Konten dari Pengguna

Mengelola Bisnis Sesuai Prinsip Ekonomi Syariah

Shafrina

Shafrina

Mahasiswi S-1 Ekonomi Syariah Universitas Pamulang

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Shafrina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mengelola Bisnis Sesuai Prinsip Ekonomi Syariah (Sumber: Dokumen Pribadi)
zoom-in-whitePerbesar
Mengelola Bisnis Sesuai Prinsip Ekonomi Syariah (Sumber: Dokumen Pribadi)

Ekonomi syariah adalah sistem ekonomi yang berlandaskan prinsip-prinsip Islam dalam implementasinya yang bersumber dari Al-Qur'an dan Hadis. Meskipun banyak orang mengenal ekonomi syariah dari aspek perbankan dan keuangan, penerapannya dalam bisnis sehari-hari juga semakin meluas. Dan banyak pengusaha yang menerapkan prinsip syariah dalam berbisnis.

Bisnis syariah adalah suatu bentuk usaha yang tidak hanya mementingkan keuntungan finansial semata, tetapi juga mengutamakan prinsip-prinsip syariat Islam dalam seluruh aspek aktivitasnya. Dalam konteks syariah, aktifitas bisnis tentulah bukan hanya bertujuan untuk memperoleh keuntungan saja, namun untuk mendapatkan keberkahan Allah Subhanahu wata'ala serta tercapainya falah (kesejahteraan) dunia dan akhirat.

Islam tidak membiarkan begitu saja pemeluknya bekerja sesuka hati untuk mencapai tujuan dan keinginannya dengan menghalalkan segala cara seperti melakukan penipuan, kecurangan, sumpah palsu, riba, menyuap dan perbuatan batil lainnya. Islam memberikan suatu batasan atau garis pemisah antara yang boleh dan yang tidak boleh, yang benar dan salah serta yang halal dan yang haram.

Fenomena yang terjadi pada zaman sekarang banyak sekali orang yang melakukan bisnis yang tidak sesuai dengan Prinsip Syariah. Banyak juga orang yang mengetahui Prinsip Syariah tetapi mereka jarang atau tidak sama sekali menerapkannya.

Ada juga yang tidak mengetahui sama sekali Prinsip Ekonomi Syariah atau bisnis dalam Islam, sehingga banyak pebisnis atau pedagang yang melakukan tindakan kecurangan dalam transaksinya seperti mengurangi timbangan, menjual barang yang kualitasnya kurang baik, melakukan praktik riba, dan lain sebagainya.

Bahkan banyak para pebisnis yang melakukan tindakan-tindakan penimbunan barang dalam rentan waktu yang lama, disaat barang tersebut sulit ditemukan dan dibutuhkan atau kelangkaan terjadi, barang tersebut akan dikeluarkan dengan tujuan mengambil keuntungan yang besar.

Allah melarang hamba-Nya untuk melakukan penimbunan harta dan enggan mengeluarkan hartanya di jalan Allah, karena Allah membenci orang-orang yang pelit (bakhil). Hal-hal tersebutlah yang dilarang dan tidak disukai oleh Allah karena merugikan konsumen dan menciptakan ketidakadilan dalam berbisnis.

Dalam Islam, terdapat sejumlah aturan dan pedoman yang perlu diperhatikan oleh setiap pengusaha terutama para pengusaha Muslim dalam mengelola bisnis sesuai dengan prinsip syariah. Yang pertama, dalam berbisnis harus bebas dari unsur riba (bunga). Dalam transaksi keuangan pun, pengusaha harus menghindari pinjaman berbunga dan memilih alternatif pembiayaan yang sesuai dengan syariah, seperti pembiayaan berbasis bagi hasil (mudharabah) atau sewa (ijarah).

Riba dalam Islam hukumnya haram. Ada beberapa ayat dalam Al-qur’an yang menerangkan tentang riba. Salah satunya dalam Surat Ali ‘Imron Ayat 130. Allah berfirman,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوا۟ ٱلرِّبَوٰٓا۟ أَضْعَٰفًا مُّضَٰعَفَةً ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya:

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. (Qs. Ali Imron [3]: 130).

Kedua, dalam setiap bisnis atau transaksi yang dijalankan harus dilakukan dengan jelas dan transparan, termasuk harga dan spesifikasi produk yang dijual. Ketiga, harus memastikan bahwa produk atau jasa yang ditawarkan tidak melanggar hukum Islam, seperti menjual barang haram (alkohol, daging babi, dan lain-lain), menghindari praktik perjudian atau bisnis yang mengandung unsur ketidakadilan. Serta memastikan bahwa makanan, minuman, dan produk lainnya telah terjamin halal dan thayyib nya sesuai hukum Islam.

Bisnis syariah menekankan pentingnya keadilan dan kesetaraan dalam semua transaksi bisnis. Ini termasuk keadilan dalam pembagian keuntungan dan risiko antara pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi. Prinsip ekonomi syariah juga memperhatikan etika dan moral dalam semua interaksi bisnis, seperti berperilaku jujur, adil, dan bertanggung jawab.

Dengan adanya prinsip ekonomi syariah dalam berbisnis bertujuan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang adil, transparansi, bertanggung jawab serta menghindari terjadinya ketidakadilan dalam setiap transaksi bisnis. Oleh karena itu, pengusaha yang menjalankan bisnis sesuai dengan prinsip ekonomi syariah akan mendapatkan falah (kesejahteraan) dunia dan akhirat, serta memberi dampak positif bagi masyarakat luas.