Di Lantai Ruang Sidang: Tentang Kesan dan Pembuktian
Tulisan dari Ahmad Shalihin, S Pd, M Pd tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Gambar yang Sulit Dilupakan
Satu foto dari ruang sidang beredar luas dan langsung mengalahkan ribuan kata. Seorang pria berbatik dan berpeci hitam berjongkok di lantai, merapikan berkas yang baru saja diperlihatkan kepada majelis hakim. Tak ada meja, maka lantai pun dipakai. Tak ada yang membantu, dan kamera tentu tak dihitung sebagai bantuan.
Wajar bila banyak orang tersentuh. Pria itu mantan presiden, dan kita terbiasa membayangkan tokoh seperti itu bergerak bersama rombongan, bukan jongkok sendirian menata kertas. Kesederhanaan memang laku keras di negeri ini. Sekali ada orang besar mengambil map sendiri, satu republik langsung merasa sedang menonton film drama.
Tapi mari ingat konteksnya. Jokowi hadir sebagai saksi sekaligus pelapor dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Roy Suryo. Hari itu jadwalnya padat: ia bersaksi di sidang Roy Suryo lebih dulu, lalu lanjut sebagai saksi di sidang Dokter Tifa pada hari yang sama. Pengamanannya pun setara acara besar, seba
b ribuan personel gabungan dikerahkan dan Kaesang serta Kahiyang tampak mendampinginya di barisan depan. Jadi ini bukan sidang biasa. Ini sidang yang ditonton jutaan orang yang merasa sudah punya tiket VIP lewat gawai masing-masing.
Selembar Ijazah, Sebuah Tawa, dan Sebuah Jabat Tangan
Lalu tibalah adegan yang ditunggu seluruh penonton. Jokowi berbalik menghadap pengunjung dan memperlihatkan ijazah aslinya satu per satu. Selembar kertas yang bertahun-tahun diperdebatkan di kolom komentar akhirnya naik panggung. Di tengah momen itu, Roy Suryo terlihat tertawa.
Seketika netizen berubah menjadi ahli mikroekspresi. Ada yang membaca tawa itu sebagai meremehkan, ada yang menyebutnya spontan, dan semuanya yakin betul, padahal sebagian besar hanya melihat dari layar enam inci dengan sinyal pas-pasan. Kita sebenarnya tak tahu isi kepala orang yang sedang tertawa. Bisa geli, bisa gugup, bisa getir, bisa juga sekadar bingung harus berekspresi apa. Kalau tawa bisa dijadikan alat bukti, pengadilan tinggal membeli pengukur desibel.
Yang jelas, tawa itu tidak mengubah sikap. Roy Suryo tetap menyatakan kepada wartawan bahwa ijazah itu palsu, dan ia disebut menyiapkan lebih dari 500 pertanyaan untuk Jokowi. Satu pihak datang membawa dokumen, pihak lain membawa daftar pertanyaan. Dua-duanya siap tempur, dan tak ada yang datang untuk sekadar nonton.
Adegan ketiga datang setelah kesaksian. Jokowi menghampiri meja pihak Roy Suryo, menyalami kuasa hukumnya satu per satu, lalu menyalami Roy Suryo, dan keduanya saling memberi salam namaste. Kubu yang satu menyebutnya kedewasaan, kubu yang lain menyebutnya tata krama. Keduanya masuk akal, dan keduanya tak menjawab satu pun pertanyaan soal keaslian dokumen. Sepanjang pengetahuan saya, jabat tangan belum bisa menggantikan peran notaris.
Mengapa Gestur Begitu Cepat Membentuk Keyakinan
Mengapa kita cepat sekali merasa tahu? Psikologi sosial punya nama untuk penyakit ini: efek halo. Orang yang tampak tenang dan santun kita anggap jujur, sedangkan orang yang tampak tertawa atau gelisah kita anggap menyembunyikan sesuatu. Hubungan antara penampilan dan kebenaran ternyata longgar sekali. Pembohong ulung bisa tenang seperti air kolam, dan orang jujur bisa gemetar seperti ponsel lowbat di dalam saku.
Media sosial menambah bumbunya. Sidang yang berlangsung berjam-jam dengan berkas, pertanyaan, dan jawaban yang rumit dipotong menjadi tiga adegan berdurasi singkat, lengkap dengan musik latar yang dramatis: orang menunduk merapikan kertas, orang tertawa, dua orang berjabat tangan. Potongan itu kuat, tapi hanya sepersekian detik dari proses yang panjang. Siapa yang memilih potongan mana yang viral sering menentukan siapa yang tampak benar, jauh sebelum hakim membuka mulut.
Tersentuh Boleh, Menyimpulkan Tunggu Dulu
Di sinilah pengadilan berguna. Ia dirancang bukan untuk menilai siapa yang paling enak dilihat, melainkan siapa yang bisa membuktikan. Dokumen diuji, keterangan dibandingkan, saksi ditanyai silang. Sampai putusan dibacakan, Roy Suryo tetap berhak atas asas praduga tak bersalah, dan keaslian dokumen tetap menjadi urusan majelis hakim, bukan urusan kolom komentar.
Prinsip yang sama berlaku di arah sebaliknya. Pelapor yang tampak rendah hati tidak otomatis benar, dan terdakwa yang tampak tertawa tidak otomatis salah. Kerendahan hati dan tawa bukan alat bukti. Keduanya cuma ekspresi, dan ekspresi gampang dikarang-karang.
Izinkan saya jujur sebagai penulis. Bagi saya Joko Widodo adalah seorang “amir” yang telah banyak memberikan pengorbanan kepada bangsa dan negara. Itu penilaian pribadi, dan ia tidak boleh dipakai sebagai alat bukti, termasuk oleh saya sendiri. Rasa hormat tidak bisa menggantikan pemeriksaan dokumen, sama seperti rasa curiga tidak bisa menggantikannya. Justru karena menghormati, saya ingin perkara ini diuji sesuai aturan sampai tuntas, supaya hasilnya tak bisa lagi diganggu oleh kesan siapa pun, termasuk kesan saya.
Maka tugas kita sebagai penonton sederhana saja, walau terbukti sulit. Boleh tersentuh oleh sebuah foto, boleh geli oleh sebuah tawa, boleh menghargai sebuah jabat tangan. Tapi simpan dulu vonisnya. Hakim belum selesai bekerja, dan kita belum diangkat jadi majelis tambahan.

