Korupsi dan Kegagalan Membatasi Kekuasaan
Tulisan dari Timoty Ezra Simanjuntak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Penurunan skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia dari 37 pada 2024 menjadi 34 pada 2025 seharusnya mendorong evaluasi mendasar terhadap kebijakan antikorupsi. Indeks ini memang mengukur persepsi korupsi sektor publik, bukan menghitung seluruh kejahatan korupsi. Namun, penurunannya tetap merupakan alasan kuat untuk mempertanyakan efektivitas pengawasan, penegakan hukum, dan pertanggungjawaban kekuasaan. Pemerintah tidak cukup menjawabnya dengan menyampaikan jumlah penangkapan atau besaran aset yang disita.
Persoalan utama pemberantasan korupsi adalah ketidakkonsistenan membatasi kewenangan dan memastikan akuntabilitas. Negara dapat memperbanyak penindakan tanpa mengubah prosedur yang memungkinkan penyalahgunaan kekuasaan. Karena itu, keberhasilan tidak semestinya hanya dinilai dari perkara yang diproses, tetapi juga dari berkurangnya kesempatan melakukan korupsi, kesetaraan penerapan hukum, dan kemampuan publik mengawasi keputusan pemerintah.
Menguji Penjelasan Individual
Pendekatan yang menempatkan korupsi semata-mata sebagai kegagalan moral individu tidak memadai. Teori prinsipal-agen menjelaskan bahwa korupsi dapat terjadi ketika pihak yang menerima mandat mempunyai informasi dan keleluasaan lebih besar daripada pemberi mandat. Dalam penyelenggaraan pemerintahan, ketimpangan informasi memungkinkan pejabat menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi ketika pengawasan dan sanksi tidak efektif.
Konsekuensinya, pendidikan integritas harus disertai keterbukaan keputusan, pemeriksaan independen, dan pertanggungjawaban yang dapat diuji. Menuntut kejujuran pejabat tanpa menyediakan mekanisme untuk memeriksa tindakannya merupakan kebijakan yang tidak mencukupi.
Namun, teori prinsipal-agen mempunyai keterbatasan ketika pengawas sendiri tidak mempunyai komitmen terhadap integritas. Teori tindakan kolektif menjelaskan bahwa perilaku seseorang dipengaruhi oleh perkiraannya terhadap perilaku pihak lain. Ketika korupsi dianggap lazim dan penolakan terhadapnya dianggap merugikan, insentif untuk bertindak jujur melemah. Kedua teori tersebut saling melengkapi: pengawasan individual diperlukan, tetapi perubahan juga harus menyentuh insentif dan ekspektasi bersama.
Atas dasar itu, kebijakan antikorupsi perlu memperluas perlindungan pelapor, menjamin pemeriksaan yang tidak diskriminatif, dan mengurangi ketergantungan layanan publik pada keputusan personal pejabat. Integritas tidak boleh mensyaratkan keberanian individual yang terus-menerus menghadapi risiko pembalasan.
Negara Hukum dan Batas Pemidanaan
Pemberantasan korupsi harus menegaskan dua tuntutan sekaligus, yakni kekuasaan tidak boleh memperoleh kekebalan, dan penegak hukum tidak boleh bekerja tanpa batas. Ketegasan yang mengabaikan prosedur tidak memperkuat negara hukum. Sebaliknya, prosedur yang digunakan untuk menghindari pertanggungjawaban juga bertentangan dengan tujuan negara hukum.
Asas legalitas mensyaratkan dasar hukum yang jelas bagi pemidanaan. Tuntutan lex certa menghendaki rumusan delik yang cukup pasti, sedangkan lex stricta membatasi perluasan penafsiran yang merugikan terdakwa. Dalam perkara korupsi, prinsip ini menuntut pembuktian unsur delik secara terperinci, bukan sekadar penilaian bahwa suatu keputusan tidak populer atau menimbulkan kerugian.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 memberi penegasan penting dalam konteks Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mahkamah menyatakan bahwa kerugian negara harus benar-benar terjadi, bukan sekadar berpotensi terjadi. Akan tetapi, keberadaan kerugian nyata tetap harus dibaca bersama unsur perbuatan yang dirumuskan dalam masing-masing pasal. Kerugian bukan pengganti pembuktian seluruh unsur tindak pidana.
Pembedaan tersebut penting agar kesalahan administratif, risiko bisnis, dan tindak pidana tidak diperlakukan sebagai kategori yang sama. Penegak hukum wajib menjelaskan perbuatan yang dilarang, bentuk kesalahan, hubungan kausal, serta unsur lain sesuai pasal yang digunakan. Pada saat yang sama, penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur pidana tidak boleh dikecualikan hanya karena dilakukan melalui keputusan administratif.
Asas tiada pidana tanpa kesalahan mengharuskan pertanggungjawaban individual dibuktikan. Praduga tak bersalah menuntut agar tuduhan tidak diperlakukan sebagai putusan. Prinsip persamaan di hadapan hukum mengharuskan standar tersebut berlaku kepada semua orang, termasuk pejabat dan pihak yang mempunyai pengaruh politik. Perlindungan hak tersangka dan terdakwa bukan pengurangan komitmen antikorupsi, melainkan persyaratan agar penghukuman mempunyai legitimasi.
Independensi yang Dapat Dipertanggungjawabkan
Dari perspektif teori prinsipal-agen, pengawasan akan kehilangan efektivitas apabila pemeriksa bergantung pada kepentingan pihak yang diperiksa. Karena itu, independensi penegak hukum perlu dipahami sebagai kemampuan mengambil keputusan berdasarkan hukum dan bukti, bukan berdasarkan kehendak politik. Persoalan pengawasan dan insentif merupakan bagian penting dalam penjelasan kelembagaan mengenai korupsi.
Namun, independensi tidak berarti kewenangan tanpa pertanggungjawaban. Penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan harus dapat diuji melalui mekanisme hukum. Seleksi pimpinan, pengawasan etik, dan evaluasi kinerja perlu menjamin bahwa kebebasan dari intervensi tidak berubah menjadi kebebasan dari pemeriksaan.
Prinsip pembatasan kekuasaan juga menuntut transparansi alasan. Publik patut mengetahui dasar kebijakan penanganan perkara sepanjang tidak melanggar kerahasiaan yang sah dan hak para pihak. Keterbukaan semacam ini diperlukan untuk mengurangi penegakan hukum selektif sekaligus menghindari penilaian yang hanya bertumpu pada konferensi pers.
Pemulihan Aset dan Proporsionalitas
Pemulihan kerugian merupakan tujuan penting, tetapi tidak semestinya menjadi satu-satunya ukuran keadilan. Dalam pengaturan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus pemidanaan terhadap pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3. Ketentuan ini memperlihatkan pembedaan antara pemulihan kerugian dan pertanggungjawaban pidana.
Secara normatif, pembedaan tersebut perlu dipertahankan. Kebijakan yang hanya menilai keberhasilan dari uang yang kembali berisiko mengabaikan penyalahgunaan jabatan, ketidaksetaraan perlakuan, dan kerusakan tata kelola. Meski demikian, pemulihan aset juga harus menghormati hak milik, pembuktian yang sah, serta perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik.
Prinsip proporsionalitas menuntut pidana yang sesuai dengan kesalahan dan tingkat keseriusan perbuatan. Peran pelaku, manfaat yang diperoleh, dampak perbuatan, serta tindakan memulihkan kerugian perlu dinilai secara terbuka dalam pertimbangan hakim. Ancaman pidana berat tidak membebaskan pengadilan dari kewajiban memberikan alasan yang dapat diperiksa.
Mengubah Ukuran Keberhasilan
Reformasi antikorupsi perlu memprioritaskan keterbukaan pembiayaan politik, pengelolaan konflik kepentingan, transparansi pengadaan, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan. Usulan ini mengikuti kebutuhan mengurangi ketimpangan informasi sekaligus mengubah insentif bersama yang dijelaskan oleh teori prinsipal-agen dan tindakan kolektif.
Keterbukaan tidak cukup diwujudkan dengan mengunggah dokumen. Informasi harus lengkap, tepat waktu, dan memungkinkan pemeriksaan terhadap dasar pemilihan penyedia, perubahan kontrak, penerima manfaat, serta penggunaan anggaran. Konflik kepentingan juga harus mempunyai konsekuensi operasional: pihak yang berkepentingan wajib mengungkapkan hubungannya dan tidak ikut mengambil keputusan.
Ukuran keberhasilan selanjutnya perlu mencakup kepatuhan terhadap tindak lanjut audit, efektivitas perlindungan pelapor, konsistensi penanganan perkara, dan keterbukaan alasan penghentian maupun pelanjutan proses hukum. Jumlah perkara tetap relevan, tetapi tidak dapat sendirian menjelaskan apakah kesempatan korupsi benar-benar berkurang.
Persoalan mendasarnya adalah kesediaan negara menerapkan pembatasan yang sama terhadap seluruh pemegang kewenangan. Komitmen antikorupsi baru mempunyai makna ketika hukum dapat memeriksa pihak yang berpengaruh tanpa mengurangi haknya, memulihkan kerugian tanpa memperjualbelikan pertanggungjawaban, dan menjatuhkan pidana berdasarkan pembuktian yang sah. Tanpa konsistensi itu, peningkatan aktivitas penindakan belum tentu menghasilkan pemerintahan yang lebih dapat dipertanggungjawabkan.

