Amnesti dan Abolisi: Bentuk Pengampunan Presiden yang Sering Keliru

Founder Scriptumluris.id
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Fahmi Fadi, SH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pada praktik ketatanegaraan Indonesia, istilah amnesti dan abolisi kerap muncul ketika negara menghadapi persoalan hukum yang beririsan dengan kepentingan politik, stabilitas nasional, atau rekonsiliasi. Sayangnya dua istilah ini sering disamakan, padahal secara fungsi dan akibat hukumnya sangat berbeda.
Baik amnesti maupun abolisi merupakan bentuk pengampunan hukum yang menjadi hak prerogatif Presiden, tetapi kewenangan tersebut tidak berdiri sendiri. Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas mengatur bahwa pemberian amnesti dan abolisi harus dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Artinya keputusan ini bukan semata-mata kehendak politik presiden, melainkan bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem ketatanegaraan.
Amnesti pada dasarnya adalah pengampunan yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah dijatuhi putusan pidana dan berkedudukan sebagai terpidana. Dengan adanya amnesti, seluruh akibat hukum pidana dihapuskan. Hukuman yang dijatuhkan tidak lagi dijalankan, dan status hukum terpidana seolah dikembalikan seperti sebelum adanya putusan pidana. Karena sifatnya yang menyeluruh, amnesti sering disebut sebagai pengampunan total.
Dalam sejarah Indonesia, amnesti kerap diberikan dalam konteks politik, misalnya kepada aktivis atau kelompok tertentu demi menciptakan rekonsiliasi nasional. Tujuannya bukan semata membebaskan individu, tetapi meredakan konflik yang lebih besar dan menjaga stabilitas negara.
Berbeda dengan amnesti, abolisi diberikan kepada seseorang yang proses hukumnya masih berjalan. Penerima abolisi bisa berstatus sebagai tersangka atau terdakwa, yaitu sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan abolisi, negara menghentikan proses penuntutan pidana, sehingga perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap putusan.
Abolisi biasanya diberikan ketika kelanjutan proses hukum dianggap tidak lagi relevan dengan kepentingan umum, atau justru berpotensi menimbulkan gejolak sosial dan politik. Dalam konteks ini, abolisi merupakan keputusan politik-hukum untuk menghentikan perkara demi kepentingan yang lebih luas.
Dasar hukum pengaturan amnesti dan abolisi tidak hanya bersumber dari UUD 1945, tetapi juga dari Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954. Regulasi ini mempertegas prosedur serta ruang lingkup kewenangan Presiden dalam memberikan pengampunan, sekaligus menempatkan DPR sebagai pihak yang memberi pertimbangan.
Penting untuk dipahami bersama bahwa amnesti dan abolisi berbeda dengan rehabilitasi. Rehabilitasi adalah pemulihan hak, kedudukan, dan nama baik seseorang yang terbukti tidak bersalah atau mengalami kekeliruan proses hukum. Rehabilitasi tidak menghapus pidana karena memang tidak ada kesalahan yang seharusnya dipidana. Sementara amnesti dan abolisi justru diberikan dalam konteks adanya dugaan atau putusan tindak pidana, tetapi negara memilih pendekatan pengampunan.
Garis besar perbedaan mendasar antara amnesti dan abolisi terletak pada waktu dan akibat hukumnya. Amnesti menghapus hukuman pidana setelah adanya putusan, sedangkan abolisi menghentikan perkara sebelum diputus oleh pengadilan. Keduanya mencerminkan bagaimana hukum tidak selalu berjalan secara kaku, tetapi dapat bersinggungan dengan pertimbangan politik, kemanusiaan, dan kepentingan nasional yang lebih luas.
