Hutan Terbakar, Siapa yang di Pidana? Kejahatan Lingkungan dan Korporasi

Alumni Pesantren Modern Unggulan Terpadu Darul Mursyid Mahasiswa Prodi Hukum Pidana Islam di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
·waktu baca 15 menit
Tulisan dari Shukri Al Tinsah Harahap tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ketika Hutan Terbakar, Keadilan Ikut Dipertanyakan
Setiap kali musim kemarau tiba, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi ancaman serius bagi Indonesia. Kepulan asap yang menyelimuti permukiman, terganggunya aktivitas pendidikan, meningkatnya risiko penyakit pernapasan, hingga hilangnya habitat satwa liar merupakan gambaran nyata dari kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Kebakaran hutan bukan hanya persoalan hilangnya pepohonan, melainkan juga menyangkut keselamatan manusia, keberlanjutan ekosistem, dan tanggung jawab negara dalam menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Indonesia memiliki pengalaman panjang menghadapi persoalan karhutla, terutama di wilayah Sumatra dan Kalimantan. Salah satu peristiwa paling serius terjadi pada 2015 ketika kebakaran melanda kawasan hutan dan lahan gambut secara luas. Dampaknya tidak hanya dirasakan masyarakat Indonesia, tetapi juga negara-negara tetangga akibat penyebaran asap lintas batas.
Penelitian Koplitz dkk. (2016) yang diterbitkan dalam Environmental Research Letters memperkirakan bahwa polusi udara akibat kebakaran di Indonesia pada September–Oktober 2015 berkontribusi terhadap sekitar 100.300 kematian dini tambahan di Indonesia, Malaysia, dan Singapura. Angka tersebut merupakan hasil pemodelan epidemiologis, bukan jumlah kematian yang terverifikasi secara individual. Meskipun demikian, penelitian tersebut memperlihatkan betapa seriusnya dampak kesehatan masyarakat yang dapat ditimbulkan oleh kebakaran hutan.
Penelitian lain yang dilakukan oleh Huijnen dkk. (2016) dalam Scientific Reports menunjukkan bahwa kebakaran gambut di Indonesia pada 2015 menghasilkan emisi karbon dalam jumlah sangat besar. Temuan tersebut memperlihatkan bahwa kebakaran hutan bukan hanya bencana lokal, tetapi juga persoalan global karena berkontribusi terhadap perubahan iklim.
Di balik berbagai dampak tersebut, muncul pertanyaan mendasar yang perlu dijawab melalui pendekatan hukum pidana: ketika hutan terbakar, siapa yang sebenarnya harus dipidana?
Apakah hanya masyarakat yang tertangkap membakar lahan? Apakah pekerja perusahaan yang menyalakan api? Ataukah korporasi yang memperoleh keuntungan ekonomi dari pembukaan lahan tersebut?
Pertanyaan ini menjadi penting karena penegakan hukum lingkungan tidak cukup hanya menemukan siapa yang menyalakan api. Aparat penegak hukum juga harus menelusuri siapa yang memerintahkan, membiayai, mengendalikan, atau memperoleh manfaat dari perbuatan tersebut.
Dalam konteks inilah pertanggungjawaban pidana korporasi menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan keadilan lingkungan.
Kebakaran Hutan sebagai Kejahatan Lingkungan
Kebakaran hutan dan lahan sering dipahami sebagai bencana alam yang disebabkan oleh cuaca panas atau musim kemarau. Pandangan tersebut tidak sepenuhnya tepat. Meskipun kondisi iklim dapat meningkatkan risiko kebakaran, aktivitas manusia juga menjadi faktor penting yang harus diperhatikan.
Penelitian Field dkk. (2016) dalam Proceedings of the National Academy of Sciences menjelaskan bahwa kekeringan yang berkaitan dengan El Niño memperbesar risiko kebakaran di Indonesia, terutama ketika bertemu dengan kondisi lahan yang telah mengalami perubahan akibat aktivitas manusia.
Penelitian tersebut memberikan pemahaman bahwa kebakaran hutan tidak dapat dijelaskan hanya melalui satu faktor. Perubahan penggunaan lahan, pengeringan gambut, aktivitas pertanian, dan kondisi iklim dapat saling berkaitan dalam memperbesar risiko kebakaran.
Dalam perspektif hukum, kebakaran hutan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana apabila memenuhi unsur-unsur perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), sebagaimana telah mengalami perubahan, memberikan landasan penting dalam penanganan tindak pidana lingkungan.
Pasal 69 ayat (1) huruf h UUPPLH melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Sementara itu, Pasal 108 mengatur ancaman pidana terhadap pelanggaran ketentuan tersebut.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara memandang pembukaan lahan dengan cara membakar sebagai tindakan yang berpotensi menimbulkan kerusakan serius terhadap lingkungan hidup.
Namun, terdapat hal penting yang tidak boleh diabaikan, yaitu Pasal 69 ayat (2) UUPPLH yang mengatur bahwa ketentuan larangan tersebut harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.
Penjelasan ketentuan tersebut memuat persyaratan mengenai pembakaran lahan berdasarkan kearifan lokal. Oleh sebab itu, penerapan hukum pidana terhadap masyarakat harus mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku, fakta perbuatan, serta konteks sosial masyarakat.
Dengan demikian, penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara serampangan. Tidak semua kebakaran otomatis merupakan tindak pidana, dan tidak setiap orang yang berada di sekitar lokasi kebakaran dapat langsung dianggap sebagai pelaku.
Aparat penegak hukum harus membuktikan hubungan antara perbuatan seseorang dengan tindak pidana yang dituduhkan.
Siapa yang Bertanggung Jawab Ketika Hutan Terbakar?
Dalam perkara kebakaran hutan dan lahan, pertanggungjawaban pidana dapat melibatkan berbagai pihak.
Pertama, individu yang secara langsung melakukan pembakaran. Seseorang yang dengan sengaja membuka lahan melalui pembakaran yang dilarang hukum dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila unsur-unsur tindak pidananya terbukti.
Namun, kondisi sosial-ekonomi masyarakat juga perlu menjadi perhatian. Sebagian masyarakat menggunakan metode pembukaan lahan tradisional karena keterbatasan akses terhadap teknologi dan biaya pengelolaan lahan.
Situasi tersebut tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana. Akan tetapi, kondisi sosial dan ketentuan mengenai kearifan lokal tetap harus dipertimbangkan agar penegakan hukum tidak mengabaikan prinsip keadilan.
Kedua, pekerja atau pengurus perusahaan. Dalam praktik usaha perkebunan, kegiatan pembukaan lahan dapat melibatkan pekerja lapangan, pengawas, manajer, dan pimpinan perusahaan.
Apabila pembakaran dilakukan berdasarkan perintah atau kebijakan tertentu, pertanggungjawaban pidana tidak seharusnya berhenti pada pekerja yang melaksanakan perintah tersebut.
Penegak hukum perlu menelusuri hubungan antara pelaku langsung, pemberi perintah, dan pihak yang mengendalikan kegiatan usaha.
Ketiga, korporasi sebagai badan usaha.
Dalam hukum pidana modern, korporasi tidak lagi dipandang semata-mata sebagai entitas ekonomi yang hanya dapat dikenai sanksi administratif atau perdata. Korporasi juga dapat menjadi subjek hukum pidana.
Pasal 116 UUPPLH membuka kemungkinan penjatuhan tuntutan pidana dan sanksi pidana kepada badan usaha dan/atau orang yang memberi perintah atau bertindak sebagai pemimpin dalam tindak pidana lingkungan.
Artinya, perusahaan tidak dapat secara otomatis membebaskan dirinya dari tanggung jawab hanya dengan menyatakan bahwa pembakaran dilakukan oleh pekerja lapangan.
Namun, keberadaan titik api di dalam wilayah konsesi perusahaan juga tidak otomatis membuktikan kesalahan pidana korporasi.
Penegak hukum tetap harus membangun pembuktian yang menunjukkan terpenuhinya unsur tindak pidana dan dasar atribusi pertanggungjawaban kepada perusahaan.
Di sinilah hukum pidana lingkungan menghadapi tantangan yang lebih kompleks dibandingkan tindak pidana konvensional.
Pertanggungjawaban Pidana Korporasi: Ketika Keuntungan dan Tanggung Jawab Tidak Boleh Dipisahkan
Pertanggungjawaban pidana korporasi merupakan salah satu perkembangan penting dalam hukum pidana modern.
Secara tradisional, hukum pidana berorientasi pada manusia sebagai pelaku tindak pidana. Akan tetapi, perkembangan kegiatan ekonomi menunjukkan bahwa kejahatan dapat dilakukan melalui struktur organisasi yang kompleks.
Korporasi memiliki kemampuan mengambil keputusan, mengendalikan kegiatan usaha, mengalokasikan anggaran, dan menentukan kebijakan operasional. Oleh karena itu, tindakan yang dilakukan melalui struktur perusahaan dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi korporasi.
Dalam kajian hukum pidana, terdapat beberapa pendekatan yang dapat digunakan untuk memahami pertanggungjawaban tersebut.
Pendekatan pertama adalah identification theory. Melalui pendekatan ini, tindakan dan keadaan batin pengurus tertentu yang bertindak sebagai representasi kehendak perusahaan dapat diatribusikan kepada korporasi.
Pendekatan kedua adalah vicarious liability, yaitu pertanggungjawaban atas perbuatan pihak lain dalam hubungan tertentu, seperti hubungan kerja. Akan tetapi, penerapannya dalam hukum pidana tidak dapat dilakukan secara otomatis tanpa memperhatikan dasar hukum yang mengaturnya.
Pendekatan ketiga adalah kesalahan organisasi atau corporate organizational fault. Pendekatan ini menempatkan kebijakan perusahaan, budaya organisasi, lemahnya pengawasan, dan kegagalan sistem pencegahan sebagai faktor penting dalam menilai pertanggungjawaban korporasi.
Dalam kasus kebakaran hutan, pendekatan kesalahan organisasi sangat relevan.
Bayangkan sebuah perusahaan perkebunan yang mengelola ribuan hektare lahan gambut. Perusahaan tersebut mengetahui bahwa wilayah operasionalnya memiliki risiko kebakaran tinggi. Namun, perusahaan tidak menyediakan sistem pemantauan yang memadai, tidak menyiapkan peralatan pemadaman, dan mengabaikan laporan mengenai meningkatnya risiko kebakaran.
Ketika kebakaran terjadi, persoalan hukumnya tidak hanya berkaitan dengan siapa yang menyalakan api.
Pertanyaan lain yang harus dijawab adalah apakah perusahaan memiliki kewajiban hukum untuk mencegah kebakaran, apakah kewajiban tersebut dilanggar, serta apakah pelanggaran itu memenuhi unsur tindak pidana yang didakwakan.
Dengan demikian, pertanggungjawaban pidana korporasi harus dibangun melalui hubungan yang jelas antara kewajiban hukum, tindakan atau kelalaian perusahaan, dan unsur delik yang relevan.
Hal ini juga sejalan dengan perkembangan hukum pidana nasional yang mengakui korporasi sebagai subjek tindak pidana.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 50.
Ketentuan tersebut memperkuat pengakuan bahwa korporasi dapat menjadi pelaku tindak pidana. Namun, penerapannya terhadap perkara lingkungan tetap harus memperhatikan ketentuan khusus, aturan peralihan, dan waktu terjadinya tindak pidana.
Strict Liability: Apakah Perusahaan Harus Selalu Dibuktikan Bersalah?
Salah satu konsep penting dalam hukum lingkungan adalah strict liability atau tanggung jawab mutlak.
Konsep ini sering dibicarakan dalam perkara kebakaran hutan karena pembuktian kesalahan perusahaan dapat menjadi persoalan yang rumit.
Pasal 88 UUPPLH mengatur tanggung jawab mutlak dalam konteks tertentu yang berkaitan dengan penggunaan bahan berbahaya dan beracun, pengelolaan limbah B3, atau kegiatan yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup.
Namun, terdapat persoalan yang harus dipahami secara tepat.
Strict liability dalam Pasal 88 UUPPLH pada dasarnya merupakan mekanisme pertanggungjawaban perdata lingkungan, bukan ketentuan yang secara otomatis menghapus kebutuhan pembuktian unsur tindak pidana.
Dengan demikian, perusahaan yang menghadapi gugatan ganti rugi lingkungan berdasarkan ketentuan tanggung jawab mutlak tidak otomatis dapat dinyatakan bersalah secara pidana tanpa proses pembuktian.
Dalam perkara pidana, jaksa tetap harus membuktikan unsur-unsur delik dan dasar pertanggungjawaban terdakwa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perbedaan tersebut penting agar penegakan hukum lingkungan tetap tegas tanpa mengabaikan prinsip legalitas dan asas praduga tidak bersalah.
Ketegasan hukum tidak berarti menghilangkan standar pembuktian. Sebaliknya, penegakan hukum yang kuat harus didukung oleh alat bukti ilmiah, penyidikan profesional, dan argumentasi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus PT Kallista Alam: Ketika Korporasi Berhadapan dengan Hukum
Salah satu perkara penting dalam penegakan hukum lingkungan Indonesia adalah kasus PT Kallista Alam yang berkaitan dengan kebakaran lahan gambut di kawasan Rawa Tripa, Aceh.
Kasus tersebut memperoleh perhatian luas karena memperlihatkan bagaimana aktivitas usaha perkebunan dapat berhadapan dengan persoalan kerusakan ekosistem gambut.
Rawa Tripa merupakan bagian dari ekosistem gambut yang memiliki fungsi ekologis penting, termasuk penyimpanan karbon, pengaturan tata air, dan penyediaan habitat bagi berbagai spesies.
Kerusakan lahan gambut memiliki karakteristik berbeda dibandingkan kerusakan lahan mineral biasa.
Ketika gambut mengalami pengeringan dan terbakar, api dapat merambat ke lapisan bawah permukaan. Akibatnya, pemadaman menjadi sulit dan kerusakan dapat berlangsung dalam waktu lama.
Dalam perkara PT Kallista Alam, proses penegakan hukum dilakukan melalui jalur pidana dan perdata.
Pada jalur perdata, perkara ini dikenal melalui Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor 12/Pdt.G/2012/PN.Mbo.
Perusahaan dinyatakan bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan dan dijatuhi kewajiban membayar ganti rugi serta biaya pemulihan lingkungan dengan nilai keseluruhan sekitar Rp366 miliar.
Perkara ini menjadi contoh penting penerapan instrumen hukum perdata untuk menuntut pemulihan lingkungan akibat kegiatan usaha.
Selain itu, terdapat pula proses pidana terkait pembakaran lahan yang melibatkan korporasi dan pihak pengurus perusahaan.
Kasus tersebut memperlihatkan bahwa satu peristiwa kerusakan lingkungan dapat melahirkan beberapa bentuk pertanggungjawaban hukum, yaitu pidana, perdata, dan administratif.
Masing-masing memiliki tujuan yang berbeda.
Hukum pidana bertujuan menindak perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana. Hukum perdata menyediakan mekanisme untuk menuntut ganti rugi dan pemulihan. Sementara itu, hukum administrasi berfungsi mengawasi kepatuhan usaha terhadap kewajiban dan perizinan lingkungan.
Pelajaran penting dari kasus PT Kallista Alam adalah bahwa kerusakan lingkungan tidak cukup ditangani melalui satu pendekatan hukum.
Perusahaan yang terbukti melanggar hukum harus menghadapi konsekuensi yang sesuai dengan bentuk pelanggaran dan kerusakan yang ditimbulkan.
Kasus tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pemulihan ekologis merupakan bagian penting dari keadilan lingkungan.
Mengapa Kejahatan Lingkungan Sulit Dibuktikan?
Salah satu tantangan terbesar dalam penanganan perkara karhutla adalah pembuktian.
Berbeda dengan tindak pidana yang memiliki pelaku langsung dan bukti sederhana, kebakaran hutan sering melibatkan wilayah yang luas, kondisi geografis sulit, dan berbagai aktivitas manusia yang berlangsung secara bersamaan.
Penegak hukum harus mampu mengidentifikasi lokasi awal kebakaran, penyebab api, hubungan antara pelaku dan wilayah terbakar, serta kemungkinan keterlibatan badan usaha.
Data titik panas atau hotspot yang diperoleh melalui satelit dapat membantu penyidikan. Namun, keberadaan hotspot tidak selalu identik dengan bukti terjadinya pembakaran yang disengaja.
Data tersebut perlu dikombinasikan dengan pemeriksaan lapangan, keterangan saksi, dokumen perusahaan, dan keterangan ahli.
Penelitian ilmiah mengenai kebakaran gambut juga menunjukkan pentingnya memahami karakteristik fisik lahan.
Gaveau dkk. (2014), melalui penelitian dalam Scientific Reports, menunjukkan bahwa kebakaran di Sumatra pada 2013 memiliki keterkaitan dengan kondisi penggunaan lahan dan pengelolaan kawasan yang kompleks.
Temuan tersebut mengingatkan bahwa penyelidikan karhutla memerlukan analisis spasial yang teliti.
Akan tetapi, hasil penelitian mengenai hubungan antara penggunaan lahan dan kebakaran tidak dapat secara langsung dijadikan bukti kesalahan pidana perusahaan tertentu.
Untuk membuktikan pertanggungjawaban pidana korporasi, penyidik harus menghubungkan temuan ilmiah dengan fakta hukum dalam perkara yang sedang diperiksa.
Misalnya, dokumen internal perusahaan dapat menunjukkan apakah terdapat perintah pembukaan lahan, bagaimana kebijakan pencegahan kebakaran diterapkan, dan siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan lapangan.
Dengan demikian, pendekatan ilmiah dan pendekatan hukum harus saling melengkapi.
Ketimpangan Penegakan Hukum: Petani Kecil dan Korporasi Besar
Penegakan hukum lingkungan juga menghadapi persoalan keadilan sosial.
Dalam praktiknya, terdapat perbedaan kemampuan antara individu dan korporasi dalam menghadapi proses hukum.
Petani kecil mungkin memiliki keterbatasan akses terhadap penasihat hukum, dokumen pendukung, dan sumber daya untuk membela kepentingannya.
Sebaliknya, korporasi besar umumnya memiliki struktur organisasi, tim hukum, serta kemampuan administratif yang lebih kuat.
Perbedaan tersebut dapat menimbulkan ketimpangan apabila aparat penegak hukum tidak bekerja secara profesional dan independen.
Namun, pernyataan bahwa korporasi selalu lolos dari penegakan hukum juga perlu dihindari apabila tidak didukung data perkara yang memadai.
Kasus PT Kallista Alam memperlihatkan bahwa perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban melalui proses hukum.
Persoalan yang lebih penting adalah bagaimana memastikan penegakan hukum dilakukan secara konsisten terhadap semua pihak.
Dalam perspektif keadilan lingkungan, kesetaraan di hadapan hukum tidak cukup dipahami sebagai penerapan pasal yang sama kepada semua orang.
Penegakan hukum juga harus memperhatikan perbedaan posisi, kekuasaan, dan kemampuan para pihak.
Seorang petani yang melakukan pembakaran secara melawan hukum tetap dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Akan tetapi, perusahaan yang terbukti memerintahkan pembakaran atau melakukan tindak pidana lingkungan juga harus menghadapi konsekuensi hukum yang sepadan.
Prinsip tersebut sejalan dengan gagasan environmental justice, yaitu bahwa manfaat dan beban lingkungan tidak boleh dibagikan secara tidak adil kepada kelompok masyarakat tertentu.
Masyarakat yang tidak memperoleh keuntungan dari aktivitas perusakan lingkungan sering justru menjadi pihak yang paling terdampak oleh asap, pencemaran, dan hilangnya sumber penghidupan.
Karena itu, penegakan hukum lingkungan harus mampu melindungi masyarakat sekaligus memastikan pihak yang bertanggung jawab menanggung konsekuensi perbuatannya.
Denda Saja Tidak Cukup: Pentingnya Pemulihan Lingkungan
Salah satu kelemahan pendekatan pemidanaan yang hanya berorientasi pada denda adalah kemungkinan tidak tercapainya pemulihan lingkungan.
Denda pidana merupakan sanksi yang dijatuhkan negara terhadap pelaku tindak pidana. Namun, pembayaran denda tidak selalu berarti kerusakan ekologis telah diperbaiki.
Ketika lahan gambut terbakar, kerugian yang terjadi tidak hanya berupa hilangnya nilai ekonomi tanah.
Kebakaran juga dapat merusak fungsi hidrologis, menghilangkan keanekaragaman hayati, melepaskan karbon ke atmosfer, dan menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat.
Kerusakan tersebut membutuhkan upaya pemulihan yang dapat berlangsung selama bertahun-tahun.
Pasal 119 UUPPLH memberikan dasar bagi pengenaan pidana tambahan atau tindakan tata tertib tertentu terhadap badan usaha, antara lain perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha, perbaikan akibat tindak pidana, dan kewajiban melakukan hal yang telah dilalaikan.
Ketentuan ini penting karena pertanggungjawaban korporasi tidak seharusnya berhenti pada pembayaran sejumlah uang.
Dalam konteks lingkungan hidup, pemulihan harus diarahkan pada pengembalian fungsi ekologis sejauh yang secara ilmiah memungkinkan.
Misalnya, pemulihan lahan gambut dapat mencakup pembasahan kembali kawasan, pengelolaan tata air, rehabilitasi vegetasi, serta pemantauan kondisi ekosistem secara berkelanjutan.
Pendekatan tersebut juga sejalan dengan prinsip polluter pays principle, yaitu bahwa pihak yang bertanggung jawab atas pencemaran atau kerusakan lingkungan harus menanggung biaya penanganan dan pemulihannya sesuai ketentuan hukum.
Prinsip ini penting untuk mencegah pengalihan biaya kerusakan lingkungan kepada masyarakat dan negara.
Apabila keuntungan ekonomi dinikmati oleh perusahaan, tetapi biaya kerusakan ditanggung masyarakat, maka terjadi ketidakadilan dalam pembagian manfaat dan risiko kegiatan usaha.
Memperkuat Penegakan Hukum Berbasis Penelitian dan Teknologi
Penegakan hukum karhutla memerlukan pendekatan yang lebih sistematis dan berbasis ilmu pengetahuan.
Pertama, pengawasan terhadap kawasan rawan kebakaran perlu diperkuat melalui penggunaan teknologi pemantauan.
Data satelit, citra resolusi tinggi, pemetaan konsesi, serta informasi kondisi gambut dapat membantu mengidentifikasi wilayah berisiko tinggi.
Namun, teknologi tersebut harus digunakan secara tepat.
Data hotspot merupakan indikator awal yang dapat mengarahkan pemeriksaan, bukan bukti tunggal yang secara otomatis menetapkan kesalahan seseorang atau perusahaan.
Kedua, kemampuan penyidik dalam menangani kejahatan lingkungan harus ditingkatkan.
Penyidikan karhutla memerlukan pemahaman terhadap hukum pidana, hukum lingkungan, ilmu kehutanan, ekologi gambut, serta metode pemeriksaan bukti ilmiah.
Oleh karena itu, kerja sama antara penyidik, ahli lingkungan, akademisi, dan lembaga pemantauan sangat diperlukan.
Ketiga, pertanggungjawaban korporasi harus diarahkan pada pemeriksaan kebijakan dan tata kelola perusahaan.
Penyidik tidak cukup hanya memeriksa pekerja lapangan. Pemeriksaan juga perlu menelusuri dokumen pengelolaan lingkungan, laporan risiko kebakaran, anggaran pencegahan, serta kebijakan perusahaan.
Keempat, pemerintah harus meningkatkan transparansi informasi penegakan hukum.
Masyarakat perlu memperoleh akses terhadap informasi mengenai penanganan perkara, putusan pengadilan, dan pelaksanaan kewajiban pemulihan lingkungan sesuai ketentuan keterbukaan informasi.
Transparansi dapat memperkuat pengawasan publik sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum.
Kelima, pencegahan harus ditempatkan sebagai prioritas.
Penelitian mengenai hubungan antara perubahan penggunaan lahan, kekeringan, dan kebakaran menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak cukup dilakukan setelah api muncul.
Pencegahan harus dimulai melalui tata kelola lahan yang baik, perlindungan gambut, pengawasan aktivitas usaha, dan penyediaan alternatif pembukaan lahan tanpa bakar yang terjangkau bagi masyarakat.
Penutup: Keadilan Tidak Boleh Berhenti di Balik Asap
Kebakaran hutan dan lahan merupakan persoalan yang mempertemukan kepentingan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan penegakan hukum pidana.
Di satu sisi, kegiatan usaha memiliki peran dalam pembangunan ekonomi. Namun, di sisi lain, kegiatan ekonomi tidak boleh dijalankan dengan mengorbankan keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Penelitian ilmiah telah menunjukkan bahwa kebakaran hutan dapat menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan manusia, emisi karbon, dan kelestarian ekosistem.
Sementara itu, perkembangan hukum pidana Indonesia telah menyediakan dasar untuk meminta pertanggungjawaban individu maupun korporasi yang terbukti melakukan tindak pidana lingkungan.
Karena itu, pertanyaan mengenai siapa yang harus dipidana tidak dapat dijawab hanya dengan menunjuk orang yang terlihat menyalakan api.
Pertanggungjawaban harus ditelusuri berdasarkan fakta, hubungan hukum, kebijakan perusahaan, dan unsur tindak pidana yang dapat dibuktikan.
Petani yang melakukan pembakaran secara melawan hukum dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku. Pekerja atau pengurus yang memerintahkan atau melaksanakan tindak pidana juga dapat menghadapi konsekuensi hukum.
Demikian pula korporasi yang terbukti memenuhi dasar pertanggungjawaban pidana tidak boleh memperoleh kekebalan hanya karena memiliki kekuatan ekonomi.
Namun, penegakan hukum yang adil tidak boleh berhenti pada penjatuhan hukuman.
Kerusakan lingkungan harus dipulihkan, masyarakat terdampak harus memperoleh perlindungan, dan sistem pengawasan harus diperbaiki agar peristiwa serupa tidak terus berulang.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan hukum lingkungan bukan hanya berapa banyak orang yang dipenjara atau berapa besar denda yang dijatuhkan, tetapi juga seberapa jauh hukum mampu mencegah kebakaran, memulihkan ekosistem, dan memastikan bahwa keuntungan ekonomi tidak diperoleh dengan mengorbankan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.
Sebab, ketika hutan terbakar, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib pelaku tindak pidana, melainkan juga masa depan kehidupan manusia dan lingkungan yang diwariskan kepada generasi berikutnya.
