Keamanan Perempuan Afghanistan Terancam, Hukum Internasional Lumpuh

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Sherly Mailani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

“Aku harap Tuhan tak pernah menciptakan perempuan, bila hanya untuk menjalani hidup yang tidak adil”
Sejak pengambilalihan kekuasaan pada Agustus 2021, dunia menyaksikan fenomena tragis di Afghanistan, yaitu upaya menghapus dan menyingkirkan peran perempuan dari kehidupan bermasyarakat secara menyeluruh. Pemerintah de facto Taliban telah mengeluarkan lebih dari 100 hingga ratusan dekret resmi yang membatasi hak-hak paling mulai dari larangan sekolah bagi anak perempuan di atas tingkat dasar, larangan bekerja di berbagai sektor, hingga pembatasan ketat untuk sekadar keluar rumah. Sayangnya, setelah bertahun-tahun berlalu, penderitaan jutaan perempuan ini perlahan mulai dianggap sebagai "hal biasa" dan luput dari perhatian utama dunia internasional.
Sistem penindasan yang diterapkan oleh rezim Taliban bukan sekadar pelanggaran hak asasi manusia biasa, melainkan sebuah bentuk penyingkiran massal berbasis gender (gender persecution) yang terorganisir dan melanggar norma tertinggi hukum internasional. Namun, dunia internasional justru lalai dalam menanganinya. Ia terjebak di antara kepentingan politik praktis antarnegara dan lambatnya penegakan hukum pidana internasional.
Membongkar Mitos Keamanan: Dari State-Centric ke Human-Centric
Dalam studi Keamanan dan Hubungan Internasional, selama ini kita sering diajarkan bahwa "keamanan" hanya berfokus pada perlindungan wilayah negara, batas daratan, dan kekuatan militer dari serangan luar. Pandangan klasik ini kerap memandang bahwa jika suatu negara tidak dalam kondisi perang antarsektoral atau invasi asing, maka situasi dianggap aman.
Namun, bagi perempuan di Afghanistan, ancaman terbesar terhadap hidup dan masa depan mereka justru lahir dari aturan serta kebijakan pemerintah mereka sendiri. Oleh karena itu, kita perlu mengubah sudut pandang kita menggunakan konsep Keamanan Manusia (Human Security) yang diperkenalkan oleh United Nations Development Programme (UNDP) sejak tahun 1994. Konsep ini menegaskan bahwa fokus utama keamanan seharusnya adalah manusia secara individu, yaitu jaminan agar setiap orang bebas dari rasa takut (freedom from fear) dan bebas dari penderitaan atau kekurangan (freedom from want).
Sosiolog perdamaian Johan Galtung juga menjelaskan adanya perbedaan antara kekerasan langsung (seperti serangan fisik atau pemukulan) dan kekerasan terstruktur. Kekerasan terstruktur terjadi ketika aturan hukum, sistem pemerintahan, dan tradisi sosial sengaja dirancang untuk menutup kesempatan hidup seseorang. Di Afghanistan, kebijakan yang mengekang perempuan adalah contoh nyata dari kekerasan terstruktur, yaitu sebuah sistem yang secara perlahan mematikan potensi, kesehatan mental, dan cita-cita setengah dari populasi bangsa tanpa perlu menembakkan satu peluru pun.
Anatomi Penindasan: Dari Aturan Hukum Hingga Hilangnya Hak Dasar
Aturan yang menindas perempuan di Afghanistan tidak terjadi secara acak, melainkan disusun secara terstruktur melalui hukum dan aturan terpusat. Dari sudut pandang Hukum Pidana Internasional, tindakan sistematis ini memenuhi unsur kejahatan terhadap kemanusiaan dalam bentuk persekusi berbasis gender di bawah Pasal 7 ayat (1) huruf (h) Rome Statute of the International Criminal Court (ICC).
Berdasarkan laporan kajian hukum dan laporan PBB, aturan penindasan ini secara sah terbukti lewat beberapa poin:
Perampasan Hak Dasar Secara Berat: Menghapus hak atas pendidikan menengah dan tinggi, hak bekerja, serta hak atas keadilan.
Niat Diskriminasi yang Terarah: Aturan ini sengaja ditujukan secara spesifik kepada kelompok warga berdasarkan identitas gender mereka.
Kebijakan Resmi Negara: Dijalankan lewat perintah terpusat dan diawasi secara ketat oleh petugas moralitas.
Laporan UN Women mencatat beberapa keputusan resmi rezim yang mempertegas ketimpangan ini:
Dekret No. 12: Menghapus kesetaraan hukum antara laki-laki dan perempuan, menempatkan suami sebagai pemegang otoritas hukum atas istri, serta membatasi akses perempuan terhadap lembaga keadilan
Dekret No. 18: Memperketat syarat bagi perempuan untuk mengajukan perceraian, sementara memberikan hak cerai sepihak kepada laki-laki dan secara terselubung memberi celah bagi pernikahan anak
Undang-Undang Promosi Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan (PVPV): Memberikan wewenang sangat luas kepada ribuan petugas moralitas untuk mengawasi, menahan, dan mengintimidasi warga di ruang publik
Dampak ekonominya sangat memprihatinkan. Laporan UNDP dan PBB menunjukkan hanya 7 persen perempuan yang bekerja, dibandingkan 84 persen laki-laki. Hal ini mengakibatkan kerugian ekonomi negara yang diperkirakan mencapai 920 juta Dolar AS.
Realitas di Lapangan: Mengubah Rumah Menjadi Penjara
Bagaimana dampak aturan-aturan ini dalam kehidupan sehari-hari? Aturan wajib didampingi wali pria (mahram) ketika bepergian dan kewajiban menutup seluruh tubuh telah mengubah rumah tinggal menjadi seolah penjara bagi jutaan perempuan.
Riset dan data survei terbaru dari UN Women membeberkan fakta berikut:
1 dari 2 perempuan di Afghanistan mengaku hanya bisa keluar rumah maksimal satu atau dua kali saja dalam sebulan
Hampir 75% perempuan merasa tidak aman apabila harus keluar rumah tanpa didampingi oleh mahram
Lebih dari 50% perempuan memilih menghindari tempat-tempat umum seperti pasar dan fasilitas kesehatan secara total
Petugas moralitas bahkan merazia ruang publik dan fasilitas kesehatan untuk memeriksa keberadaan pendamping pria. Laporan PBB (UNAMA) mencatat kejadian di mana puluhan perempuan sempat ditahan hanya karena tuduhan busana yang dianggap tidak sesuai atau rambut yang terlihat.
Kondisi terisolasi ini memicu krisis kesehatan mental yang sangat mengkhawatirkan. Data UN Women menunjukkan bahwa 7 dari 10 perempuan di Afghanistan menilai kondisi kesehatan mental mereka berada dalam kategori 'buruk' atau 'sangat buruk' akibat rasa cemas dan keputusasaan yang mendalam. Meski demikian, para perempuan Afghanistan tidak tinggal diam. Mereka melakukan perlawanan sunyi (quiet resistance) seperti membuka kelas-kelas belajar rahasia di rumah demi menjaga nyala keberlanjutan pendidikan anak-anak perempuan mereka.
Normalisasi Diplomatik dan Kelalaian Hukum Internasional
Di sinilah letak kritik paling mendasar terhadap tatanan internasional. Meskipun terdapat kutukan verbal dari lebih dari 40 negara anggota PBB dan pernyataan pakar PBB yang mengutuk persekusi ini, respons dunia internasional tetap diwarnai oleh kompromi pragmatis dan kebuntuan hukum.
Dari perspektif hukum internasional, status tatanan Taliban berada dalam posisi dilematis:
Kekuasaan Nyata (De Facto Control): Mereka memang menguasai wilayah Afghanistan secara fisik dan menjalankan fungsi pemerintahan sehari-hari.
Penolakan Pengakuan Resmi (De Jure Recognition): Namun, karena kebijakan mereka melanggar norma hukum internasional yang paling mendasar (jus cogens), hampir seluruh negara di dunia menolak memberikan pengakuan diplomatik resmi.
Sayangnya, batas tegas ini mulai goyah. Banyak negara luar dan kawasan mulai menjalin hubungan pragmatis dengan rezim tersebut, mulai dari urusan pengamanan perbatasan, penanganan terorisme, hingga isu pengembalian pengungsi. Sebagai contoh, laporan dari Georgetown Institute for Women, Peace and Security mengkritik keputusan Uni Eropa yang mengundang perwakilan Taliban ke Brussels untuk membahas masalah migrasi dan deportasi. Langkah-langkah seperti ini berisiko mengorbankan hak-hak perempuan demi efisiensi politik jangka pendek negara donor.
Langkah ICC yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pimpinan puncak Taliban atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan (persekusi gender) adalah titik terang bagi keadilan. Namun, tanpa dukungan politik yang kuat dari negara-negara dunia untuk mengeksekusi penangkapan tersebut, penegakan hukum internasional akan tetap terasa lambat.
Menolak Pengabaian: Mengembalikan Hak dan Masa Depan Perempuan Afghanistan
Penyingkiran sistematis terhadap perempuan di Afghanistan bukan sekadar masalah internal atau isu budaya lokal semata. Ini adalah ujian bagi moralitas kita bersama dan ketegasan hukum internasional. Jika dunia membiarkan sistem penindasan ini berlangsung tanpa sanksi diplomasi yang tegas, kita sedang mengirimkan pesan berbahaya ke seluruh dunia: bahwa hak-hak perempuan bisa diabaikan kapan saja demi kepentingan politik dan ekonomi.
Guna menumbuhkan kesadaran dan merespons krisis ini, masyarakat internasional harus mengambil langkah nyata:
Pengakuan Hukum yang Tegas: Mempertegas penindasan gender sistematis sebagai kejahatan berat yang tidak boleh ditoleransi dalam hukum pidana internasional.
Menolak Normalisasi Tanpa Syarat: Menjadikan pemulihan hak sekolah dan hak kerja perempuan sebagai syarat mutlak sebelum melakukan kerja sama diplomatik resmi dengan penguasa Afghanistan.
Dukungan Nyata bagi Korban: Memberikan bantuan dana langsung bagi organisasi kemanusiaan lokal dan gerakan perempuan, serta mendukung proses peradilan internasional.
Membiarkan 20 juta perempuan kehilangan hak dasar dan masa depannya di abad ke-21 adalah pembiaran yang tidak dapat dibenarkan. Sudah saatnya kita peduli, bersuara, dan menuntut akuntabilitas nyata demi kemanusiaan.
