Konten dari Pengguna

Peranan Amil dan Strategi Penghimpunan Zakat

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Siti Anisah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ilustrasi foto zakat: doc.pixabay zakat mal
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi foto zakat: doc.pixabay zakat mal

Zakat sering dipahami hanya sebagai kewajiban umat Islam untuk memberikan sebagian hartanya kepada orang yang berhak. Padahal, di balik pembayaran zakat terdapat proses pengelolaan yang melibatkan amil dan organisasi pengelola zakat. Mulai dari menghimpun dana, mengelola, mendistribusikan, mendayagunakan, hingga mempertanggungjawabkannya kepada masyarakat.

Di Indonesia, pengelolaan zakat memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Pengelolaan zakat mencakup perencanaan, pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan. Artinya, keberhasilan zakat tidak hanya dilihat dari banyaknya dana yang terkumpul, tetapi juga dari bagaimana dana tersebut dikelola dan memberikan manfaat.

Peranan Amil: Bukan Sekadar Mengumpulkan Zakat

Amil merupakan pihak yang berperan dalam pengelolaan zakat. Tugasnya tidak berhenti ketika menerima zakat dari muzaki. Amil juga terlibat dalam pencatatan, pengelolaan, pendistribusian, pemberian informasi, serta pertanggungjawaban dana zakat.

Peran tersebut menjadi semakin penting karena kebutuhan masyarakat juga berubah. Masyarakat sekarang menginginkan pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan. Muzaki juga ingin mengetahui ke mana dana yang diberikan disalurkan.

Karena itu, amil perlu memiliki kemampuan yang lebih luas, bukan hanya memahami zakat secara syariah, tetapi juga mampu berkomunikasi, memberikan pelayanan, mengelola administrasi, memanfaatkan teknologi, dan menjaga kepercayaan masyarakat.

OPZ, BAZNAS, dan LAZ: Apa Perbedaannya?

Organisasi Pengelola Zakat atau OPZ merupakan organisasi yang menjalankan kegiatan pengelolaan zakat. Dalam sistem pengelolaan zakat di Indonesia terdapat BAZNAS dan LAZ.

BAZNAS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan memiliki tugas melakukan pengelolaan zakat secara nasional. BAZNAS memiliki struktur di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Sementara itu, LAZ merupakan lembaga yang dibentuk masyarakat untuk membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. LAZ dapat memiliki program yang lebih spesifik sesuai bidang yang dikembangkan, seperti pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, maupun bantuan sosial.

Perbedaan tersebut bukan berarti BAZNAS dan LAZ harus berjalan sendiri-sendiri. Keduanya justru membutuhkan koordinasi agar pengelolaan zakat dapat berjalan lebih terarah.

Tugas dan Tanggung Jawab Organisasi Pengelola Zakat

Tanggung jawab OPZ tidak berhenti pada kegiatan mengumpulkan dana. Ada beberapa proses yang harus diperhatikan.

Pertama, penghimpunan. Lembaga perlu memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menunaikan zakat sekaligus memberikan edukasi mengenai kewajiban zakat.

Kedua, pendistribusian. Dana yang terkumpul harus diberikan kepada pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan syariat. Karena itu, data dan identifikasi mustahik menjadi penting agar penyaluran tidak sekadar cepat, tetapi juga tepat sasaran.

Ketiga, pendayagunaan. Zakat dapat dimanfaatkan melalui program yang membantu mustahik sesuai ketentuan, termasuk program pemberdayaan agar manfaat zakat tidak hanya dirasakan dalam jangka pendek.

Keempat, pelaporan dan pertanggungjawaban. Lembaga harus mampu memberikan informasi mengenai dana yang diterima dan bagaimana dana tersebut digunakan. Transparansi menjadi penting karena kepercayaan masyarakat sangat berkaitan dengan keterbukaan lembaga.

Persoalan Penghimpunan Zakat Saat Ini

Salah satu persoalan dalam penghimpunan zakat adalah belum semua masyarakat memilih menyalurkan zakat melalui lembaga. Sebagian masih terbiasa memberikan zakat secara langsung kepada orang yang dianggap membutuhkan.

Di satu sisi, hal tersebut menunjukkan kepedulian sosial masyarakat. Namun, jika zakat dikelola secara kelembagaan, proses penghimpunan dan pendistribusian dapat dilakukan dengan lebih terkoordinasi. Lembaga juga dapat melakukan pendataan mustahik dan mengembangkan program yang lebih terarah.

Persoalan lainnya adalah literasi dan kepercayaan. Masyarakat perlu memahami bagaimana zakat dikelola dan mengapa lembaga pengelola zakat dibutuhkan. Pada saat yang sama, lembaga harus mampu membuktikan bahwa dana yang dipercayakan benar-benar dikelola secara amanah.

Jadi, masalah penghimpunan zakat bukan hanya soal kurangnya ajakan membayar zakat. Ada persoalan pengetahuan, pelayanan, transparansi, dan hubungan antara lembaga dengan masyarakat.

Strategi Penghimpunan Zakat di Era Digital

Strategi penghimpunan zakat perlu mengikuti kebiasaan masyarakat saat ini. Salah satunya melalui digitalisasi. Pembayaran secara digital dapat memberikan kemudahan karena masyarakat dapat menunaikan zakat tanpa harus datang langsung ke kantor lembaga.

Namun, digitalisasi saja tidak cukup. Kemudahan pembayaran harus disertai keamanan transaksi, informasi yang jelas, pelayanan yang baik, dan laporan yang transparan. Jangan sampai lembaga hanya menyediakan berbagai metode pembayaran, tetapi masyarakat tidak mengetahui bagaimana dana tersebut dikelola.

Strategi berikutnya adalah meningkatkan literasi zakat melalui masjid, kampus, komunitas, media sosial, dan berbagai lingkungan masyarakat. Edukasi tidak hanya berupa ajakan membayar zakat, tetapi juga menjelaskan cara menghitung, lembaga pengelola, serta manfaat zakat bagi mustahik.

Penguatan UPZ juga dapat menjadi bagian dari strategi. UPZ dapat menjadi penghubung yang lebih dekat antara lembaga zakat dengan masyarakat di lingkungan tertentu. BAZNAS sendiri terus mendorong penguatan UPZ, digitalisasi, kolaborasi, dan tata kelola sebagai bagian dari strategi penghimpunan ZIS.

Membangun Kepercayaan Menjadi Kunci

Pada akhirnya, penghimpunan zakat tidak hanya bergantung pada strategi promosi. Kepercayaan menjadi salah satu hal yang sangat penting.

Masyarakat perlu melihat bahwa lembaga memiliki sistem pengelolaan yang jelas, laporan yang dapat dipahami, program yang sesuai kebutuhan, serta pelayanan yang baik. Karena itu, transparansi seharusnya tidak hanya berupa laporan angka, tetapi juga menjelaskan kepada muzaki bagaimana dana mereka memberikan manfaat.

Jika lembaga hanya berfokus mengejar jumlah penghimpunan tanpa memperhatikan kualitas pengelolaan, kepercayaan masyarakat dapat menjadi persoalan. Sebaliknya, jika penghimpunan disertai tata kelola yang baik, edukasi, pelayanan, dan keterbukaan, hubungan dengan muzaki dapat dibangun dalam jangka panjang.

Penutup

Peranan amil, OPZ, BAZNAS, dan LAZ saling berkaitan dalam pengelolaan zakat. Amil membutuhkan profesionalitas, OPZ membutuhkan tata kelola yang baik, BAZNAS dan LAZ membutuhkan koordinasi, sedangkan masyarakat membutuhkan kemudahan dan kepercayaan.

Karena itu, strategi penghimpunan zakat saat ini tidak cukup hanya dengan mengajak masyarakat untuk membayar zakat. Yang perlu dibangun adalah ekosistem zakat yang mudah, transparan, profesional, dan dapat dipercaya.

Dengan demikian, keberhasilan pengelolaan zakat bukan hanya diukur dari seberapa banyak dana yang berhasil dihimpun, tetapi juga dari bagaimana dana tersebut dikelola dan sejauh mana manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.