema replace menjadi relevan.
Replace Lebih Masuk Akal, tetapi Bukan Berarti Tanpa Tantangan
Dengan skema baru, SPT pembetulan terakhir menjadi dasar dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak. Coretax juga memperhitungkan pembayaran pajak yang telah dilakukan serta kelebihan pajak yang sudah dikembalikan melalui ketetapan tertentu. Dengan mekanisme tersebut, riwayat pembayaran dan pengembalian pajak tetap diperhitungkan dalam menentukan posisi pajak setelah pembetulan.
Menurut saya, pendekatan ini lebih masuk akal dibandingkan sekadar melihat selisih antara SPT lama dan SPT baru. Sebab, yang seharusnya menjadi perhatian utama adalah berapa kewajiban pajak yang sebenarnya masih harus dibayar atau berapa hak yang memang masih dimiliki wajib pajak, bukan hanya berapa besar perbedaannya dengan laporan sebelumnya.
Namun, saya tidak ingin buru-buru mengatakan bahwa penghapusan skema delta otomatis membuat sistem perpajakan menjadi lebih sederhana.
Mengapa?
Karena bagi wajib pajak, kesederhanaan bukan hanya soal sistem yang mengganti SPT secara otomatis. Kesederhanaan juga berarti aturan mudah dipahami, konsekuensi pembetulan jelas, dan wajib pajak tahu apa yang akan terjadi setelah menekan tombol “submit”.
Kalau sistemnya sudah diperbaiki tetapi pemahaman wajib pajak terhadap mekanismenya masih rendah, persoalan administrasi tetap bisa muncul.
Digitalisasi Pajak Harus Berpihak pada Kepastian
Menurut saya, perubahan ini justru memperlihatkan tantangan terbesar digitalisasi perpajakan di Indonesia: jangan sampai teknologi lebih cepat berkembang daripada pemahaman penggunanya.
Coretax memang dirancang untuk membuat administrasi pajak semakin terintegrasi. Tetapi semakin banyak proses perpajakan dipindahkan ke dalam sistem digital, semakin besar pula tuntutan agar sistem tersebut memberikan informasi yang jelas kepada wajib pajak.
Wajib pajak seharusnya tidak perlu menebak-nebak mengapa setelah pembetulan muncul angka tertentu. Mereka juga tidak seharusnya harus memahami logika teknis sistem hanya untuk mengetahui apakah masih memiliki kewajiban pajak.
Karena pada akhirnya, kepatuhan pajak tidak hanya dibangun melalui kewajiban dan sanksi. Kepatuhan juga tumbuh ketika wajib pajak merasa sistem yang mereka gunakan dapat dipercaya.
Jangan Sampai Wajib Pajak Takut Membetulkan SPT
Ada satu hal yang menurut saya tidak boleh diabaikan.
Pembetulan SPT pada dasarnya merupakan mekanisme untuk memperbaiki kesalahan. Artinya, sistem perpajakan seharusnya membuat wajib pajak merasa bahwa mengakui dan memperbaiki kesalahan adalah tindakan yang aman selama dilakukan sesuai ketentuan.
Jika proses pembetulan justru dianggap berisiko menimbulkan persoalan baru, wajib pajak bisa menjadi enggan melakukan pembetulan. Ini tentu berbahaya karena tujuan administrasi perpajakan bukan sekadar membuat laporan masuk ke sistem, melainkan memastikan laporan tersebut benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, penghapusan skema delta seharusnya tidak berhenti pada perubahan mekanisme di Coretax. DJP juga perlu memastikan adanya edukasi yang cukup, terutama bagi wajib pajak yang tidak memiliki konsultan atau tenaga ahli perpajakan.
Perubahan sistem harus diikuti dengan komunikasi yang sederhana dan transparan. Jangan sampai bahasa regulasinya sudah diperbarui, tetapi masyarakat masih kebingungan mengenai cara menerapkannya.
Perubahan Sistem Harus Diukur dari Pengalaman Wajib Pajak
Saya melihat PER-12/PJ/2026 sebagai langkah yang cukup positif karena pemerintah merespons persoalan yang muncul dalam praktik. Penghapusan skema delta dan penerapan replace menunjukkan bahwa sistem tidak seharusnya dipertahankan hanya karena sudah terlanjur diterapkan.
Namun, keberhasilan kebijakan ini tidak seharusnya hanya diukur dari apakah sistem sudah berjalan atau regulasi sudah diterbitkan.
Ukuran yang lebih penting adalah: apakah wajib pajak menjadi lebih mudah melakukan pembetulan, apakah kesalahan administrasi berkurang, dan apakah kepastian mengenai hak serta kewajiban mereka meningkat?
Jika jawabannya iya, maka perubahan ini benar-benar menjadi perbaikan administrasi perpajakan.
Sebaliknya, jika wajib pajak masih harus mencari penjelasan ke berbagai tempat hanya untuk memahami konsekuensi pembetulan SPT, berarti pekerjaan rumahnya belum selesai.
Pada akhirnya, membangun sistem perpajakan digital bukan hanya tentang mengganti cara kerja lama dengan teknologi baru. Yang lebih penting adalah memastikan teknologi tersebut membuat hubungan antara negara dan wajib pajak menjadi lebih sederhana, pasti, dan adil.
Penghapusan skema delta mungkin merupakan langkah penting. Tetapi tantangan sebenarnya baru dimulai: memastikan bahwa replace bukan sekadar mengganti mekanisme, melainkan benar-benar memperbaiki pengalaman wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
