Rasisme Perspektif Hukum di Indonesia: Diskriminasi yang Bisa Berujung Pidana

Founder Scriptumluris.id
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Fahmi Fadi, SH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Rasisme dalam hukum Indonesia dikualifikasikan sebagai bentuk diskriminasi ras dan etnis yang bertentangan dengan prinsip kesetaraan serta perlindungan hak asasi manusia. Secara normatif, rasisme tidak hanya dipahami sebagai sikap atau prasangka individual, melainkan sebagai perbuatan yang mengandung unsur pembedaan, pembatasan, penghinaan, atau kebencian berdasarkan ras dan etnis yang berdampak pada terlanggarnya hak seseorang atau kelompok.
Pengaturan utama mengenai larangan diskriminasi ras dan etnis terdapat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Undang-undang ini menegaskan bahwa setiap tindakan diskriminatif dalam bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, maupun budaya berdasarkan ras dan etnis merupakan perbuatan yang dilarang. Pasal 16 UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci terhadap orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000. Ketentuan ini menempatkan rasisme dalam kategori tindak pidana apabila terpenuhi unsur kesengajaan dan ekspresi kebencian yang nyata.
Perkembangan regulasi selanjutnya diperkuat melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Dalam KUHP Baru, pengaturan mengenai diskriminasi dan ujaran kebencian berbasis ras dan etnis ditegaskan dalam Pasal 244 dan Pasal 245.
Pasal 244 mengatur larangan terhadap perbuatan diskriminasi ras dan etnis, yang mencerminkan komitmen legislator untuk memberikan dasar hukum pidana yang lebih rinci terhadap tindakan diskriminatif. Sementara itu, Pasal 245 melarang setiap orang menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, etnis, warna kulit, jenis kelamin, disabilitas, atau agama/kepercayaan. Ketentuan ini menunjukkan perluasan cakupan perlindungan terhadap kelompok rentan serta penegasan arah kebijakan hukum pidana yang lebih inklusif.
Dalam konteks penyebaran rasisme melalui media elektronik, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tetap menjadi instrumen yang relevan. Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) mengatur larangan penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000. Norma ini memiliki relevansi khusus dalam era digital, di mana ujaran kebencian dapat tersebar luas dalam waktu singkat.
Dari perspektif konstitusional, larangan terhadap rasisme berakar pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 27 ayat (1) menegaskan prinsip persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum. Pasal 28B, Pasal 28D, dan Pasal 28I memperkuat jaminan perlindungan hak asasi manusia, termasuk hak untuk bebas dari perlakuan diskriminatif. Dengan demikian, kebijakan kriminalisasi terhadap rasisme memiliki legitimasi konstitusional yang kuat.
Bentuk rasisme yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana meliputi ekspresi kebencian di muka umum, tindakan kekerasan atau perlakuan diskriminatif yang didasarkan pada ras atau etnis, serta penyebaran ujaran kebencian melalui sarana digital yang berpotensi menimbulkan permusuhan sosial. Dalam pembuktiannya, unsur kesengajaan, perbuatan, dan akibat yang ditimbulkan menjadi aspek yang menentukan.
Konstruksi hukum Indonesia menunjukkan bahwa rasisme merupakan perbuatan yang memiliki konsekuensi yuridis. Melalui pengaturan dalam undang-undang khusus, KUHP Baru, serta jaminan konstitusional, negara menegaskan komitmennya untuk menjaga kesetaraan dan mencegah segala bentuk diskriminasi ras dan etnis dalam kehidupan bermasyarakat.
