Konten dari Pengguna

Menyadap Komunikasi Orang Lain Bisa Dipidana: Ini Aturan Hukumnya

Fahmi Fadi, SH

Fahmi Fadi, SH

Founder Scriptumluris.id

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Fahmi Fadi, SH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto: https://cdn.pixabay.com/photo/2017/07/10/23/49/club-2492011_960_720.jpg
zoom-in-whitePerbesar
Foto: https://cdn.pixabay.com/photo/2017/07/10/23/49/club-2492011_960_720.jpg

Pernah merasa percakapan pribadi sedang didengarkan orang lain tanpa sepengetahuan kita? Atau menemukan seseorang diam-diam merekam komunikasi pribadi, bahkan memasang alat tertentu untuk mengetahui isi percakapan orang lain?

Dalam kondisi tertentu, penyadapan tanpa hak atau secara melawan hukum dapat berujung pada pidana.

Di tengah perkembangan teknologi komunikasi, persoalan penyadapan menjadi semakin penting untuk dipahami. Sebab komunikasi pribadi melalui telepon, jaringan internet, maupun perangkat elektronik tetap memiliki perlindungan hukum. Tidak semua orang boleh mengambil, mendengarkan, atau merekam informasi pribadi milik orang lain sesuka hati.

Lantas, bagaimana hukum Indonesia mengatur penyadapan?

Penyadapan tanpa hak dapat dikenai pidana. Salah satu aturan yang mengatur persoalan ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Pasal 258 ayat (1) KUHP menyebutkan:

"Setiap Orang yang secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI."

Ketentuan ini menunjukan tindakan mendengarkan atau merekam transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik secara melawan hukum dapat dikenai pidana.

Pasal 258 ayat (2) juga mengatur ancaman pidana bagi orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan hasil pembicaraan maupun rekaman tersebut. Ancaman hukumannya sama, yakni penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak kategori VI.

Persoalannya bukan cuma ketika seseorang melakukan penyadapan, tapi juga ketika hasil penyadapan tersebut disebarluaskan kepada orang lain.

Unsur melawan hukum tetap harus dibuktikan. Tidak setiap kegiatan merekam atau mendengarkan percakapan otomatis termasuk tindak pidana penyadapan.

Undang-Undang Telekomunikasi juga melarang penyadapan

Larangan penyadapan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Pasal 40 menyatakan:

"Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun."

Ketentuan tersebut menegaskan informasi yang dikirim melalui jaringan telekomunikasi tidak boleh disadap secara sembarangan.

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 40 memiliki ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 56, yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun.

Undang-undang ini juga mengatur pengecualian dalam konteks penegakan hukum. Pasal 42 ayat (2), misalnya memungkinkan penyelenggara jasa telekomunikasi merekam dan memberikan informasi untuk kepentingan proses peradilan pidana berdasarkan permintaan tertulis Jaksa Agung dan/atau Kapolri untuk tindak pidana tertentu, maupun permintaan penyidik sesuai ketentuan undang-undang.

Penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum memiliki dasar dan prosedur tersendiri. Hal ini berbeda dengan tindakan seseorang yang secara diam-diam menyadap komunikasi orang lain untuk kepentingan pribadi.

Apakah aparat boleh melakukan penyadapan?

Pada dasarnya, penyadapan merupakan tindakan yang membatasi privasi seseorang. Pelaksanaannya tidak dapat dilakukan secara bebas, bahkan oleh aparat sekalipun. Harus ada kewenangan yang diberikan oleh undang-undang dan prosedur yang harus dipatuhi.

Pasal 258 ayat (3) KUHP memberikan pengecualian terhadap ketentuan pidana penyadapan bagi orang yang melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan atau perintah jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32 KUHP.

Tindakan yang dilakukan berdasarkan kewenangan hukum tidak serta-merta dianggap sebagai penyadapan ilegal. Perlu dipahami juga bahwa setiap lembaga memiliki dasar kewenangan dan mekanisme yang berbeda. Tidak tepat jika menganggap seluruh aparat memiliki kewenangan penyadapan yang sama atau harus mengikuti satu prosedur izin yang berlaku untuk semua lembaga.

Penyadapan oleh aparat tetap harus memiliki dasar hukum yang jelas, sesuai dengan kewenangan lembaga dan ketentuan yang mengaturnya.

Privasi komunikasi tetap harus dilindungi

Disatu sisi, tindakan tersebut dapat menjadi salah satu cara memperoleh informasi untuk kepentingan penegakan hukum, tapi disisi lain, penyadapan yang dilakukan tanpa hak dapat mengganggu privasi dan merugikan orang lain.

Masyarakat perlu memahami bahwa komunikasi pribadi bukan sesuatu yang boleh diakses secara bebas oleh siapa pun. Ada batasan hukum yang harus dihormati, termasuk ketika seseorang memiliki akses terhadap perangkat atau jaringan komunikasi milik orang lain.

Penting untuk membedakan antara penyadapan yang dilakukan berdasarkan kewenangan hukum dan tindakan mengakses komunikasi pribadi secara diam-diam tanpa hak.

Dengan memahami aturan tersebut, masyarakat diharapkan memahami bahwa perlindungan privasi merupakan bagian dari hak yang harus dihormati.