Konten dari Pengguna

Memakai Nomor Orang Lain untuk Pinjol Tanpa Izin: Hati-Hati Konsekuensi Hukumnya

Fahmi Fadi, SH

Fahmi Fadi, SH

Founder Scriptumluris.id

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Fahmi Fadi, SH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

https://cdn.pixabay.com/photo/2022/07/06/03/41/business-7304257_1280.jpg (Ilustrasi pinjaman online)
zoom-in-whitePerbesar
https://cdn.pixabay.com/photo/2022/07/06/03/41/business-7304257_1280.jpg (Ilustrasi pinjaman online)

Dalam praktik layanan pinjaman online (pinjol), peminjam sering diminta mencantumkan nomor telepon pihak lain sebagai kontak darurat. Secara administratif, kontak darurat dimaksudkan sebagai pihak yang dapat dihubungi ketika peminjam sulit dihubungi atau mengalami kendala pembayaran, tetapi persoalan muncul ketika seseorang memasukkan nomor telepon orang lain tanpa persetujuan pemilik nomor tersebut. Tindakan semacam ini bukan saja menimbulkan ketidaknyamanan, tetapi juga dapat berimplikasi hukum karena menyangkut penggunaan data pribadi tanpa izin.

Pada dasarnya, nomor telepon termasuk dalam kategori data pribadi yang dilindungi oleh hukum. Oleh karena itu, penggunaan atau penyebaran data tersebut harus didasarkan pada persetujuan dari pemiliknya. Ketika seseorang mencantumkan nomor orang lain sebagai kontak darurat pinjol tanpa sepengetahuan atau persetujuan yang bersangkutan, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak privasi dan perlindungan data pribadi. Dalam praktiknya, hal ini sering menimbulkan dampak nyata bagi pemilik nomor, seperti menerima panggilan berulang dari pihak penagih utang, pesan intimidatif, atau tekanan psikologis akibat ditagih atas utang yang sebenarnya bukan miliknya.

Dari perspektif hukum, perlindungan terhadap data pribadi di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Undang-undang ini menegaskan bahwa setiap pemrosesan data pribadi, termasuk pengumpulan dan penggunaan data, harus dilakukan dengan dasar yang sah, salah satunya adalah persetujuan dari subjek data. Apabila seseorang menggunakan data pribadi orang lain tanpa persetujuan, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam UU PDP dan dapat dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Aspek penggunaan data dalam sistem elektronik juga berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam konteks tertentu, apabila penggunaan nomor tersebut menyebabkan kerugian atau diikuti dengan tindakan yang bersifat mengganggu, mengancam, atau merugikan pihak lain melalui media elektronik, maka hal tersebut dapat masuk dalam ranah pelanggaran hukum yang diatur dalam undang-undang tersebut.

Dapat menjadi pembelajaran bersama bahwa hal sederhana seperti mencantumkan nomor telepon orang lain seharusnya tidak dilakukan tanpa seizin pemiliknya. Meminta persetujuan terlebih dahulu adalah bentuk penghormatan terhadap privasi sekaligus langkah untuk menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari. Jika memang ingin mencantumkan seseorang sebagai kontak darurat, sebaiknya komunikasikan terlebih dahulu dan pastikan orang tersebut benar-benar bersedia. Dengan cara itu, hubungan baik tetap terjaga dan risiko penyalahgunaan data pribadi dapat dihindari.