Kesetaraan Gender dan Kekerasan terhadap Perempuan

Mahasiswa fakultas hukum universitas Katolik Santo Thomas Medan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Sahata Simbolon tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kesetaraan gender merupakan prinsip yang menempatkan laki-laki dan perempuan pada posisi yang sama dalam memperoleh hak, kesempatan, serta perlakuan yang adil di berbagai bidang kehidupan. Namun, hingga saat ini, persoalan kekerasan terhadap perempuan masih menjadi tantangan serius yang menunjukkan bahwa kesetaraan gender belum sepenuhnya terwujud. Berbagai bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, seksual, maupun ekonomi, masih banyak dialami perempuan di lingkungan keluarga, tempat kerja, ruang publik, maupun media digital.
Kekerasan terhadap perempuan tidak hanya menimbulkan penderitaan bagi korban, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Fenomena ini sering kali dipengaruhi oleh budaya patriarki yang menempatkan perempuan pada posisi yang lebih rendah dibandingkan laki-laki. Akibatnya, muncul relasi kekuasaan yang tidak seimbang dan berpotensi melahirkan diskriminasi serta tindakan kekerasan. Dalam kondisi demikian, perempuan sering mengalami kesulitan untuk memperoleh keadilan karena adanya stigma sosial, rasa takut, atau minimnya dukungan dari lingkungan sekitar.
Upaya mewujudkan kesetaraan gender tidak dapat dipisahkan dari pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan. Negara telah memberikan perlindungan hukum melalui berbagai peraturan perundang-undangan yang bertujuan melindungi hak-hak perempuan dan memberikan sanksi kepada pelaku kekerasan. Namun, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya bergantung pada keberadaan aturan, melainkan juga pada kesadaran masyarakat untuk menghormati martabat dan hak setiap individu tanpa membedakan jenis kelamin.
Pendidikan memiliki peran penting dalam membangun pemahaman mengenai kesetaraan gender sejak dini. Melalui pendidikan, masyarakat dapat memahami bahwa perempuan dan laki-laki memiliki hak yang sama untuk berkembang, berpartisipasi, dan berkontribusi dalam kehidupan sosial. Selain itu, kampanye publik dan pemberdayaan perempuan perlu terus ditingkatkan agar korban kekerasan memiliki keberanian untuk melapor dan mendapatkan perlindungan yang layak.
Pada akhirnya, kesetaraan gender bukan sekadar tuntutan kelompok tertentu, melainkan kebutuhan untuk menciptakan masyarakat yang adil, aman, dan beradab. Kekerasan terhadap perempuan harus dipandang sebagai masalah bersama yang memerlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Dengan memperkuat penegakan hukum, meningkatkan pendidikan, dan menghapus budaya diskriminatif, diharapkan terwujud lingkungan yang menghormati hak-hak perempuan serta mendukung terciptanya kesetaraan gender yang sesungguhnya.
