Kerja Lembur: Hak Pekerja dan Kewajiban Perusahaan yang Sering Diabaikan

Founder Scriptumluris.id
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Fahmi Fadi, SH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pada dunia kerja modern, lembur sering dianggap hal biasa. Target perusahaan, deadline pekerjaan, hingga tuntutan operasional membuat pekerja kerap harus bekerja di luar jam kerja normal, tetapi penting untuk dipahami bahwa kerja lembur memiliki aturan hukum yang jelas. Tanpa pemahaman yang tepat, praktik lembur justru berpotensi melanggar hak pekerja.
Dasar Hukum Lembur di Indonesia
Kerja lembur diatur dalam beberapa regulasi, antara lain:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa waktu kerja normal:
7 jam/hari (6 hari kerja), atau
8 jam/hari (5 hari kerja).
Total: 40 jam per minggu. Jika melebihi itu, maka masuk kategori kerja lembur.
Syarat Lembur yang Sah Secara Hukum
Tidak semua lembur bisa dilakukan secara sepihak. Ada syarat penting yang harus dipenuhi:
Ada persetujuan pekerja.
Ada perintah dari pengusaha.
Persetujuan bisa dalam bentuk tertulis atau media digital
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 28 PP 35 Tahun 2021 bahwa lembur harus berdasarkan kesepakatan. Artinya, pekerja berhak menolak lembur jika tidak ada persetujuan.
Batas Maksimal Lembur
Maksimal 4 jam dalam 1 hari.
Maksimal 18 jam dalam 1 minggu.
Batas ini dibuat untuk melindungi kondisi fisik dan psikologis pekerja.
Kewajiban Perusahaan Saat Lembur
Perusahaan wajib:
Membayar upah lembur.
Memberi istirahat yang cukup.
Memberikan makanan dan minuman minimal 1.400 kalori (jika ≥ 4 jam).
Dan ini tidak boleh diganti uang.
Pandangan Ahli
Dalam kajian hukum ketenagakerjaan, kerja lembur dilihat sebagai kewajiban kerja, juga bagian dari perlindungan hak pekerja.
Dalam buku Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi karya Asri Wijayanti pada halaman 120-121 dijelaskan bahwa:
“Hubungan kerja harus menjamin keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan perlindungan hak pekerja, termasuk dalam pengaturan waktu kerja dan upah”.
Pandangan ini menegaskan bahwa lembur menyangkut keadilan dalam hubungan kerja. Dalam literatur hukum perburuhan yang juga banyak dijadikan rujukan, disebutkan bahwa pengaturan waktu kerja dan upah (termasuk lembur) merupakan bagian penting dari perlindungan tenaga kerja dalam hubungan industrial modern. Artinya, aturan lembur memang dirancang untuk mencegah eksploitasi tenaga kerja.
Jika Hak Lembur Tidak Dipenuhi
Pekerja bisa menempuh:
Perundingan bipartit.
Mediasi atau konsiliasi.
Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Sanksi untuk perusahaan:
Denda Rp5 juta sampai Rp50 juta.
Kurungan 1 sampai 12 bulan.
Denda tambahan hingga Rp100 juta.
Bisa kita tarik kesimpulan, kerja lembur memang sah dalam hukum, tetapi tidak bisa dilakukan secara sepihak. Ada hak pekerja yang wajib dihormati dan kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi.
