Mendapat Offering Kerja Jangan Langsung Ditandatangani

Founder Scriptumluris.id
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Fahmi Fadi, SH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mendapat offering kerja tentu menjadi salah satu tahap yang paling ditunggu setelah melewati proses rekrutmen. Setelah mengirim CV, mengikuti tes, dan menjalani wawancara, akhirnya perusahaan memberikan penawaran untuk bergabung.
Pada tahap ini, sebagian pencari kerja mungkin merasa tidak perlu berpikir panjang. Selama perusahaan sudah memberikan offering, dokumen tersebut tinggal ditandatangani agar bisa segera mulai bekerja.
Offering sebaiknya tidak diperlakukan hanya sebagai formalitas. Kandidat perlu membaca kembali apa saja yang ditawarkan perusahaan, mulai dari posisi dan tanggung jawab, kompensasi, sistem kerja, hingga ekspektasi yang akan diberikan setelah bergabung.
Hal ini juga penting karena offering letter dan perjanjian kerja tidak selalu merupakan dokumen yang sama. Offering letter umumnya digunakan untuk menyampaikan penawaran pekerjaan, sedangkan rincian hubungan kerja dapat dituangkan lebih lanjut dalam perjanjian kerja.
Baca Kembali Posisi dan Jobdesk yang Ditawarkan
Hal pertama yang perlu diperiksa adalah posisi dan tanggung jawab pekerjaan. Jangan hanya melihat nama jabatan. Baca kembali deskripsi pekerjaan yang terdapat dalam lowongan, kemudian cocokkan dengan informasi yang diberikan ketika menerima offering.
Pertanyaan yang perlu dijawab bukan "saya diterima sebagai apa", tetapi juga pekerjaan apa yang nantinya menjadi tanggung jawab posisi tersebut.
Hal ini sejalan dengan ketentuan mengenai perjanjian kerja. Dalam Pasal 13 PP Nomor 35 Tahun 2021, untuk PKWT setidaknya dicantumkan jabatan atau jenis pekerjaan, tempat pekerjaan, besaran dan cara pembayaran upah, serta hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja. Artinya jenis pekerjaan bukan bagian yang bisa dianggap sepele dalam hubungan kerja.
Dalam praktiknya, seseorang mungkin saja mendapatkan tugas tambahan yang masih berkaitan dengan kebutuhan perusahaan. Hal tersebut tidak otomatis berarti perusahaan melanggar kesepakatan, tetapi jika sejak awal terdapat perbedaan yang cukup jauh antara pekerjaan yang ditawarkan dan pekerjaan yang sebenarnya diharapkan, kandidat sebaiknya meminta penjelasan sebelum menyetujui penawaran.
Misalnya sebuah posisi ditawarkan sebagai staf administrasi, tetapi kemudian kandidat mengetahui bahwa pekerjaannya juga mencakup target penjualan, pekerjaan lapangan, atau tanggung jawab lain yang sebelumnya tidak pernah dibahas. Kandidat berhak mengetahui bagaimana perusahaan mendefinisikan posisi tersebut dan apa ekspektasinya.
Jangan Hanya Melihat Nominal Gaji
Gaji biasanya menjadi salah satu bagian yang paling diperhatikan ketika offering diberikan, tetapi angka yang tercantum saja belum cukup untuk memahami keseluruhan kompensasi.
Periksa apakah angka tersebut merupakan gaji pokok, gaji bruto, atau jumlah yang diterima setelah berbagai potongan. Lihat pula tunjangan, insentif, bonus, uang makan, transportasi, lembur, hingga fasilitas lain yang memang menjadi bagian dari penawaran.
Offering letter pada umumnya dapat memuat informasi mengenai gaji, kompensasi, benefit, tanggal mulai bekerja, jadwal kerja, dan lokasi kerja.
Hal serupa juga perlu diperhatikan dalam perjanjian kerja. PP Nomor 35 Tahun 2021 menyebut besaran dan cara pembayaran upah serta hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha sebagai bagian dari hal yang dicantumkan dalam PKWT.
Jangan sampai seseorang menerima pekerjaan hanya karena melihat nominal gajinya, tetapi belum memahami keseluruhan kompensasi yang akan diterima.
Pahami Sistem Kerja dan Ketentuan Perusahaan
Sistem kerja juga perlu diperiksa sebelum offering disetujui. Apakah pekerjaan dilakukan dari kantor, secara hybrid, atau remote? Bagaimana jam kerjanya? Apakah terdapat sistem shift? Di mana lokasi penempatannya? Bagaimana aturan lembur dan cuti?
Hal-hal seperti ini dapat memengaruhi kehidupan sehari-hari setelah seseorang mulai bekerja. Perhatikan pula status hubungan kerja. Apakah posisi tersebut menggunakan PKWT atau PKWTT? Jika menggunakan PKWT, berapa lama jangka waktu perjanjiannya?
Dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, PKWT memang memiliki ketentuan mengenai mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian. Status dan durasi pekerjaan sebaiknya sudah dipahami sebelum seseorang menyatakan kesediaannya untuk bergabung.
Ketahui Ekspektasi dan Target dari Posisi Tersebut
Hal yang sering terlupakan ketika menerima offering adalah ekspektasi perusahaan. Setiap posisi dapat memiliki indikator keberhasilan yang berbeda. Ada pekerjaan yang tidak hanya menuntut penyelesaian tugas, tetapi juga memiliki target penjualan, jumlah klien, jumlah pekerjaan yang diselesaikan, batas waktu, atau indikator kinerja tertentu.
Kandidat sebaiknya mengetahui bagaimana perusahaan akan menilai pekerjaannya. Jika posisi memiliki KPI atau target tertentu, tanyakan bagaimana indikator tersebut dihitung, kapan evaluasi dilakukan, dan apa yang dianggap sebagai pencapaian yang baik. Dengan begitu, kandidat tidak masuk ke perusahaan hanya dengan mengetahui jabatan dan gaji, tetapi juga memahami standar yang akan digunakan untuk menilai pekerjaannya. Hal ini penting karena hubungan kerja berkaitan dengan apa yang diberikan perusahaan kepada pekerja dan juga hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Jangan Ragu Bertanya Sebelum Menyetujui
Kalau ada bagian offering yang belum jelas, kandidat tidak perlu merasa sungkan untuk bertanya kepada HR. Misalnya jika jobdesk berbeda dengan informasi pada lowongan, tanyakan ruang lingkup pekerjaannya. Jika nominal gaji belum jelas apakah bruto atau bersih, tanyakan komponennya. Jika sistem kerja belum dijelaskan, tanyakan jam dan lokasi kerjanya.
Pertanyaan tersebut justru membantu kedua pihak memastikan bahwa tidak ada perbedaan pemahaman sebelum hubungan kerja dimulai.
Offering letter sendiri dapat menjadi bagian dari proses kesepakatan awal antara perusahaan dan calon pekerja. Rincian yang belum jelas sebaiknya dikonfirmasi sebelum memberikan persetujuan.
Jangan Sampai Baru Tahu Setelah Masuk Kerja
Mendapat offering memang menjadi kabar yang menggembirakan, tetapi rasa senang karena akhirnya diterima kerja sebaiknya tidak membuat seseorang melewatkan tahap membaca dan memahami penawaran.
Jobdesk, gaji, benefit, sistem kerja, status hubungan kerja, hingga target merupakan hal-hal yang akan berhubungan dengan pekerjaan setelah seseorang bergabung.
Bahkan untuk PKWT, aturan secara khusus mensyaratkan adanya keterangan mengenai jabatan atau jenis pekerjaan, tempat kerja, upah, hak dan kewajiban, serta jangka waktu perjanjian.
Sebelum membubuhkan tanda tangan, luangkan waktu untuk membaca kembali dokumen yang diberikan perusahaan. Jika ada bagian yang belum dipahami, tanyakan terlebih dahulu.
Jadi, jangan hanya melihat tulisan "selamat, Anda diterima". Pahami juga apa yang sebenarnya akan dikerjakan, apa yang akan diterima, dan apa yang diharapkan perusahaan setelah kita bergabung.
