Konten dari Pengguna

Perlindungan Cagar Budaya atau Pembatasan Ruang Demokrasi?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Shefrina Maurellia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mengenali Batas Ruang Demokrasi dan Perlindungan Cagar Budaya.

Ilustrasi spanduk raksasa yang dibentangkan oleh Greenpeace Indonesia by Shefrina Maurellia @s.maurellia
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi spanduk raksasa yang dibentangkan oleh Greenpeace Indonesia by Shefrina Maurellia @s.maurellia

​Aksi protes damai yang digelar enam aktivis Greenpeace Indonesia di Monumen Selamat Datang, Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/10/2026) menarik perhatian masyarakat. Bertepatan dengan dua tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, para aktivis membentangkan spanduk raksasa bertuliskan "Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah, Apa Kerja Pemerintah?" serta "Tangani Krisis Iklim, Turunkan Biaya Hidup". Aksi ini merupakan pesan untuk mendesak pemerintah sehingga bersikap serius dalam menangani krisis iklim dan dampaknya terhadap kehidupan sosial-ekonomi masyarakat.

Namun, aksi menyampaikan pendapat tersebut dengan cepat dihentikan oleh aparat gabungan bersama petugas Pemadam Kebakaran. Meski pihak kepolisian mengklaim evakuasi dilakukan demi keselamatan jiwa para aktivis di ketinggian, penanganan pasca-evakuasi justru menimbulkan tanda tanya besar. Para aktivis ditahan di Mapolda Metro Jaya selama kurang lebih delapan jam, diminta mengisi formulir tes urine yang sama sekali tidak relevan, hingga munculnya dugaan penjeratan pasal UU Cagar Budaya.

Kejadian ini menyisakan pertanyaan mendasar: apakah penghentian aksi dan proses hukum setelahnya murni penegakan hukum demi keselamatan dan ketertiban umum, ataukah bentuk pembatasan ruang demokrasi? ​Perspektif Hukum: Cagar Budaya dan Kebebasan Berekspresi

Secara hukum, Monumen Selamat Datang memang telah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 271 Tahun 2024 dan dilindungi oleh UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Namun, perlindungan terhadap cagar budaya tidak boleh ditafsirkan secara sempit untuk membendung aspirasi publik. Berdasarkan UU Cagar Budaya, jerat pidana (seperti Pasal 105) membutuhkan adanya unsur materiil berupa perusakan atau perubahan bentuk fisik. Selama pembentangan spanduk tidak menimbulkan kerusakan fisik pada struktur monumen, aksi tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran perlindungan cagar budaya.

Di sisi lain, kebebasan menyampaikan pendapat di ruang publik merupakan hak konstitusional yang dijamin eksplisit dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta UU Nomor 9 Tahun 1998. Prosedur penanganan seperti tes urine tanpa adanya indikasi dasar penyalahgunaan zat terlarang juga melanggar prinsip due process of law dan terkesan sebagai bentuk intimidasi prosedural.

Sebagaimana ditegaskan oleh pakar hukum pidana Prof. J.E. Sahetapy, hukum pidana harus berkedudukan sebagai ultimum remedium (upaya terakhir) dan tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang. Penegakan hukum yang berlebihan pasca-evakuasi berpotensi menciptakan efek ketakutan yang menghalangi partisipasi kritis masyarakat dalam demokrasi.

Keseimbangan yang Mesti Dijaga

Langkah awal aparat dalam mengevakuasi para aktivis demi keselamatan dan ketertiban umum tentu dapat dipahami sebagai prosedur keamanan standar. Namun, penahanan berjam-jam dan pengajuan tes urine yang tidak relevan pada pasca-evakuasi mencerminkan tindakan berlebihan yang membatasi ruang kebebasan demokrasi.

Menyuarakkan kritik atas krisis iklim dan kesejahteraan rakyat adalah hak dasar warga negara untuk menagih kewajiban penguasa. Perlindungan terhadap cagar budaya dan ketertiban umum harus berjalan seiring tanpa membatasi ruang demokrasi yang menjadi pilar utama bangsa ini.