Kewenangan Adalah Titipan: Membaca Dugaan Penyadapan dengan Kacamata Amanah
Tulisan dari Ahmad Shalihin, S Pd, M Pd tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Penetapan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal telah memicu perdebatan luas. Sebagai santri yang menempuh pendidikan magister, saya tidak sedang mengambil posisi hakim. Menilai bersalah atau tidak adalah tugas pengadilan. Namun kasus ini mengingatkan saya pada satu kaidah fiqh yang selama ini terasa abstrak di bangku pesantren, tetapi hari ini sangat konkret.
Kaidah itu berbunyi taṣarruf al-imām 'alā al-ra'iyyah manūṭ bil-maṣlaḥah: kebijakan pemimpin atas rakyat terikat pada kemaslahatan. Akarnya adalah pandangan Imam Syafi'i yang menyamakan kedudukan pemimpin dengan wali anak yatim. Wali boleh mengelola harta yatim, tetapi hanya demi kebaikan si yatim, bukan demi dirinya. Kewenangan, dengan demikian, bukan hak milik, melainkan titipan.

Dari kaidah ini lahir tiga pertanyaan yang relevan bagi setiap kasus yang menyangkut aparat negara. Pertama, apakah ada dasar hukum dan prosedur yang sah? Kewenangan yang dijalankan di luar batasnya tidak menjadi sah hanya karena pelakunya pejabat. Kedua, untuk siapa kewenangan itu dipakai? Alat yang sama bisa menjadi penjaga keamanan atau senjata kepentingan, tergantung tujuannya. Ketiga, adakah mekanisme koreksi? Tradisi ulama mengenal ta'zir, ruang bagi penguasa dan hakim untuk menghukum penyalahgunaan amanah, justru karena amanah tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban.
Larangan tajassus dalam QS. Al-Hujurat ayat 12 menambah bobot persoalan ini. Para ulama memahaminya sebagai perlindungan terhadap ruang pribadi manusia. Penyadapan yang sah, dengan izin dan prosedur yang jelas, tentu berbeda dengan penyadapan liar. Karena itu, yang perlu dijawab dalam kasus ini bukan apakah negara boleh menyadap, melainkan apakah ia melakukannya dalam batas amanah.
Tetapi amanah juga menuntut kehati-hatian dari kita semua. QS. Al-Hujurat ayat 6 memerintahkan tabayyun. Status tersangka baru berarti dugaan yang didukung bukti permulaan, bukan putusan. Siapa pun yang diperiksa berhak dianggap tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya. Menghujat sebelum bukti diuji sama tidak amanahnya dengan menutup mata terhadap dugaan penyalahgunaan kuasa.
Di sinilah persoalan independensi menjadi penting. Ketika Polri menyidik perwiranya sendiri, publik wajar bertanya apakah standar maslahat dinilai oleh pihak yang berkepentingan atau diuji secara terbuka. Kaidah fiqh tadi akan kehilangan makna jika maslahat hanya diklaim sepihak. Pengawasan eksternal, keterbukaan proses, dan peradilan yang adil adalah cara paling nyata untuk menjaga agar amanah tidak berhenti menjadi slogan.
Pada akhirnya, kasus ini adalah ujian bagi dua hal sekaligus: kesungguhan negara menindak penyalahgunaan wewenang, dan kedewasaan kita dalam menunggu kebenaran lewat proses hukum. Kewenangan adalah titipan, dan setiap titipan suatu hari akan dimintai pertanggungjawaban, termasuk lewat pengadilan yang jujur.

