Konten dari Pengguna

Korupsi dan Pertanggungjawaban Kekuasaan

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Timoty Ezra Simanjuntak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Pexels

Perkembangan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara menuntut lebih dari penambahan daftar tersangka. Perkara ini perlu menjelaskan bagaimana kewenangan pengadaan dijalankan, siapa yang memperoleh manfaat, dan mengapa pengawasan tidak mencegah dugaan penyimpangan. Ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi bukan semata jumlah orang yang ditahan, melainkan ketepatan pembuktian, pemulihan kepentingan publik, dan perubahan tata kelola.

Kronologinya perlu diluruskan. Delapan tersangka baru telah ditetapkan sejak September 2026, bukan baru pada akhir Oktober. Pada 22 Oktober, KPK menahan tujuh orang, termasuk mantan Kepala BBPJN Sumatera Utara Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja. Seorang tersangka lainnya, Dicky Erlangga, dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan pada 26 Oktober setelah tidak hadir dalam pemanggilan sebelumnya. Pembedaan antara penetapan tersangka, pengumuman, dan penahanan penting agar kritik bertumpu pada fakta yang tepat.

Persoalan utamanya adalah akuntabilitas. Kedudukan seseorang dalam birokrasi harus memungkinkan penelusuran tanggung jawab, bukan menjadi alasan untuk mengaburkannya. Namun, jabatan juga tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan pidana.

Membuktikan Perbuatan, Memeriksa Kelembagaan

Adagium actori incumbit onus probandi, pihak yang mendalilkan wajib membuktikan, patut menjadi dasar pembacaan perkara ini. Dalam proses pidana, tuduhan harus dibuktikan oleh penuntut umum, bukan dibantah terlebih dahulu oleh tersangka agar ia dianggap tidak bersalah. Praduga tak bersalah merupakan unsur mendasar peradilan yang adil, bukan kelonggaran bagi orang yang memiliki kekuasaan.

Karena itu, penyebutan nama Stanley maupun pejabat lain harus tetap ditempatkan dalam status hukumnya sebagai tersangka. Kritik publik dapat bersikap tegas terhadap dugaan penyimpangan tanpa mendahului putusan pengadilan. Menghormati hak tersangka dan menuntut pemberantasan korupsi bukan dua kepentingan yang saling meniadakan.

Delapan tersangka dalam pengembangan perkara ini berasal dari beberapa tingkat jabatan, yakni kepala balai, kepala satuan kerja, dan pejabat pembuat komitmen. Susunan tersebut memberi alasan untuk memeriksa hubungan antarkewenangan, tetapi belum membuktikan adanya kesepakatan bersama atau keterlibatan seluruh organisasi.

Penyidikan perlu membedakan siapa yang mengambil keputusan, siapa yang menerima manfaat, siapa yang memfasilitasi, serta siapa yang mengetahui tetapi tidak menjalankan kewajiban pengawasan. Masing-masing memerlukan pembuktian tersendiri. Pengetahuan, kesengajaan, kewenangan, dan tindakan tidak boleh disimpulkan hanya dari kedekatan jabatan.

Di sinilah analisis kelembagaan diperlukan. Jika bukti menunjukkan penyimpangan berlangsung melalui beberapa tingkat kewenangan, penjelasan yang semata-mata menyalahkan moral individu menjadi tidak memadai. Perlu diperiksa apakah pembagian tugas, mekanisme persetujuan, dan pemeriksaan internal benar-benar membatasi penyalahgunaan kekuasaan atau hanya memenuhi persyaratan administratif.

Sebaliknya, menyebut persoalan ini sebagai kegagalan sistem tidak boleh menghapus tanggung jawab perseorangan. Penjelasan struktural berguna untuk menemukan penyebab yang memungkinkan korupsi, bukan untuk membenarkan pilihan pelakunya.

Memisahkan Suap, Nilai Kontrak, dan Kerugian

Menurut konstruksi perkara yang diberitakan, penyidik menduga terdapat penerimaan commitment fee dari kontraktor pelaksana proyek. Dugaan tersebut perlu diuji melalui aliran dana, komunikasi, keputusan pengadaan, dan hubungan antara pemberian dengan pelaksanaan kewenangan.

Analisis publik harus membedakan nilai kontrak, jumlah pemberian yang diduga merupakan suap, dan kerugian keuangan negara. Ketiganya menjawab pertanyaan berbeda. Nilai proyek tidak otomatis merupakan jumlah yang dikorupsi. Besarnya pemberian juga tidak dengan sendirinya menunjukkan seluruh akibat ekonominya.

Pembedaan ini penting karena pembahasan korupsi sering terlalu cepat menggabungkan persoalan integritas keputusan dengan persoalan mutu pekerjaan. Pengujian terhadap dugaan suap harus menelusuri hubungan pemberian dan jabatan. Pengujian terhadap kerugian proyek membutuhkan pemeriksaan tersendiri atas harga, volume, spesifikasi, pembayaran, serta hasil pekerjaan.

Begitu pula, dugaan suap tidak otomatis membuktikan jalan dibangun dengan mutu buruk. Kesimpulan tersebut memerlukan audit teknis. Namun, pekerjaan yang tampak selesai juga tidak cukup untuk membantah dugaan penyalahgunaan kewenangan. Integritas proses dan mutu hasil harus diperiksa secara terpisah, kemudian dihubungkan berdasarkan bukti.

Secara ekonomi, pembayaran tidak sah dapat menciptakan insentif untuk mengurangi biaya pekerjaan, menaikkan tagihan, atau mencari perubahan kontrak yang menguntungkan. Itu merupakan risiko yang perlu diperiksa, bukan fakta yang boleh langsung dilekatkan pada perkara ini. Ketelitian membedakan risiko dan kejadian aktual justru membuat kritik lebih kuat.

Menguji Pengawasan, Bukan Sekadar Kelengkapan Dokumen

Prinsip pengadaan yang bersih tidak berhenti pada tersedianya dokumen tender. Pasal 9 Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi menempatkan transparansi, persaingan, dan kriteria objektif sebagai dasar pencegahan korupsi dalam pengadaan publik.

Konsekuensinya, evaluasi perkara BBPJN Sumatera Utara perlu melampaui pemeriksaan apakah prosedur formal telah dijalankan. Pertanyaan yang lebih menentukan ialah apakah persaingan berlangsung nyata, spesifikasi disusun berdasarkan kebutuhan, penilaian peserta dilakukan secara objektif, dan pembayaran sesuai dengan pekerjaan yang dapat diverifikasi.

Pengawasan internal juga perlu dinilai berdasarkan tindak lanjutnya. Keberadaan laporan pemeriksaan belum menunjukkan efektivitas pengawasan apabila temuan tidak menghasilkan koreksi. Sebaliknya, terjadinya dugaan korupsi tidak otomatis membuktikan seluruh pengawas terlibat. Pemeriksaan harus menelusuri informasi apa yang tersedia, siapa yang menerimanya, serta tindakan apa yang semestinya dan benar-benar dilakukan.

Keterbukaan yang dibutuhkan pun harus memungkinkan pengujian. Publik perlu memperoleh informasi pengadaan yang dapat diperbandingkan, termasuk pemenang, nilai dan perubahan kontrak, kemajuan pekerjaan, serta hasil pemeriksaan yang dapat dibuka menurut hukum. Rekomendasi ini mengikuti prinsip transparansi dan pencegahan konflik kepentingan dalam pengadaan, bukan anggapan bahwa publik dapat menggantikan penyidik atau auditor.

Digitalisasi baru bermakna apabila memperbesar kemampuan mendeteksi penyimpangan dan menindaklanjutinya. Memindahkan formulir ke sistem elektronik tidak cukup jika keputusan tetap tidak dapat diperiksa dan informasi penting tidak dapat diakses.

Keadilan yang Menjangkau Seluruh Peran

Asas equality before the law, persamaan di hadapan hukum, menuntut agar pemeriksaan mengikuti bukti tanpa dibatasi pangkat maupun diperluas berdasarkan prasangka. Jabatan tinggi bukan perlindungan dari penyidikan. Kedudukan rendah juga bukan alasan untuk menerima beban pertanggungjawaban yang tidak sebanding dengan perbuatannya.

Prinsip ini berlaku pula terhadap hubungan pemerintah dan penyedia jasa. Pemeriksaan perlu menelusuri siapa yang menawarkan, meminta, menyetujui, menyerahkan, menerima, dan menikmati manfaat. Pihak swasta tidak boleh otomatis dianggap sekadar mengikuti kebiasaan birokrasi. Sebaliknya, setiap hubungan usaha dengan instansi yang diperiksa juga tidak boleh diperlakukan sebagai bukti keterlibatan.

Proporsionalitas menuntut pembedaan antara pelaku yang merancang penyimpangan, pihak yang berpartisipasi dengan sadar, dan orang yang hanya menjalankan pekerjaan administratif tanpa pengetahuan mengenai tindak pidana. Perbedaan itu harus dihasilkan oleh pembuktian, bukan oleh penilaian berdasarkan status sosial.

Keberpihakan kepada keadilan juga mencakup pemulihan kepentingan masyarakat. Jika ditemukan keuntungan ilegal, pemulihannya perlu diupayakan melalui mekanisme hukum yang sesuai. Jika audit menemukan kekurangan pekerjaan, perbaikannya harus dituntut berdasarkan kewajiban yang berlaku. Pelaksanaan proyek yang dibutuhkan warga tetap perlu dijaga melalui pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penindakan dan keberlanjutan pelayanan tidak patut dipertentangkan. Menghentikan pemeriksaan demi kelancaran proyek mengabaikan hukum. Membiarkan pelayanan terganggu tanpa langkah pengamanan mengabaikan masyarakat.

Perkara BBPJN Sumatera Utara akan menjadi ujian penting apabila penegakan hukum mampu menjelaskan bukan hanya siapa yang diduga menerima uang, tetapi juga bagaimana keputusan publik dipengaruhi dan pengawasan gagal bekerja. KPK harus membuktikan tuduhannya secara terbuka dalam proses peradilan. Instansi terkait harus memperbaiki kelemahan yang ditemukan tanpa menunggu seluruh pembenahan diperintahkan oleh pengadilan.

Keadilan tidak tercapai melalui penghukuman yang tergesa-gesa ataupun pembiaran yang dibenarkan atas nama praduga tak bersalah. Keadilan menuntut pembuktian yang cermat, pertanggungjawaban yang setara, dan pemulihan hak masyarakat atas penggunaan anggaran yang sah serta pekerjaan yang bermutu.