Mencari Nafkah di Tepi Jalan, Menyisakan Pertanyaan tentang Fungsi Trotoar

Mahasiswi komunikasi program studi fotografi semester 5 di politeknik negeri media kreatif
·waktu baca 1 menit
Tulisan dari Siti nur Basyiroh Zuber tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

JAKARTA — Di belakang Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, deretan pakaian tergantung di pagar sepanjang trotoar. Seorang pedagang tampak duduk sambil memeriksa pakaian dagangannya, sementara kendaraan melintas di jalan yang berada tepat di samping lapak.
Aktivitas tersebut memperlihatkan pemanfaatan ruang tepi jalan sebagai tempat berdagang di kawasan perkotaan. Di satu sisi, trotoar merupakan fasilitas yang diperuntukkan bagi pejalan kaki. Di sisi lain, lokasi ini juga menjadi tempat berlangsungnya kegiatan ekonomi masyarakat.
Penggunaan trotoar untuk berdagang di DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 25, yang mengatur penetapan lokasi bagi pedagang kaki lima. Ketentuan ini menjadi salah satu dasar untuk melihat bagaimana aktivitas perdagangan dan penggunaan ruang publik perlu berjalan sesuai peruntukannya.
Kondisi di belakang Stasiun Pasar Senen tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penataan ruang bagi pedagang dan akses pejalan kaki. Untuk memahami situasi secara menyeluruh, diperlukan keterangan dari pedagang dan pihak terkait mengenai aktivitas perdagangan serta penerapan aturan di lokasi tersebut.
