Pembunuhan Berencana dan Bahaya Dendam yang Dipelihara

MAHASISWA SEMESTER 1 UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM PROGRAM STUDI HUKUM PIDANA ISLAM
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Siti Nurazizah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dari Luka Batin, Dendam Tumbuh hingga Berujung Tragedi

Pepatah lama mengatakan, “Mulutmu harimaumu.” Ungkapan ini menjadi pengingat bahwa setiap ucapan dapat membawa dampak yang tidak pernah kita duga. Dalam kehidupan masyarakat saat ini, candaan, kritik, ataupun perkataan yang dianggap biasa terkadang justru melukai perasaan orang lain dan menumbuhkan sakit hati. Di balik senyum atau diamnya seseorang yang merasa tersakiti, bisa saja tersimpan dendam yang perlahan tumbuh dan membara hingga memunculkan keinginan untuk melakukan aksi balas dendam. Hal inilah yang patut menjadi perhatian ketika tragedi pembunuhan berencana akibat sakit hati karena ucapan seseorang mulai ramai menghiasi pemberitaan kriminal. Sebab, perkataan yang bagi seseorang hanya dianggap sebagai candaan atau kritik biasa, bagi orang lain bisa menjadi sebuah hinaan yang meninggalkan luka mendalam.
Kasu ini terjadi karena pelaku yang berinisial (R) kesal terhadap korban (B) karena adanya kendala pada mobil yang disewa oleh pelaku, sehingga ia meminta kembali uang yang telah dibayarkannya. Namun, saat meminta uangnya kembali korban mengatakan bahwa uang tersebut sudah terpakai untuk membeli sembako, sehingga percakapan keduanya mulai timbul perdebatan dan dari perdebatan tersebut terdapat kalimat yang menyinggung perasaan pelaku dan akhirnya pelaku merencanakan tindakan pembunuhan. Pelaku tidak sendirian melainkan ia mengajak temannya untuk membantu melakukan pembunuhan berencana tersebut dengan iming-iming upah 100 juta rupiah, kemudian pembunuhan tersebut dilakukan pada tanggal 29 Agustus tepat 5 hari setelah perdebatan terjadi, waktu jeda digunakan pelaku untuk memodifikasi alat yang akan digunakan dan mengatur cara mendekati korban serta menetukan waktu pelaksanaan hingga menyusun rangkaian kejahatan. Aksi dimulai pelaku dan rekannya dengan membunuh korban menggunakan benda tumpul dan mereka tidak hanya menghilangkan 1 nyawa saja, melainkan mendatangi rumah korban untuk menghabisi seluruh anggota keluarga korban yang berada di dalam rumah tersebut. Setelah menghabisi nyawa seluruh anggota keluarga yang berada di dalam rumah tersebut, mereka mengepel lantai untuk menghapus bercak darah dan menguburkan semua jasad yang ada dalam satu lubang yang sama di halaman belakang rumah. Pelaku juga melakukan perampokan dengan membawa kabur dua unit mobil, perhiasan, dan uang tunai. Kasus terungkap beberapa hari setelah warga mencium aroma yang tidak sedap hingga akhirnya mereka memutuskan untuk melihat kondisi rumah korban. Saat diperiksa, warga menemukan adanya gundukan tanah yang mencurigakan dan ketika gundukan tanah tersebut dibongkar, bagian tubuh salah satu korban menyembul keluar sehingga warga langsung melaporkan temuan mengerikan ini kepada kepolisian. Pada 8 September 2025 dini hari, pelaku berakhir setelah tim kepolisian meringkus keduanya di kawasan Kedokanbunder, Indramayu. Persidangan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu dengan putusan bahwa terdakwa Priyo Bagus Setiawan divonis hukuman penjara seumur hidup, karena terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana. Sedangkan terdakwa utama Ririn Rifanto dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Indramayu pada Rabu, 8 Juli 2026 karena hakim menyatakan tidak ada satu pun hal yang meringankan perbuatan terdakwa karena tega menghabisi satu keluarga utuh termasuk anak-anak dan bayi.
Menurut Prof.Andi Hamzah yang merupakan salah satu pakar hukum pidana bawa inti dari delik pembunuhan adalah adanya perbuatan positif( (tindakan nyata) atau perbuatan negatif (pembiaran)yang secara langsung mengakibatkan kematian orang lain,di mana kematian tersebut memang menjadi tujuan atau konsekuensi yang disadari oleh pelaku, dan Menurut Prof. Moeljanto yang merupakan seorang guru besar hukum pidana Universitas Gadjah Mada menjelaskan bahwa unsur yang membedakan pembunuhan biasa dengan pembunuhan berencana adalah adanya kesempatan bagi pelaku untuk berpikir dengan tenang, mempertimbangkan akibat perbuatannya, kemudian tetap memutuskan untuk melaksanakan pembunuhan tersebut. Dalam pandangan beliau, perencanaan menunjukkan tingkat kesalahan (schuld) dan niat jahat (mens rea) yang lebih tinggi sehingga layak diancam dengan pidana yang lebih berat.
Kasus tersebut menambah daftar kasus pembunuhan yang tercatat pada Pusiknas Bareskrim Polri bahwa sejak 1 Januari sampai 17 Juli 206 terdapat 530 kasus pembunuhan yang ditangani oleh Polri sebanyak 267 kasus dlakukan dengan motif sengaja (dolus). Sedangkan data tindak kriminalitas nasional yang diolah Pusiknas Bareskrim Polri pada semester I 2026 mencatat bahwa telah terjadi total 221.352 kasus kriminalitas yang terjadi di seluruh Indonesia dengan kasus Narkotika sebagai pemegang rekor terbanyak dengan total 36.166 kasus, kemudian disusul oleh kasus pencurian biasa dengan total 33.556 kasus.
Sebuah kasus pembunuhan dapat dijerat beberapa ketentuan dalam KUHP, seperti Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang berbunyi "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena dengan pembunuhan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun." Atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa yang berbunyi "Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
Dengan semua aturan yang sudah ada maka sangatlah keji orang yang melakukan pembunuhan berencana, karena pembunuhan berencana merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya melanggar hukum positif, tetapi juga menodai nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan secara fundamental. Hukum ketuhanan dan kemanusiaan saling mengukuhkan bahwa tidak ada pembenaran moral maupun legal apa pun bagi tindakan keji ini. Sehingga dapat dilihat baik dari segi kemanusiaan atau ketuhanan tindakan tersebut sangat dilarang dan memiliki dampak yang sangat besar.
Dengan banyaknya kasus pembunuhan yang terjadi, kita sebagai masyarakat yang baik harus lebih bijak dalam menyelesaikan suatu masalah, sebab penyelesaian masalah tidak harus dengan kekerasan, dan kita juga bisa meminta bantuan pemerintah serta institusi keagamaan untuk memperkuat internalisasi nilai-nilai spiritual dan moralitas humanis sejak dini guna membangun benteng psikologis masyarakat agar terhindar dari dorongan destruktif.
